| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa ACH.BUDIYANTO Bin MUSAHRAWI pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Pinggir Jalan Yos Sudarso Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi Haryadi dari Resnarkoba Polres Sumenep menerima adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang sering melakukan pesta sabu di wilayah Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi Haryadi bersama petugas satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan secara intensif, kemudian diketahui posisi 2 (dua) orang yakni RUDI HARTONO dan WAWAN BUDI SANTOSO berada di didalam rumah yang terletak di Dsn Asem nunggal Desa Kalianget Barat Kec Kalianget Kab Sumenep sedang mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis sabu ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi masing masing mengaku bernama RUDI HARTONO dan WAWAN BUDI SANTOSO, lalu sdr. RUDI HARTONO menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang dikonsumsi tersebut didapat dari membeli kepada terdakwa ACH. BUDIYANTO Bin MUSAHRAWI alamat Dsn. Kebun Kelapa Desa Kalianget Barat Kec Kalianget Kab Sumenep dan selanjutnya saksi Haryadi bersama anggota Satresnarkoba lainnya melakukan pengembangan perkara kerumah terdakwa ACH. BUDIYANTO Bin MUSAHRAWI dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu, namun pada saat itu terdakwa ACH. BUDIYANTO Bin MUSAHRAWI tidak ada dirumahnya sedang keluar, yang mana saat penggeledahan juga disaksikan oleh NOVITASARI (istri dari terdakwa ACH. BUDIYANTO Bin MUSAHRAWI).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa ACH. BUDIYANTO Bin MUSAHRAWI berhasil diamnakan ketika berada di pinggir jalan Yos Sudarso termasuk Desa Kertasada Kec. Kalianget Kab. Sumenep, dan setelah ditunjukkan 2 (dua) poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya diamankan dirumah miliknya ACH. BUDIYANTO Bin MUSAHRAWI diakui adalah miliknya, selanjutnya petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa Tas pinggang warna hijau tua merk DRM berisi uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan sabu, dan 1 (satu) unit handphone merk infinix warna kuning emas dengan nomor sim card 08123018231211 yaitu alat komunikasi yang digunakan sewaktu melakukan transaksi jual-beli sabu, kemudian tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 16/60978/I/2026 Tanggal 26 Januari 2026 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut maka disimpulkan bahwa sejumlah 2 (dua) poket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,34 gram, 0,26 berat bersihnya masing-masing adalah sebesar 0,16 gram dan 0,08 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB.: 00587/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01969/2026/NNF berat netto 0,172 gram dan 01970/2026/NNF berat netto 0,080 gram seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
--------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa ACH.BUDIYANTO Bin MUSAHRAWI pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Pinggir Jalan Yos Sudarso Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi Haryadi dari Resnarkoba Polres Sumenep menerima adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang sering melakukan pesta sabu di wilayah Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi Haryadi bersama petugas satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan secara intensif, kemudian diketahui posisi 2 (dua) orang yakni RUDI HARTONO dan WAWAN BUDI SANTOSO berada di didalam rumah yang terletak di Dsn Asem nunggal Desa Kalianget Barat Kec Kalianget Kab Sumenep sedang mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis sabu ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi masing masing mengaku bernama RUDI HARTONO dan WAWAN BUDI SANTOSO, lalu sdr. RUDI HARTONO menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang dikonsumsi tersebut didapat dari membeli kepada terdakwa ACH. BUDIYANTO Bin MUSAHRAWI alamat Dsn. Kebun Kelapa Desa Kalianget Barat Kec Kalianget Kab Sumenep dan selanjutnya saksi Haryadi bersama anggota Satresnarkoba lainnya melakukan pengembangan perkara kerumah terdakwa ACH. BUDIYANTO Bin MUSAHRAWI dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu, namun pada saat itu terdakwa ACH. BUDIYANTO Bin MUSAHRAWI tidak ada dirumahnya sedang keluar, yang mana saat penggeledahan juga disaksikan oleh NOVITASARI (istri dari terdakwa ACH. BUDIYANTO Bin MUSAHRAWI).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa ACH. BUDIYANTO Bin MUSAHRAWI berhasil diamnakan ketika berada di pinggir jalan Yos Sudarso termasuk Desa Kertasada Kec. Kalianget Kab. Sumenep, dan setelah ditunjukkan 2 (dua) poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya diamankan dirumah miliknya ACH. BUDIYANTO Bin MUSAHRAWI diakui adalah miliknya, selanjutnya petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa Tas pinggang warna hijau tua merk DRM berisi uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan sabu, dan 1 (satu) unit handphone merk infinix warna kuning emas dengan nomor sim card 08123018231211 yaitu alat komunikasi yang digunakan sewaktu melakukan transaksi jual-beli sabu, kemudian tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 16/60978/I/2026 Tanggal 26 Januari 2026 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut maka disimpulkan bahwa sejumlah 2 (dua) poket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,34 gram, 0,26 berat bersihnya masing-masing adalah sebesar 0,16 gram dan 0,08 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB.: 00587/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01969/2026/NNF berat netto 0,172 gram dan 01970/2026/NNF berat netto 0,080 gram seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----- |