Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2024/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. HARIYANI Binti MUATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 217/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1706/M.5.35/EOH.2/XI/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANI Binti MUATUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRAYITNO, SH.,Sayiful Bahri, SH.HARIYANI Binti MUATUN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------------Bahwa terdakwa HARIYANI Bin MUATUN, pada hari yang tidak di ingat lagi, tanggal 12 Nopember 2022, sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2022, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di rumah Pelapor yakni saksi MASRIPAH di jalan Yos Sudarso RT. 006, RW. 003 Desa Marengan Daya Kecamatan Kota  Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------------- Bahwa pada dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa bertanya kepada saksi FAJRIYAH, terkait orang yang bias memberikan pinjaman uang, kemudian saksi FAJRIYAH memberitahukan bahwa ada temannya bernama MASRIPAH yang dapat memberikan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat sehingga terdakwa kemudian tertarik dan dengan di antar oleh saksi FAJRIYAH dating kerumah MASRIPAH tersebut, kemudian pada siang hari terdakwa sampai dirumah saksi MASRIPAH dan ditemui oleh saksi MASRIPAH, setelah itu terdakwa mengutarakan maksud dan tujuannya yakni akan meminjam uang sebesar Rp.20.000.000.- dengan tujuan akan digunakan untuk modal membuka usaha kosmetik dan terdakwa berjanji dalam 4 bulan uang saksi MASRIPAH kan di kembalikan  dan saksi MASRIPAH juga di janjikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10%, sehingga saksi MASRIPAH setuju dan memberikan pinjaman uang kepada terdakwa HARIYANI dan saat itu juga saksi MASRIPAH menyerahkan uang secara cash dengan jumlah Rp.20.000.000.- kepada terdakwa dan dalam pinjaman uang tersebut terdakwa menjaminkan sertifikat rumah miliknya atas nama SINAMA kepada saksi MASRIPAH, kemudian pada tanggal 22 November 2022, saksi FAJRIYAH dan terdakwa datang dengan maksud kembali meminjam uang kepada saksi MASRIPAH sebesar Rp.20.000.000.- ( duapuluh lima juta rupiah )  dengan menjaminkan sertifikat atas nama SURAHMA dimana menurut terdakwa uang tersebut akan digunakan oleh SURAHMA sebagai modal bisnis dan saksi MASRIPAH dijanjikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10% selanjutnya saksi MASRIPAH menyetujuinya dan memberikan pinjaman uang kepada terdakwa secara cash dengan jumlah Rp.20.000.000.- dan dalam pinjaman uang tersebut terdakwa menjaminkan sertifikat atas nama SURAHMA kepada saksi MASRIPAH, selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2022, terdakwa dating kerumah saksi MASRIPAH lagi dengan maksud meminjam uang lagi kepada saksi MASRIPAH sebesar Rp.10.000.000.- dengan menjaminkan sertifikat atas nama ERFANI selanjutnya saksi MASRIPAH memberikan pinjaman kepada terdakwa secara cash sejumlah Rp.10.000.000.- dimana menurut terdakwa uang tersebut akan digunakan oleh ERFANI untuk modal usaha dan kembali saksi MASRIPAH dijanjikan keuntungan setiap bulan 10?n saat itu juga terdakwa meminta sertifikat miliknya atas nama SINAMA yang awalnya di jaminkan kepada saksi MASRIPAH dan menurut terdakwa sertifikat tersebut akan di jaminkan ke bank untuk bayar hutang kepada saksi MASRIPAH setelah itu saksi MASRIPAH menyerahkan sertifikat tersebut kepada terdakwa supaya bias bayar hutangnya kepada saksi MASRIPAH, kemudian pada tanggal 19 Maret 2023, terdakwa dating kerumah saksi MASRIPAH lagi dan meminjam uang lagi sebesar Rp.10.000.000.- dan saat itu membawa sertifikat atas nama MOH. ASNI WANTORO, kemudian saksi MASRIPAH kembali memberikan pinjaman uang kepada terdakwa secara cash sebesar Rp.10.000.000.- dan menurut terdakwa uang tersebut akan gunakan oleh MOH. ASNI WANTORO untuk bisnis ikan teri dan menjanjikan keuntungan sebesar 10 % setiap bulannya namun hingga saat ini terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi MASRIPAH yang di pinjam oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- dan terdakwa juga sampai saat ini tidak ada bisnis komestik namun hal tersebut di jadikan terdakwa sebagai tipu mulihat dan rangkaian bohong terdakwa agar saksi MASRIPAH mau meminjamkan uang nya kepada terdakwa dan uang hasil pinjaman terdakwa tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta ) di bagi 2 dengan saksi FAJRIYAH dan bagian terdakwa, terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan akibat perbuatan terdakwa saksi MASRIPAH menderita kerugian kurang lebih Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah )

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

 

ATAU :

Kedua :

--------------Bahwa terdakwa HARIYANI Bin MUATUN, pada hari yang tidak di ingat lagi, tanggal 12 Nopember 2022, sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2022, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di rumah Pelapor yakni saksi MASRIPAH di jalan Yos Sudarso RT. 006, RW. 003 Desa Marengan Daya Kecamatan Kota  Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------------- Bahwa pada dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa bertanya kepada saksi FAJRIYAH, terkait orang yang bias memberikan pinjaman uang, kemudian saksi FAJRIYAH memberitahukan bahwa ada temannya bernama MASRIPAH yang dapat memberikan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat sehingga terdakwa kemudian tertarik dan dengan di antar oleh saksi FAJRIYAH dating kerumah MASRIPAH tersebut, kemudian pada siang hari terdakwa sampai dirumah saksi MASRIPAH dan ditemui oleh saksi MASRIPAH, setelah itu terdakwa mengutarakan maksud dan tujuannya yakni akan meminjam uang sebesar Rp.20.000.000.- dengan tujuan akan digunakan untuk modal membuka usaha kosmetik dan terdakwa berjanji dalam 4 bulan uang saksi MASRIPAH kan di kembalikan  dan saksi MASRIPAH juga di janjikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10%, sehingga saksi MASRIPAH setuju dan memberikan pinjaman uang kepada terdakwa HARIYANI dan saat itu juga saksi MASRIPAH menyerahkan uang secara cash dengan jumlah Rp.20.000.000.- kepada terdakwa dan dalam pinjaman uang tersebut terdakwa menjaminkan sertifikat rumah miliknya atas nama SINAMA kepada saksi MASRIPAH, kemudian pada tanggal 22 November 2022, saksi FAJRIYAH dan terdakwa datang dengan maksud kembali meminjam uang kepada saksi MASRIPAH sebesar Rp.20.000.000.- ( duapuluh lima juta rupiah )  dengan menjaminkan sertifikat atas nama SURAHMA dimana menurut terdakwa uang tersebut akan digunakan oleh SURAHMA sebagai modal bisnis dan saksi MASRIPAH dijanjikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10% selanjutnya saksi MASRIPAH menyetujuinya dan memberikan pinjaman uang kepada terdakwa secara cash dengan jumlah Rp.20.000.000.- dan dalam pinjaman uang tersebut terdakwa menjaminkan sertifikat atas nama SURAHMA kepada saksi MASRIPAH, selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2022, terdakwa dating kerumah saksi MASRIPAH lagi dengan maksud meminjam uang lagi kepada saksi MASRIPAH sebesar Rp.10.000.000.- dengan menjaminkan sertifikat atas nama ERFANI selanjutnya saksi MASRIPAH memberikan pinjaman kepada terdakwa secara cash sejumlah Rp.10.000.000.- dimana menurut terdakwa uang tersebut akan digunakan oleh ERFANI untuk modal usaha dan kembali saksi MASRIPAH dijanjikan keuntungan setiap bulan 10?n saat itu juga terdakwa meminta sertifikat miliknya atas nama SINAMA yang awalnya di jaminkan kepada saksi MASRIPAH dan menurut terdakwa sertifikat tersebut akan di jaminkan ke bank untuk bayar hutang kepada saksi MASRIPAH setelah itu saksi MASRIPAH menyerahkan sertifikat tersebut kepada terdakwa supaya bias bayar hutangnya kepada saksi MASRIPAH, kemudian pada tanggal 19 Maret 2023, terdakwa dating kerumah saksi MASRIPAH lagi dan meminjam uang lagi sebesar Rp.10.000.000.- dan saat itu membawa sertifikat atas nama MOH. ASNI WANTORO, kemudian saksi MASRIPAH kembali memberikan pinjaman uang kepada terdakwa secara cash sebesar Rp.10.000.000.- dan menurut terdakwa uang tersebut akan gunakan oleh MOH. ASNI WANTORO untuk bisnis ikan teri dan menjanjikan keuntungan sebesar 10 % setiap bulannya namun hingga saat ini terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi MASRIPAH yang di pinjam oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- dan uang hasil pinjaman terdakwa tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta ) di bagi 2 dengan saksi FAJRIYAH dan bagian terdakwa, terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan akibat perbuatan terdakwa saksi MASRIPAH menderita kerugian kurang lebih Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah )

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------- 

 

Pihak Dipublikasikan Ya