Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Smp 1.HOZA Bin SAHRAMO
2.YUSUF B Bin MAHIYA
3.MOH. MANSYUR Bin ATRA
4.SULIS HERIYANTO Bin RIANTO
5.SUTTANTO Bin ABDUL SARIM
KEPALA KEPOLISIAN RESORT SUMENEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HOZA Bin SAHRAMO
2YUSUF B Bin MAHIYA
3MOH. MANSYUR Bin ATRA
4SULIS HERIYANTO Bin RIANTO
5SUTTANTO Bin ABDUL SARIM
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT SUMENEP
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon/Penyidik telah keliru, baik mengenai pelaku/orangnya maupun
mengenai hukum yang diterapkan;
3. Menyatakan Penetapan Tersangka, yaitu:
- Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/187/VIII/2024/Satreskrim tanggal 22 Agustus 2024
atas nama Tersangka Hoza bin Sahramo;
- Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/192/VIII/2024/Satreskrim tanggal 22 Agustus 2024
atas nama Tersangka Yusuf B bin Mahiya;
- Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/191/VIII/2024/Satreskrim tanggal 22 Agustus 2024
atas nama Tersangka Moh. Mansyur bin Atra;
- Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/190/VIII/2024/Satreskrim tanggal 22 Agustus 2024
atas nama Tersangka Sulis Heriyanto bin Rianto;
- Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/189/VIII/2024/Satreskrim tanggal 22 Agustus 2024
atas nama Tersangka Suttanto bin Abdul Sarim;
terkait dengan dugaan tindak pidana barang siapa di muka umum bersama-sama
melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170
ayat (1) KUH Pidana yang terjadi pada tanggal 27 April 2024 di Dusun Mura’as Desa
Badur Kec. Batuputih Kab. Sumenep adalah tidak sah dan tidak berdasar atas
hukum, oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan atas diri Para Pemohon;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut
oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para
Pemohon oleh Termohon;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;


ATAU,
Apabila Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya