| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G.S/2025/PN Smp | BRI CABANG SUMENEP | 1.FITRIYAH 2.MASTINI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2025/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 82.102.107,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk mernbayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 82.107.I 06,- ( DELAPAN PULUH DUA JUTA SERATUS TUJUH RIBU SERA TUS ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.852.000,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH DUA RJBU) ditambah bunga sebesar 39.453.493,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH TIGA), ditarnbah pinalty sebesar Rp. -,- (-), seJambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan at.au diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebu1 digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/k.redit Terguga1 kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
