Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2025/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. 1.MOH. FIKRI SUAIDI Bin. MOH. SA’I
2.ZAINUDDIN Bin. MARHATIB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.181/M.5.35/Enz.2/II/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FIKRI SUAIDI Bin. MOH. SA’I[Penahanan]
2ZAINUDDIN Bin. MARHATIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agus Suprayitno, SH dkkMOH. FIKRI SUAIDI Bin. MOH. SA’I
2Agus Suprayitno, SH dkkZAINUDDIN Bin. MARHATIB
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwan :

 

PRIMAIR :

--------Bahwa terdakwa I. MOH. FIKRI SUAIDI Bin MOH. SA’I bersama dengan terdakwa II. ZAINUDDIN Bin MARHATIB, pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024, sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan termasuk Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024, sekira pukul 07.30  Wib, pada saat terdakwa MOH. FIKRI SUADI berada dirumah ditelepon oleh NURUL (DPO) berkata“minta tolong ambilkan barang (sabu) ke rumah SUHDI“ lalu terdakwa MOH. FIKRI SUADI menjawab “Iya...Nom...” kemudian NURUL berkata “nanti kalau sudah dapat barangnya dan sampai dirumah nanti tak kasih upah/ongkos uang Rp. 500.000,-,selanjutnya sekira 08.00 Wib, terdakwa MOH. FIKRI SUADI menelpon terdakwa II. ZAINUDDIN Bin MARHATIB berkata “Ayo ikut saya ngambil barang (sabu), Kak Anom (NURUL) suruh untuk mengambil ke biasanya (SUHDI)” lalu terdakwa II. ZAINUDDIN menjawab “Iya tak tunggu dirumah....jemput saya dirumah”, kemudian sekira 14.00 Wib, terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI berangkat dengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah terdakwa II. ZAINUDDIN alamat Desa Cenlecen Kec. Pakong Kab. Pamekasan, selanjutnya terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI bersama terdakwa II. ZAINUDDIN langsung berangkat mengambil narkotika jenis sabu ke rumah SUHDI (DPO) alamat termasuk Kab. Sampang, kemudian sekira pukul 17.00 wib, setelah sampai di rumah SUHDI terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI bersama terdakwa II. ZAINUDDIN bertemu dengan SUHDI ditempat langgar/mushola lalu terjadi transaksi dimana terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI menerima sebanyak 1 (satu) poket kantong berisi Sabu yang dibungkus sobekan tissu putih dan dilakban hitam dari SUHDI yang disaksikan terdakwa II. ZAINUDDIN, kemudian terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI bersama terdakwa II. ZAINUDDIN pamit pulang, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI simpan dan dimasukkan kedalam saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI, kemudian ditengah perjalanan dengan kesepakatan para terdakwa narkotika jenis sabu tersebut diambil sedikit sebagian dan dijadikan sebanyak 2 (dua) poket kantong berisi sabu, selanjutnya sekira pukul 20.00 wib, NURUL menelpon terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI berkata “minta tolong kamu langsung antarkan barang itu (sabu) ke teman saya didaerah Kecamatan Rubaru....sebentar lagi teman saya akan mengirim share lokasi tersebut” lalu terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI menjawab “Iya...Nom” lalu Handphon dimatikan, kemudian terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI mendapatkan pesan WA (whatsapp) dari nomor yang tidak dikenal mendapati kiriman share lokasi tempat dimaksud, selanjutnyaa terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI bersama terdakwa. ZAINUDDIN langsung membawa narkotika jenis sabu ke tempat yang dimaksud untuk diserahkan dengan cara dijatuhkan kepinggir jalan diaspal (dengan sistem  diranjau) termasuk di Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep lalu oleh terdakwa II. ZAINUDDIN ;
  • Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 07 Nopember 2024, sekira pukul 21.00 wib, pada saat terdakwa I. MOH. FIKRI SUAIDI bersama dengan terdakwa II. ZAINUDDIN berada dipinggir jalan termasuk Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep datang petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI dan terdakwa II. ZAINUDDIN, dimana petugas berhasil menemukan barang bukti dipinggir jalan diaspal berupa bungkusan plastik yang diberi lakban hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu setelah ditunjukkan kepada terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI dan terdakwa II. ZAINUDDIN mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang berhasil diperoleh mengambil dari SUHDI, atas suruhan NURUL, selanjutnya terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI bersama terdakwa II. ZAINUDDIN dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
  • Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 09487/NNF/2024, tertanggal 18 November 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Defa Jaumil, S. I.K, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, dengan kesimpulan:
  • 27118/2024/NNF;- 27119/2024/NNF;- berupa 2 (dua) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan masing-masing berat netto + 2,694 gram + 0,679 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDAIR :

--------Bahwa terdakwa I. MOH. FIKRI SUAIDI Bin MOH. SA’I bersama dengan terdakwa II. ZAINUDDIN Bin MARHATIB, pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024, sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan termasuk Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika  Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024, sekira pukul 07.30  Wib, pada saat terdakwa MOH. FIKRI SUADI berada dirumah ditelepon oleh NURUL (DPO) berkata“minta tolong ambilkan barang (sabu) ke rumah SUHDI“ lalu terdakwa MOH. FIKRI SUADI menjawab “Iya...Nom...” kemudian NURUL berkata “nanti kalau sudah dapat barangnya dan sampai dirumah nanti tak kasih upah/ongkos uang Rp. 500.000,-,selanjutnya sekira 08.00 Wib, terdakwa MOH. FIKRI SUADI menelpon terdakwa II. ZAINUDDIN Bin MARHATIB berkata “Ayo ikut saya ngambil barang (sabu), Kak Anom (NURUL) suruh untuk mengambil ke biasanya (SUHDI)” lalu terdakwa II. ZAINUDDIN menjawab “Iya tak tunggu dirumah....jemput saya dirumah”, kemudian sekira 14.00 Wib, terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI berangkat dengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah terdakwa II. ZAINUDDIN alamat Desa Cenlecen Kec. Pakong Kab. Pamekasan, selanjutnya terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI bersama terdakwa II. ZAINUDDIN langsung berangkat mengambil narkotika jenis sabu ke rumah SUHDI (DPO) alamat termasuk Kab. Sampang, kemudian sekira pukul 17.00 wib, setelah sampai di rumah SUHDI terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI bersama terdakwa II. ZAINUDDIN bertemu dengan SUHDI ditempat langgar/mushola lalu terjadi transaksi dimana terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI menerima sebanyak 1 (satu) poket kantong berisi Sabu yang dibungkus sobekan tissu putih dan dilakban hitam dari SUHDI yang disaksikan terdakwa II. ZAINUDDIN, kemudian terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI bersama terdakwa II. ZAINUDDIN pamit pulang, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI simpan dan dimasukkan kedalam saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI, kemudian ditengah perjalanan dengan kesepakatan para terdakwa narkotika jenis sabu tersebut diambil sedikit sebagian dan dijadikan sebanyak 2 (dua) poket kantong berisi sabu, selanjutnya sekira pukul 20.00 wib, NURUL menelpon terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI berkata “minta tolong kamu langsung antarkan barang itu (sabu) ke teman saya didaerah Kecamatan Rubaru....sebentar lagi teman saya akan mengirim share lokasi tersebut” lalu terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI menjawab “Iya...Nom” lalu Handphon dimatikan, kemudian terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI mendapatkan pesan WA (whatsapp) dari nomor yang tidak dikenal mendapati kiriman share lokasi tempat dimaksud, selanjutnyaa terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI bersama terdakwa. ZAINUDDIN langsung membawa narkotika jenis sabu ke tempat yang dimaksud untuk diserahkan dengan cara dijatuhkan kepinggir jalan diaspal (dengan sistem  diranjau) termasuk di Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep lalu oleh terdakwa II. ZAINUDDIN ;
  • Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 07 Nopember 2024, sekira pukul 21.00 wib, pada saat terdakwa I. MOH. FIKRI SUAIDI bersama dengan terdakwa II. ZAINUDDIN berada dipinggir jalan termasuk Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep datang petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI dan terdakwa II. ZAINUDDIN, dimana petugas berhasil menemukan barang bukti dipinggir jalan diaspal berupa bungkusan plastik yang diberi lakban hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu setelah ditunjukkan kepada terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI dan terdakwa II. ZAINUDDIN mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang berhasil diperoleh mengambil dari SUHDI, atas suruhan NURUL, selanjutnya terdakwa I. MOH. FIKRI SUADI bersama terdakwa II. ZAINUDDIN dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
  • Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 09487/NNF/2024, tertanggal 18 November 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Defa Jaumil, S. I.K, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, dengan kesimpulan:
  • 27118/2024/NNF;- 27119/2024/NNF;- berupa 2 (dua) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan masing-masing berat netto + 2,694 gram + 0,679 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya