Dakwaan |
- Dakwaan :
--------------Bahwa terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN Bin FALE AMIN (Alm), pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di toko RASID milik saksi korban RIZKIYATUN alamat Jl. Raya Batang-batang Dsn. Darma ayu Ds. Anduleng Kec. Batang-batang Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN berangkat dengan mengendarai Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau dari Masjid Baitul Muttaqin Ds. Gadding Kec. Manding Kab. Sumenep tempat terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN tinggal untuk menjual jamu keliling menuju ke arah Gapura tempat langganan jamu, karena langganan terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN tidak ada dirumahnya, kemudian melanjutkan perjalanan ke arah timur Desa Andulang sesampainya di Dsn. Darma ayu Ds. Andulang Kec. Gapura Kab. Sumenep, terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN berhenti di sebuah toko sembako milik saksi korban RIZKIYATUN dimana pada saat itu situasi sepi tidak ada orang yang menjaga, lalu terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN memarkir sepeda motornya dan masuk ke dalam toko tersebut, kemudian terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN melihat dompet di atas rak yang ada di samping pintu, lalu terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN mengambil dompet tersebut dan langsung membuka dimana di dalam dompet tersebut terdapat uang sejumlah Rp. 3.000.000,-. (tiga juta rupiah), kemudian uang tersebut oleh terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN dimasukkan ke saku sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN, setelah berhasil mengambil uang tersebut terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN berusaha keluar melarikan diri, namun diketahui oleh saksi korban RIZKIYATUN dan saksi AMNA dimana pada saat itu saksi korban RIZKIYATUN menghalangi dan Menarik baju terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN, kemudian terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN memukul perut saksi korban RIZKIYATUN sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi korban RIZKIYATUN melepas baju terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN, lalu pada saat saksi korban RIZKIYATUN ingin mengambil kunci kontak sepeda motor terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN mendorong bahu saksi korban RIZKIYATUN sampai terpental ke belakang, selanjutnya terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN melarikan diri ke arah timur Desa Dungkek lalu melewati Ds. Candi, Ds. Batang-batang, Ds. Batuputih dan menuju arah barat sehingga sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN sampai di tempat tinggal yaitu Masjid BAITUL MUTTAQIN Di Ds. Gadding Kec. Manding Kab. Sumenep, kemudian oleh terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN uang hasil curian tersebut dipindah ke dalam dompet terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN ;
- Bahwa terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN mengambil Uang sejumlah Rp. 3.000.000,-. (tiga juta rupiah) tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban RIZKIYATUN, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa ABDUL MALIK FAIZIN tersebut saksi korban RIZKIYATUN mengalami kerugian materi dengan tafsir + Rp. 3.000.000,-. (tiga juta rupiah).
---------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP. |