Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Smp MOJONO 1.AHMAT AGUS RIYADI
2.RACHMAD disebut juga HAJI RAHMAD
3.TULA’ISAH
4.ASTOMO ARIYANTO
5.MOLYADI, S.Pd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KAMARULLAH, S.H., M.H. dkkMOJONO
Tergugat
NoNama
1AHMAT AGUS RIYADI
2RACHMAD disebut juga HAJI RAHMAD
3TULA’ISAH
4ASTOMO ARIYANTO
5MOLYADI, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Bahri,Ap.,SH.,Herman Wahyudi, SH.,Zubairi, SH.AHMAT AGUS RIYADI
2Syaiful Bahri,Ap.,SH.,Herman Wahyudi, SH.,Zubairi, SH.RACHMAD disebut juga HAJI RAHMAD
3Syaiful Bahri,Ap.,SH.,Herman Wahyudi, SH.,Zubairi, SH.TULA’ISAH
4Syaiful Bahri,Ap.,SH.,Herman Wahyudi, SH.,Zubairi, SH.ASTOMO ARIYANTO
5Syaiful Bahri,Ap.,SH.,Herman Wahyudi, SH.,Zubairi, SH.MOLYADI, S.Pd
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep)
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmad Tegoeh Santoso, A.PthKEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita (Conservatoir beslag) terhadap tanah obyek sengketa;

 

  1. Menyatakan Penggugat dan semua Ahli Waris dari Hj. AZIZAH, adalah pemilik yang sah atas bidang tanah obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam sertifikat antara lain:

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 467/Gersik Putih atas nama RACHMAD, Seluas 11.090 M2, Surat Ukur tanggal 14-12-2009 No. 00312/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep;

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 468/Gersik Putih atas nama RACHMAD, Seluas 9.736 M2, Surat Ukur tanggal 14-12-2009 No. 00313/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep;

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 469/Gersik Putih atas nama RACHMAD, Seluas 11.118 M2, Surat Ukur tanggal 14-12-2009 No. 00314/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep;

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 470/Gersik Putih atas nama RACHMAD, Seluas 10.391 M2, Surat Ukur tanggal 14-12-2009 No. 00315/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalam melakukan Melawan Hukum (onrechmatige daad);

 

  1. Menyatakan tidak sah dan batal surat perjanjian jual beli yang telah diperbuat oleh Penggugat  dan Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tertanggal 03 maret 2023:

 

  1. Menyatakan penguasaan atas tanah sengketa oleh Tergugat I adalah tidak sah menurut hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa :

 

  • Kerugian materiil = Rp. 2.828.945.000 (dua milyar delapan ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah). Dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

  • Kerugian immateriil =  Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

Total = Rp. 4.328.945.000 (empat milyar tiga ratus dua puluh depalan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

 

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk menghentikan proses peralihan hak dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dan semua ahli waris dalam keadaan kosong dari harta benda mereka yang ada diatas tanah sengketa dengan bebas dari segala ikatan / tanggungan, kalau perlu dengan bantuan Alat Negara;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dan atau :

 

-     Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak