Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2024/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. DEDI SUGIANTO Bin KAPRAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 154/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1055/M.5.35/EUK.2/VIII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SUGIANTO Bin KAPRAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. Dakwaan.

Kesatu

                          Bahwa ia terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) bersama-sama antara lain dengan saksi NAFIL KHOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT, M.Pd , saksi Ahmad Rudiyanto Als. Yanto Bin Asmuni , Marno (dalam berkas tersendiri ) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira jam 11.00 WIB   atau setidak-tidaknya pada bulan Juni  2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di depan GRASIA SALON Desa Ambunten Kec. Ambunten Kab. Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang , jika kekerasan mengakibatkan luka . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

                                Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 Wib orang tua saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd  mengatakan bahwa  saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd  tidak masuk sekolah karena diincar orang akan dibunuh, terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  takut, ayo kamu ikut ke SMP 1 Ambunten, lalu terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  mengatakan kepada saksi Ahmad Rudiyanto Als. Yanto Bin Asmuni “saya akan pergi ke SMP 1 Ambunten karena Sdri. WINDA dan saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd  merasa ketakutan, kalau mau ikut meyusul tapi kalau tidak mau ikut iya tetap kerja (ngecat) saja, lalu terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) bersama dengan Sdr. WINDA dan Sdr. RUSDI bersama – sama menuju ke SMP 1 Ambunten.

 

Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  bersama  WINDA dan  RUSDI  sampai di SMP 1 Ambunten dan  bertemu dengan guru SMP 1 Ambunten tersebut, dan memberitahu bahwa saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd  tidak masuk sekolah selama 2 (dua) hari tersebut karena saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd diincar oleh orang tua diluar” dijawab dengan gurunya “yang hari Sabtu saya sempat melerai anak-anak berkelahi di depan masjid dan terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) menyuruh pulang namun anak-anak tidak pulang melainkan masih kumpul di depan toko kanca kona ” setelah selesai  saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd tersebut lalu terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) bersama dengan  WINDA dan  RUSDI keluar sekolah, dan pada saat terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  keluar sekolah  tersebut, terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  bertemu dengan saksi Ahmad Rudiyanto Als. Yanto Bin Asmuni , lalu terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  bersama-sama dengan  WINDA, dan saksi Ahmad Rudiyanto Als. Yanto Bin Asmuni sama - sama pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, namun sesampainya  di depan Masjid An-Nur terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  berhenti karena ada orang menelfon yaitu MASUDI dan WINDA dan  RUSDI juga ikut berhenti dan mengatakan “kenpa berhenti” dijawab dengan terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  “mau angkat telfon”, akan tetapi saksi Ahmad Rudiyanto Als. Yanto Bin Asmuni tetap jalan, dan pada saat terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  sedang berbicara melalui handphone , tiba – tiba terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) melihat saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd sendirian mengendarai sepeda motor kearah timur, setelah selesai menelfon terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  pulang dan  WINDA dan  RUSDI, sesampainya GRASIA SALON (pangkas rambut) DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  berhenti tepat di depan GRASIA SALON Desa Ambunten Kec. Ambunten Kab. Sumenep , karena terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  melihat saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd berdiri di depan Bank BPRS Ambunten, sedangkan Sdri. WINDA dan Sdr. RUSDI tetap melaju kearah utara, dan terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) melihat saksi Ahmad Rudiyanto Als. Yanto Bin Asmuni ada dbelakang terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  dengan jarak + 5 meter, lalu terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) bertanya kepada saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd “kok masih disini kok belum pulang ngapain aja”  dijawab dengan saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd “menunggu teman”  setelah itu terdakwa  tetap diam/duduk di atas sepeda motor terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  menghadap kearah selatan, dan pada saat terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  menoleh kearah depan (utara) terdakwa  melihat Sdr. ALAN memukul saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd, seketika itu juga terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  langsung turun dari sepeda motor yang berjarak dari saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd dan saksi Moh. Fami Alansyah Als. Alan tersebut + 2 meter lalu terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) memukul saksi Moh. Fahmi Alansyah Als. Alan  , lalu terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  melihat saksi korban Lukman Hariyadi Bin Rifa’I  keluar dari dalam GRASIA SALON (pangkas rambut) memegang saksi Moh. Fahmi Alansyah Als. Alan  dan saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd dan pada saat saksi korban Lukman Hariyadi Bin Rifa’I memegang saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd tersebut terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  langsung memukulnya, lalu Sdr. MORNO, Sdr. DIKA, saksi Ahmad Rudiyanto Als. Yanto Bin Asmuni dan saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd bersama – sama memukul/mengeroyok Sdr.  teman LUKMAN HARIYAD sehingga situasi pada saat itu ramai, tidak lama kemudian ada satpam Bank BPRS yang bernama Hasannuddin Als. Hasan Bin Marsuki (alm) dan ada seorang yang berpakain pegawai juga membantu melerainya.

 

                     Setelah itu masyarakat setempat menyuruh pulang lalu Sdr. MORNO, Sdr. DIKA, saksi Ahmad Rudiyanto Als. Yanto Bin Asmuni  dan saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd dan yang lainnya yang terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)   tidak kenal juga ikut pulang mengendarai sepeda motor maing – masing dan terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) pulang juga kerumahnya.

 

                   Akibat perbuatan terdakwa tersebut ,saksi LUKMAN HARIYADI BIN RIFA’I sesuai dengan Visum Et Repertum No.001/435.102.0601/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SITI FITRIA NINGSIH selaku dokter pada Pusksmas Ambunten dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Terdapat luka robek pada kepala atas bagian belakang sebelah kiri dengan ukuran tiga centimeter kali nol kesimpulan : luka robek kepala akibat benda tumpul

 

                 Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke.1 KUHP

 

    Atau

   Kedua

 

                 Bahwa ia terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) bersama-sama antara lain dengan saksi NAFIL KHOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT, M.Pd , saksi Ahmad Rudiyanto Als. Yanto Bin Asmuni , Marno (dalam berkas tersendiri )  pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira jam 11.00 WIB   atau setidak-tidaknya pada bulan Juni  2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di depan GRASIA SALON Desa Ambunten Kec. Ambunten Kab. Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, melakukan penganiayaan , yang melakukan ,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan  . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

                                Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 Wib orang tua saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd  mengatakan bahwa  saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd  tidak masuk sekolah karena diincar orang akan dibunuh, terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  takut, ayo kamu ikut ke SMP 1 Ambunten, lalu terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  mengatakan kepada saksi Ahmad Rudiyanto Als. Yanto Bin Asmuni “saya akan pergi ke SMP 1 Ambunten karena Sdri. WINDA dan saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd  merasa ketakutan, kalau mau ikut meyusul tapi kalau tidak mau ikut iya tetap kerja (ngecat) saja, lalu terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) bersama dengan Sdr. WINDA dan Sdr. RUSDI bersama – sama menuju ke SMP 1 Ambunten.

 

Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  bersama  WINDA dan  RUSDI  sampai di SMP 1 Ambunten dan  bertemu dengan guru SMP 1 Ambunten tersebut, dan memberitahu bahwa saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd  tidak masuk sekolah selama 2 (dua) hari tersebut karena saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd diincar oleh orang tua diluar” dijawab dengan gurunya “yang hari Sabtu saya sempat melerai anak-anak berkelahi di depan masjid dan terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) menyuruh pulang namun anak-anak tidak pulang melainkan masih kumpul di depan toko kanca kona ” setelah selesai  saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd tersebut lalu terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) bersama dengan  WINDA dan  RUSDI keluar sekolah, dan pada saat terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  keluar sekolah  tersebut, terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  bertemu dengan saksi Ahmad Rudiyanto Als. Yanto Bin Asmuni , lalu terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  bersama-sama dengan  WINDA, dan saksi Ahmad Rudiyanto Als. Yanto Bin Asmuni sama - sama pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, namun sesampainya  di depan Masjid An-Nur terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  berhenti karena ada orang menelfon yaitu MASUDI dan WINDA dan  RUSDI juga ikut berhenti dan mengatakan “kenpa berhenti” dijawab dengan terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  “mau angkat telfon”, akan tetapi saksi Ahmad Rudiyanto Als. Yanto Bin Asmuni tetap jalan, dan pada saat terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  sedang berbicara melalui handphone , tiba – tiba terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) melihat saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd sendirian mengendarai sepeda motor kearah timur, setelah selesai menelfon terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  pulang dan  WINDA dan  RUSDI, sesampainya GRASIA SALON (pangkas rambut) DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  berhenti tepat di depan GRASIA SALON Desa Ambunten Kec. Ambunten Kab. Sumenep , karena terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  melihat saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd berdiri di depan Bank BPRS Ambunten, sedangkan Sdri. WINDA dan Sdr. RUSDI tetap melaju kearah utara, dan terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) melihat saksi Ahmad Rudiyanto Als. Yanto Bin Asmuni ada dbelakang terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  dengan jarak + 5 meter, lalu terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) bertanya kepada saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd “kok masih disini kok belum pulang ngapain aja”  dijawab dengan saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd “menunggu teman”  setelah itu terdakwa  tetap diam/duduk di atas sepeda motor terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  menghadap kearah selatan, dan pada saat terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  menoleh kearah depan (utara) terdakwa  melihat Sdr. ALAN memukul saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd, seketika itu juga terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  langsung turun dari sepeda motor yang berjarak dari saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd dan saksi Moh. Fami Alansyah Als. Alan tersebut + 2 meter lalu terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) memukul saksi Moh. Fahmi Alansyah Als. Alan  , lalu terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  melihat saksi korban Lukman Hariyadi Bin Rifa’I  keluar dari dalam GRASIA SALON (pangkas rambut) memegang saksi Moh. Fahmi Alansyah Als. Alan  dan saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd dan pada saat saksi korban Lukman Hariyadi Bin Rifa’I memegang saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd tersebut terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)  langsung memukulnya, lalu Sdr. MORNO, Sdr. DIKA, saksi Ahmad Rudiyanto Als. Yanto Bin Asmuni dan saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd bersama – sama memukul/mengeroyok Sdr.  teman LUKMAN HARIYAD sehingga situasi pada saat itu ramai, tidak lama kemudian ada satpam Bank BPRS yang bernama Hasannuddin Als. Hasan Bin Marsuki (alm) dan ada seorang yang berpakain pegawai juga membantu melerainya.

 

                     Setelah itu masyarakat setempat menyuruh pulang lalu Sdr. MORNO, Sdr. DIKA, saksi Ahmad Rudiyanto Als. Yanto Bin Asmuni  dan saksi NAFIL HOIRUL HANIF BIN NURUL HIDAYAT ,M Pd dan yang lainnya yang terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM)   tidak kenal juga ikut pulang mengendarai sepeda motor maing – masing dan terdakwa DEDI SUGIANTO BIN KAPRAWI (ALM) pulang juga kerumahnya.

 

                   Akibat perbuatan terdakwa tersebut ,saksi LUKMAN HARIYADI BIN RIFA’I sesuai dengan Visum Et Repertum No.001/435.102.0601/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SITI FITRIA NINGSIH selaku dokter pada Pusksmas Ambunten dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Terdapat luka robek pada kepala atas bagian belakang sebelah kiri dengan ukuran tiga centimeter kali nol kesimpulan : luka robek kepala akibat benda tumpul

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (l) ke.1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya