Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Smp BRI CABANG SUMENEP 1.FITRIYAH
2.MASTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SUMENEP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FITRIYAH
2MASTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.102.107,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan  demi  hukum  perbuatan  Para  Tergugat  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk mernbayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 82.107.I 06,- ( DELAPAN PULUH  DUA JUTA SERATUS TUJUH RIBU SERA TUS ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.852.000,- ( TIGA PULUH LIMA  JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH DUA RJBU) ditambah bunga sebesar 39.453.493,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH TIGA), ditarnbah pinalty sebesar Rp. -,- (-), seJambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan at.au diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebu1 digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/k.redit Terguga1 kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil­ adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak