Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2024/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. TAUFIQUR RAHMAN Bin SAKDUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1058/M.5.35/Enz.2/VIII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIQUR RAHMAN Bin SAKDUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------------- Bahwa terdakwa TAUFIQUR RAHMAN Bin SAKDUKI, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di ruang tamu rumah yang ditempati Tsk. TAUFIQUR RAHMAN Bin SAKDUKI alamat Perum Griya Nirwana Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024, sekira pukul 15.00 Wib, pada saat terdakwa TAUFIQUR RAHMAN berada di rumah alamat Desa Ellak Laok Kec. Lenteng Kab. Sumenep menelpon orang yang tidak dikenal oleh terdakwa TAUFIQUR RAHMAN dengan maksud membeli narkotika jenis sabu namun tidak membayar dengan uang tapi dengan menukar dengan HP milik terdakwa TAUFIQUR RAHMAN dengan kesepakatan harga jual hp milik terdakwa TAUFIQUR RAHMAN seharga Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan harga 1 (satu) poket kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor  + 0,80 gram seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
    • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024, sekira pukul 28.28 Wib, pada saat terdakwa TAUFIQUR RAHMAN berada dirumah kontrakan yang ditempati terdakwa TAUFIQUR RAHMAN alamat Perum Griya Nirwana Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan posisi terdakwa TAUFIQUR RAHMAN berhadapan berdiri menghadap kearah timur sedangkan seorang yang tidak kenal namanya posisi berdiri menghadap kearah barat, lalu terdakwa TAUFIQUR RAHMAN menyerahkan Hand Phone (HP) yang ditukar yang di hargai uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui tangan kanan dan diterima oleh seorang yang terdakwa TAUFIQUR RAHMAN tidak kenal namanya melalui tangan kanan, lalu  seorang yang tidak kenal namanya menyerahkan bungkus tissue warna putih di dalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu melalui tangan kanan dan diterima oleh terdakwa TAUFIQUR RAHMAN melalui tangan kanan, kemudian seorang yang tidak kenal namanya menyerahkan uang tambahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui tangan kanan dan diterima oleh terdakwa TAUFIQUR RAHMAN melalui tangan kanan, lalu terdakwa TAUFIQUR RAHMAN masuk ke dalam rumah, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 23 Juni 2024, sekira Pukul 20.30 Wib, pada saat terdakwa TAUFIQUR RAHMAN duduk jongkok di lantai di ruang tamu rumah yang ditempati terdakwa TAUFIQUR RAHMAN alamat Perum Griya Nirwana Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, sambil meletakkan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) datang anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terdakwa TAUFIQUR RAHMAN dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkus sobekan tissue warna putih di dalamnya terdapat 1 (satu) poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diketemukan di lantai ruang tamu, setelah ditunjukkan kepada terdakwa TAUFIQUR RAHMAN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa TAUFIQUR RAHMAN berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut ;
    • Bahwa ketika terdakwa TAUFIQUR RAHMAN ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk menjual atau menjadi perantara dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 04872/NNF/2024, tanggal 27 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si, Filantari Cahyani A.Md. dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, Apt, M.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 15083/2024/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,471 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . 

 

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ----------------------------

   

 

      SUBSIDAIR :

--------------- Bahwa terdakwa TAUFIQUR RAHMAN Bin SAKDUKI, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di ruang tamu rumah yang ditempati Tsk. TAUFIQUR RAHMAN Bin SAKDUKI alamat Perum Griya Nirwana Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa setelah terdakwa TAUFIQUR RAHMAN mendapatkan narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 23 Juni 2024, sekira Pukul 20.30 Wib, terdakwa TAUFIQUR RAHMAN duduk jongkok di lantai di ruang tamu rumah yang ditempati terdakwa TAUFIQUR RAHMAN alamat Perum Griya Nirwana Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, kemudian meletakkan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor  + 0,80 gram dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan/penangkapan terhadap terdakwa TAUFIQUR RAHMAN dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkus sobekan tissue warna putih di dalamnya terdapat 1 (satu) poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diketemukan di lantai ruang tamu, setelah ditunjukkan kepada terdakwa TAUFIQUR RAHMAN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa TAUFIQUR RAHMAN berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut ;
    • Bahwa ketika terdakwa TAUFIQUR RAHMAN ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 04872/NNF/2024, tanggal 27 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si, Filantari Cahyani A.Md. dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, Apt, M.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 15083/2024/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,471 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . 

 

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya