| Dakwaan |
KESATU :
--------Bahwa terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO Bin ASMUNI bersama dengan terdakwa II. FAUZI Bin SUTOMO dan ACH. YANI (DPO), pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat didepan Pondok Bersalin MELATI alamat Dusun Mandala desa Tengedan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 00.30 wib pada saat saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN bersama dengan saksi MOH. FAUZAN dan MERI WULANDARI sedang duduk-duduk dipinggir jalan alamat Desa Kolpo Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep hendak pulang setelah selesai menoton orkes di Desa Kolpo, kemudian datang terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO dari arah timur dengan memegang sabuk yang dilipat kedua ujungnya mengendari sepeda motor honda beat warna hitam bersama terdakwa II. FAUZI Bin SUTOMO dan ACH. YANI (DPO) berboncengan tiga dan diikuti sekitar 5 unit sepeda motor lainnya dimana salah satu sepeda motor yang lain mengacungkan kunci T, lalu salah satu teman terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO berteriak dengan berkata “ini musuhnya ini musuhnya”, kemudian saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN langsung berlari ke salah satu sepeda motor yang tidak dikenali dibelakang rombongan terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO dan langsung ikut membonceng mengajak melarikan diri kearah barat hingga terjadi aksi kejar-kejaran, sesampainya disebelah barat rumah bersalin MELATI di Dusun Mandala Desa Tegedan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN diterjang oleh terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO hingga terjatuh lalu langsung melarikan diri kearah timur hingga masuk halaman Pondok Bersalin MELATI alamat Dusun Mandala desa Tengedan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, kemudian pada saat saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN terjatuh datang terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO langsung memukul kearah kepala saksi menggunakan sabuk berkali-kali lalu diikuti salah satu teman terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO memukul kearah kepala menggunakan kunci T hingga kepala saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN mengeluarkan darah dan pingsan ;
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami Luka robek dikepala sebelah kanan dengan panjang ±0,3cm, luka robek dikepala bagian belakang sebelah kanan dengan diameter ± 1cm, dan bengkak di kepala depan sebelah kanan dengan diameter ±5cm, Luka tusuk di pinggang kanan dengan panjang ±4cm, dan luka robek dipinggang bagian bawah dengan panjang ±0,5cm, Luka gores dipunggung tangan kanan dengan panjang ±0,3cm, Luka tusuk didaerah pantat kiri dengan panjang ±0,5cm, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 445/109/435.102.122/2025, tanggal 8 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WAHYU AJI AL FARIZI, sebagai dokter Pemeriksa di Puskesmas Batuputih Kab. Sumenep;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 262 ayat (3) KUH Pidana
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO Bin ASMUNI bersama dengan terdakwa II. FAUZI Bin SUTOMO dan ACH. YANI (DPO), pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat didepan Pondok Bersalin MELATI alamat Dusun Mandala desa Tengedan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 00.30 wib pada saat saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN bersama dengan saksi MOH. FAUZAN dan MERI WULANDARI sedang duduk-duduk dipinggir jalan alamat Desa Kolpo Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep hendak pulang setelah selesai menoton orkes di Desa Kolpo, kemudian datang terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO dari arah timur dengan memegang sabuk yang dilipat kedua ujungnya mengendari sepeda motor honda beat warna hitam bersama terdakwa II. FAUZI Bin SUTOMO dan ACH. YANI (DPO) berboncengan tiga dan diikuti sekitar 5 unit sepeda motor lainnya dimana salah satu sepeda motor yang lain mengacungkan kunci T, lalu salah satu teman terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO berteriak dengan berkata “ini musuhnya ini musuhnya”, kemudian saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN langsung berlari ke salah satu sepeda motor yang tidak dikenali dibelakang rombongan terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO dan langsung ikut membonceng mengajak melarikan diri kearah barat hingga terjadi aksi kejar-kejaran, sesampainya disebelah barat rumah bersalin MELATI di Dusun Mandala Desa Tegedan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN diterjang oleh terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO hingga terjatuh lalu langsung melarikan diri kearah timur hingga masuk halaman Pondok Bersalin MELATI alamat Dusun Mandala desa Tengedan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, kemudian pada saat saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN terjatuh datang terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO langsung memukul kearah kepala saksi menggunakan sabuk berkali-kali lalu diikuti salah satu teman terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO memukul kearah kepala menggunakan kunci T hingga kepala saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN mengeluarkan darah dan pingsan
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami Luka robek dikepala sebelah kanan dengan panjang ±0,3cm, luka robek dikepala bagian belakang sebelah kanan dengan diameter ± 1cm, dan bengkak di kepala depan sebelah kanan dengan diameter ±5cm, Luka tusuk di pinggang kanan dengan panjang ±4cm, dan luka robek dipinggang bagian bawah dengan panjang ±0,5cm, Luka gores dipunggung tangan kanan dengan panjang ±0,3cm, Luka tusuk didaerah pantat kiri dengan panjang ±0,5cm, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 445/109/435.102.122/2025, tanggal 8 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WAHYU AJI AL FARIZI, sebagai dokter Pemeriksa di Puskesmas Batuputih Kab. Sumenep;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 262 ayat (2) KUH Pidana.
ATAU
KETIGA :
--------Bahwa terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO Bin ASMUNI bersama dengan terdakwa II. FAUZI Bin SUTOMO dan ACH. YANI (DPO), pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat didepan Pondok Bersalin MELATI alamat Dusun Mandala desa Tengedan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 00.30 wib pada saat saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN bersama dengan saksi MOH. FAUZAN dan MERI WULANDARI sedang duduk-duduk dipinggir jalan alamat Desa Kolpo Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep hendak pulang setelah selesai menoton orkes di Desa Kolpo, kemudian datang terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO dari arah timur dengan memegang sabuk yang dilipat kedua ujungnya mengendari sepeda motor honda beat warna hitam bersama terdakwa II. FAUZI Bin SUTOMO dan ACH. YANI (DPO) berboncengan tiga dan diikuti sekitar 5 unit sepeda motor lainnya dimana salah satu sepeda motor yang lain mengacungkan kunci T, lalu salah satu teman terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO berteriak dengan berkata “ini musuhnya ini musuhnya”, kemudian saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN langsung berlari ke salah satu sepeda motor yang tidak dikenali dibelakang rombongan terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO dan langsung ikut membonceng mengajak melarikan diri kearah barat hingga terjadi aksi kejar-kejaran, sesampainya disebelah barat rumah bersalin MELATI di Dusun Mandala Desa Tegedan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN diterjang oleh terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO hingga terjatuh lalu langsung melarikan diri kearah timur hingga masuk halaman Pondok Bersalin MELATI alamat Dusun Mandala desa Tengedan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, kemudian pada saat saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN terjatuh datang terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO langsung memukul kearah kepala saksi menggunakan sabuk berkali-kali lalu diikuti salah satu teman terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO memukul kearah kepala menggunakan kunci T hingga kepala saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN mengeluarkan darah dan pingsan
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami Luka robek dikepala sebelah kanan dengan panjang ±0,3cm, luka robek dikepala bagian belakang sebelah kanan dengan diameter ± 1cm, dan bengkak di kepala depan sebelah kanan dengan diameter ±5cm, Luka tusuk di pinggang kanan dengan panjang ±4cm, dan luka robek dipinggang bagian bawah dengan panjang ±0,5cm, Luka gores dipunggung tangan kanan dengan panjang ±0,3cm, Luka tusuk didaerah pantat kiri dengan panjang ±0,5cm, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 445/109/435.102.122/2025, tanggal 8 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WAHYU AJI AL FARIZI, sebagai dokter Pemeriksa di Puskesmas Batuputih Kab. Sumenep;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 262 ayat (1) KUH Pidana
ATAU
KEEMPAT :
--------Bahwa terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO Bin ASMUNI bersama dengan terdakwa II. FAUZI Bin SUTOMO dan ACH. YANI (DPO), pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat didepan Pondok Bersalin MELATI alamat Dusun Mandala desa Tengedan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, melakukan sendiri, turut serta melakukan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 00.30 wib pada saat saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN bersama dengan saksi MOH. FAUZAN dan MERI WULANDARI sedang duduk-duduk dipinggir jalan alamat Desa Kolpo Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep hendak pulang setelah selesai menoton orkes di Desa Kolpo, kemudian datang terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO dari arah timur dengan memegang sabuk yang dilipat kedua ujungnya mengendari sepeda motor honda beat warna hitam bersama terdakwa II. FAUZI Bin SUTOMO dan ACH. YANI (DPO) berboncengan tiga dan diikuti sekitar 5 unit sepeda motor lainnya dimana salah satu sepeda motor yang lain mengacungkan kunci T, lalu salah satu teman terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO berteriak dengan berkata “ini musuhnya ini musuhnya”, kemudian saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN langsung berlari ke salah satu sepeda motor yang tidak dikenali dibelakang rombongan terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO dan langsung ikut membonceng mengajak melarikan diri kearah barat hingga terjadi aksi kejar-kejaran, sesampainya disebelah barat rumah bersalin MELATI di Dusun Mandala Desa Tegedan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN diterjang oleh terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO hingga terjatuh lalu langsung melarikan diri kearah timur hingga masuk halaman Pondok Bersalin MELATI alamat Dusun Mandala desa Tengedan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, kemudian pada saat saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN terjatuh datang terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO langsung memukul kearah kepala saksi menggunakan sabuk berkali-kali lalu diikuti salah satu teman terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO memukul kearah kepala menggunakan kunci T hingga kepala saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN mengeluarkan darah dan pingsan
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami Luka robek dikepala sebelah kanan dengan panjang ±0,3cm, luka robek dikepala bagian belakang sebelah kanan dengan diameter ± 1cm, dan bengkak di kepala depan sebelah kanan dengan diameter ±5cm, Luka tusuk di pinggang kanan dengan panjang ±4cm, dan luka robek dipinggang bagian bawah dengan panjang ±0,5cm, Luka gores dipunggung tangan kanan dengan panjang ±0,3cm, Luka tusuk didaerah pantat kiri dengan panjang ±0,5cm, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 445/109/435.102.122/2025, tanggal 8 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WAHYU AJI AL FARIZI, sebagai dokter Pemeriksa di Puskesmas Batuputih Kab. Sumenep;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (2) Jo Pasal 20 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana
ATAU
KELIMA :
--------Bahwa terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO Bin ASMUNI bersama dengan terdakwa II. FAUZI Bin SUTOMO dan ACH. YANI (DPO), pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat didepan Pondok Bersalin MELATI alamat Dusun Mandala desa Tengedan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, melakukan sendiri, turut serta melakukan, penganiayaan yang mengakibatkan luka, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 00.30 wib pada saat saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN bersama dengan saksi MOH. FAUZAN dan MERI WULANDARI sedang duduk-duduk dipinggir jalan alamat Desa Kolpo Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep hendak pulang setelah selesai menoton orkes di Desa Kolpo, kemudian datang terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO dari arah timur dengan memegang sabuk yang dilipat kedua ujungnya mengendari sepeda motor honda beat warna hitam bersama terdakwa II. FAUZI Bin SUTOMO dan ACH. YANI (DPO) berboncengan tiga dan diikuti sekitar 5 unit sepeda motor lainnya dimana salah satu sepeda motor yang lain mengacungkan kunci T, lalu salah satu teman terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO berteriak dengan berkata “ini musuhnya ini musuhnya”, kemudian saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN langsung berlari ke salah satu sepeda motor yang tidak dikenali dibelakang rombongan terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO dan langsung ikut membonceng mengajak melarikan diri kearah barat hingga terjadi aksi kejar-kejaran, sesampainya disebelah barat rumah bersalin MELATI di Dusun Mandala Desa Tegedan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN diterjang oleh terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO hingga terjatuh lalu langsung melarikan diri kearah timur hingga masuk halaman Pondok Bersalin MELATI alamat Dusun Mandala desa Tengedan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, kemudian pada saat saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN terjatuh datang terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO langsung memukul kearah kepala saksi menggunakan sabuk berkali-kali lalu diikuti salah satu teman terdakwa I. AHMAD READIYANTO Als YANTO memukul kearah kepala menggunakan kunci T hingga kepala saksi korban AKMAL WAJDI ALVIN WIRAWAN mengeluarkan darah dan pingsan
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami Luka robek dikepala sebelah kanan dengan panjang ±0,3cm, luka robek dikepala bagian belakang sebelah kanan dengan diameter ± 1cm, dan bengkak di kepala depan sebelah kanan dengan diameter ±5cm, Luka tusuk di pinggang kanan dengan panjang ±4cm, dan luka robek dipinggang bagian bawah dengan panjang ±0,5cm, Luka gores dipunggung tangan kanan dengan panjang ±0,3cm, Luka tusuk didaerah pantat kiri dengan panjang ±0,5cm, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 445/109/435.102.122/2025, tanggal 8 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WAHYU AJI AL FARIZI, sebagai dokter Pemeriksa di Puskesmas Batuputih Kab. Sumenep;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana |