Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. HOIRIYAH Binti MITRAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.507/M.5.35/Enz.2/IV/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOIRIYAH Binti MITRAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.    Dakwaan :

PRIMAIR

------------- Bahwa terdakwa HOIRIYAH Binti MITRAD pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, sekira jam 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di kamar terdakwa JL.Pelabuhan Kertasada Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal ketika anggota Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu;
-    Bahwa selanjutnya saksi Haryadi bersama dan Aipda NUR FAISAL, Aiptu HARMINTO beserta anggota Satreskoba lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa HOIRIYAH Binti MITRAD tempat posisi duduk di dalam kamar rumah milik terdakwa HOIRIYAH Binti MITRAD yang merupakan target (TO), kemudian saksi Haryadi bersama Aipda NUR FAISAL, Aiptu HARMINTO berikut anggota Satreskoba lainnya mengamankan terhadap terdakwa HOIRIYAH Binti MITRAD dan langsung melakukan penggeledahan ;
-    Bahwa kemudian saksi Haryadi bersama Aipda NUR FAISAL menemukan 1 (satu) buah dompet boneka warna kuning di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di atas kasur kamar dan 1 (satu) unit Hp merk infinix warna hitam bersilikon dan setelah ditunjukkan kepada terdakwa HOIRIYAH Binti MITRAD dan mengakui adalah miliknya, kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawah ke kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
-    Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk memiliki atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 01350/NNF/2025, tanggal 18 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1.    04032/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,078 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
2.    04033/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,071 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
3.    04034/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,068 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
4.    04035/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,070 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

SUBSIDAIR

------------- Bahwa terdakwa HOIRIYAH Binti MITRAD pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, sekira jam 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di kamar terdakwa JL.Pelabuhan Kertasada Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal ketika anggota Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu;
-    Bahwa selanjutnya saksi Haryadi bersama dan Aipda NUR FAISAL, Aiptu HARMINTO beserta anggota Satreskoba lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa HOIRIYAH Binti MITRAD tempat posisi duduk di dalam kamar rumah milik terdakwa HOIRIYAH Binti MITRAD yang merupakan target (TO), kemudian saksi Haryadi bersama Aipda NUR FAISAL, Aiptu HARMINTO berikut anggota Satreskoba lainnya mengamankan terhadap terdakwa HOIRIYAH Binti MITRAD dan langsung melakukan penggeledahan ;
-    Bahwa kemudian saksi Haryadi bersama Aipda NUR FAISAL menemukan 1 (satu) buah dompet boneka warna kuning di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di atas kasur kamar dan 1 (satu) unit Hp merk infinix warna hitam bersilikon dan setelah ditunjukkan kepada terdakwa HOIRIYAH Binti MITRAD dan mengakui adalah miliknya, kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawah ke kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
-    Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk mengedarkan atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 01350/NNF/2025, tanggal 18 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1.    04032/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,078 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
2.    04033/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,071 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
3.    04034/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,068 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
4.    04035/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,070 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------- 
 

Pihak Dipublikasikan Ya