Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa Pemohon (Selviana Tekwan) adalah ibu dari anak Pemohon bernama Valerie Jaya Prana lahir di Sumenep pada tanggal 10 Februari 2009 Nicholas Nelson JayaPrana lahir di Sumenep, 18 Januari 2011, bertindak selaku Kuasa dari anak Pemohon yang masih dibawah umur untuk melakukan proses peralihan hak/menjual sebidang tanah yang dikenal dengan sertifikat Hak Milik nomor 823 dengan luas 602 M2 yang terletak di di Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atas nama pemegang hak Aida Cendrawati;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|