Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
224/Pid.B/2024/PN Smp | NUR FAJJRIYAH, S.H. | 1.ANDI Bin MATSIRI 2.MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI Bin MISNATUN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 224/Pid.B/2024/PN Smp | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1756/M.5.35/EUH.2/XI/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ANDI Bin MATSIRI bersama – sama dengan terdakwa MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI Bin MISNATUN, pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023, sekitar jam 19.30 wib, atau setidaknya pada tanggal dan jam yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di teras rumah milik saksi M. ADI IFANNOR, alamat Dusun Kalerker Desa Tambaksari Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah mengambil sesuatu barang berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2019, Nopol : M 4223 TB Noka : MH1JM3120KK910985, Nosin : JM31E2905295, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi M. ADI IFANNOR, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak di ketahui atau tidak di kendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu adapun uraian peristiwanya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023, sekitar jam 16.30 wib, terdakwa ANDI menghubungi terdakwa MASRI YANDI mengajak untuk mengambil barang berupa sepeda motor milik orang lain ke daerah timur karena terdakwa ANDI dan terdakwa MASRI sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor, kemudian terdakwa ANDI menghubungi saksi MATSIRI memberitahukan bahwa terdakwa ANDI dan terdakwa MASRI mau mengambil sepeda motor ke daerah timur, sekira pukul 18.00 wib, terdakwa MASRI datang ke rumah terdakwa ANDI lalu kedua terdakwa berangkat mencari sasaran sepeda motor hiingga ke daerah Sumenep, terdakwa ANDI dan terdakwa MASRI berangkat mengendarai sepeda motor merk Honda Vario milik terdakwa MASRI dengan posisi terdakwa ANDI yang menyetir sedangkan terdakwa MASRI membonceng, sekira pukul 19.00 wib kedua terdakwa sampai di daerah Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep kemudian terdakwa ANDI melihat satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2019 terparkir di teras rumah milik saksi M. ADI IFANNOR selanjutnya kedua terdakwa berhenti agak menjauh untuk melihat kondisi dan keadaan sekitar, kemudian kedua terdakwa berbagi tugas yakni terdakwa ANDI bertugas untuk mengambil sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa MASRI tetap menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, lalu terdakwa ANDI mendekati satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2019 dan mengeluarkan kunci T yang telah di bawa sebelumnya kemudian memasukkan kunci T dan merusak lubang kunci kontak sepeda motor hingga sepeda motor dapat di hidupkan kemudian terdakwa ANDI membawa lari sepeda motor tersebut kerumah terdakwa ANDI, setelah terdakwa ANDI sampai di rumahnya kemudian terdakwa ANDI menghubungi saksi MATSIRI dan memberitahukan bahwa telah berhasil mengambil sepeda motor milik orang lain dan menyuruh saksi MATSIRI untuk datang ke rumah terdakwa ANDI, kemudian setelah saksi MATSIRI datang kerumah terdakwa ANDI lalu terdakwa menyuruh MATSIRI menjual sepeda motor tersebut, kemudian saksi MATSIRI menjual satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2019 kepada saksi BASORI dengan harga kurang Rp. 5.300.000,- ( lima juta tiga ratus ribu rupiah ) dan uang hasil penjualan di bagi 3 yakni terdakwa ANDI mendapat bagian Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), terdakwa MASRI sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus rupiah ) sedangkan sisanya sebesar Rp. 3.800.000 di ambil saksi MATSIRI.
Bahwa terdakwa ANDI Bin MATSIRI bersama – sama dengan terdakwa MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI Bin MISNATUN mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2019 tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi M. ADI IFANNOR sedangkan maksud dan tujuan kedua terdakwa mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2019 untuk di jual dan uang hasil penjualannya di bagi tiga dan akibat perbuatan kedua terdakwa saksi M. ADI IFANNOR mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000 ,- ( enam belas juta rupiah ).
Bahwa terdakwa ANDI Bin MATSIRI bersama – sama dengan terdakwa MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI Bin MISNATUN telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak 8 kali.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |