Dakwaan |
- Dakwaan :
-------Bahwa Terdakwa Ongky Surya Abdi Bin Karno, pada waktu pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira-kiranya pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kandang Sapi milik Suadara Mini alamat Dusun Guwa RT 004 RW 004 Desa Jadung Kecamatan Dungkek Kabupaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang sengaja memberi bantuan untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan mencuri ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
- Berawal Saksi I Muni pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB memberi makan rumput terhadap dua ekor sapinya dan meninggalkannya pulang ke rumah untuk beristirahat. Keesokan harinya sekira pukul 06.00 WIB pada saat mengecek kandang sapi miliknya, sapi tersebut sudah tidak ada di kandang atau sapi tersebut telah hilang. Sapi yang telah hilang tersebut memiliki ciri-ciri dua ekor sapi berkelamin betina berbulu warna coklat;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal lupa bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi II Mathollah melihat sebuah mobil pick up di depan rumah Terdakwa namun tidak mencurigainya. keesokan harinya ditelpon oleh keponakan Saksi I dan mengatakan bahwa sapi milik Saksi I telah hilang. setelah mendengar kabar dari keponakan Saksi I langsung bergerak mencari keberadaan sapi tersebut disekeliling desanya;
- Saksi III Mahfud saat melintas di depan rumah Terdakwa Ongky Surya Abdi Bin Karno terlihat ada sebuah mobil pick up kosong tidak bermuatan apapun. Keesokan harinya mendapatkan kabar bahwa sapi milik Saksi I Muni telah hilang dan langsung ikut membantu untuk mencari sapi milik Saksi I yang telah hilang;
- Bahwa Saksi V Fawaid melakukan pencurian hewan berupa sapi yang dibantu oleh Terdakwa Ongky Surya Abdi Bin Karno, Enek, dan Keponakan Enek. Saksi V melakukan pencurian hewan berupa sapi dengan cara memotong tali tampar menggunakan sebilah celurit kecil (petok). Terdakwa Ongky Surya Abdi Bin Karno telah membantu melakukan pencurian hewan berupa sapi dengan cara menunjukkan lokasi dan mengantarkannya ke kandang sapi milik Muni tersebut;
- Terdakwa setelah mengantarkan Saksi V dengan temannya ke kandang sapi milik S aksi I Muni Terdakwa kembali berangkat ke Kec. Kota Sumenep. Pada saat perjalanan ke Kota Sumenep Terdakwa ditelepon oleh Fawaid dan menanyakan apakah mempunyai rokok atau tidak yang menandakan bahwa pencurian hewan berupa sapi tersebut telah berhasil dilakukan. Terdakwa mengaku keesokan harinya mendengar kabar bahwa sapi milik Muni telah hilang.Terdakwa mengaku bahwa membantu melakukan pencurian hewan berupa sapi dikarenakan takut kepada Saksi V Fawaid;
- Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dan tidak dijanjikan sesuatu oleh Saksi V Fawaid setelah membantu melakukan pencurian hewan berupa sapi tersebut.
- Barang yang telah dirusak ialah sebuah salah satu tampar pengikat sapi tersebut. Akibat Perbuatan terdakwa tersebut Saksi I Muni mengalami kerugiaan ± sebesar Rp. 25.0000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo pasal 56 KUHP ------------------- |