Dakwaan |
KESATU
--------------- Bahwa Terdakwa FAIZAH Binti NASIB bersama – sama dengan AKHMAD ROFI’I Als. OPEK Bin M. ZAINUDDIN (Narapidana) pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023, sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Rembang RT. 002, RW. 002 Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 11.00 wib, datang AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Narapidana) ke warung bakso milik saksi MUHAMMAD NURYANTO, selanjutnya AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Narapidana) tersebut ingin membeli kopi namun oleh saksi MUHAMMAD NURYANTO tidak menjual kopi akan tetapi karena saksi MUHAMMAD NURYANTO merasa kasihan lalu saksi MUHAMMAD NURYANTO membuatin kopi terhadap AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana), kemudian saat saksi MUHAMMAD NURYANTO menyerahkan kopi tersebut lalu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) melihat cincin akik yang saksi MUHAMMAD NURYANTO gunakan lalu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) meminjamnya, dan pada saat itu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) berkata bahwa cincin akik yang saksi MUHAMMAD NURYANTO gunakan tersebut tidak bagus dan menyarankan agar tidak digunakan lagi dan AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) juga mengatakan akan menggantinya dengan yang lebih bagus;
- Bahwa selanjutnya AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) dan saksi MUHAMMAD NURYANTO saling berbincang - bincang dan AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) mengatakan kepada saksi MUHAMMAD NURYANTO bisa menjadikan warung baksonya lebih ramai/laris pembeli melalui emas yang dipakai untuk di beri do’a-do’a, mendengar omongan dari AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) tersebut saksi MUHAMMAD NURYANTO merasa tertarik dan AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) mengajak saksi MUHAMMAD NURYANTO kerumahnya, kemudian sekira pukul 14.30 wib saksi MUHAMMAD NURYANTO berboncengan dengan istrinya yang bernama JUHAIRIYAH mengikuti AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) dari belakang menuju kerumah terdakwa di Dsn. Rembang Ds. Pragaan Daya Kec. Pragaan Kab. Sumenep ;
- Bahwa sesampainya dirumah AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) kemudian saksi NURYANTO dan saksi JUHAIRIYAH di persilahkan masuk kedalam rumah AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) dan di situ juga ada terdakwa FAIZAH Binti NASIB kemudian AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) bersama terdakwa FAIZAH binti NASIB membahas mengenai penglaris warung saksi NURYANTO lalu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) meminta gelang emas yang digunakan oleh istri saksi MUHAMMAD NURYANTO yang bernama JUHAIRIYAH untuk di do’akan sebagai penglaris warung bakso miliknya, lalu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) mengatakan bahwa gelang tersebut khusus digunakan JUHAIRIYAH lalu diserahkan gelang tersebut oleh JUHAIRIYAH kepada AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) ;
- Bahwa selanjutnya AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) meminta kalung yang dipakai JUHAIRIYAH yang juga sama akan di do’akan sebagai penglaris yang nanti khusus digunakan untuk saksi MUHAMMAD NURYANTO lalu JUHAIRIYAH menyerahkan kalung tersebut kepada AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) dan AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) mengatakan bahwa gelang dan kalung emas tersebut ditunggu sekitar 5 hari karena akan di do’akan oleh AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) kemudian saksi MUHAMMAD NURYANTO dan JUHAIRIYAH berpamitan pulang ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa FAIZAH Binti NASIB mengatakan kepada AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) kalau cicilan di bank sudah hampir waktunya bayar dan AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) mengajak terdakwa FAIZAH Binti NASIB untuk menjual emas tersebut akan tetapi terdakwa FAIZAH BintI NASIB mencegahnya dan menyuruh AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) agar emas tersebut digadaikan saja, selanjutnya terdakwa FAIZAH BintI NASIB bersama suaminya AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) menggadaikan 1 gelang Rantai dan 1 kalung rantai ke kantor Pegadaian Cabang CPS Prenduan digadaikan senilai Rp.15.950.000,- (lima belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya berselang 3 (tiga) hari kemudian AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) kembali ke warung bakso NURYANTO namun AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) langsung disuruh kerumahnya, lalu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) memberikan dua buah jimat, dua kemenyan dan air kemudian AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) melihat ibu NURYANTO yang bernama SARI sedang tidak sehat lalu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) berbincang-bincang dan AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) meminta 2 buah cincin emas yang diapakai oleh SARI tersebut untuk digunakan kesehatan SARI nantinya, lalu SARI menyerahkan 2 buah cincin emas yang dipakai tersebut kemudian AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) pulang ;
- Bahwa keesokan harinya AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) datang kembali kerumah NURYANTO dengan membawa jamu dan air kembang yang AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) serahkan kepada SARI yang berguna untuk kesehatan SARI, keesokan harinya AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) datang lagi kerumah NURYANTO yang kemudian pada saat itu NURYANTO mengatakan bahwa ingin menyapih (memberhentikan minum ASI) anaknya yang berumur 20 bulan, lalu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) berpura-pura membaca do’a dan setelah itu terdakwa meminta gelang emas yang digunakan oleh anaknya untuk didoakan, sehingga JUHAIRIYAH menyerahkan gelang emas yang digunakan oleh anaknya tersebut, selanjutnya AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) menyuruh JUHAIRIYAH untuk mengukur kemaluan ibunya lalu JUHAIRIYAH keluar untuk menghampiri ibunya dan pada saat JUHAIRIYAH keluar, AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) menghubunginya agar JUHAIRIYAH menyiapkan uang 100 ribuan empat lembar, 50 ribuan empat lembar, dan uang 20 ribuan tiga lembar dan AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) berkata agar JUHAIRIYAH tidak memberitahukan kepada NURYANTO, tak lama kemudian JUHAIRIYAH datang dengan membawa ukuran kemaluan ibunya dan juga uang yang AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) minta tersebut, setelah itu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) kembali pulang kerumahnya ;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 11.00 wib, AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) datang kembali ke warung milik saksi NURYANTO dan meminta uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi NURYANTO langsung memberikan uang sebesar 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana), selanjutnya saksi NURYANTO dan istrinya JUHAIRIYAH merasa sadar bahwa telah di bohongin oleh AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) dan saksi NURYANTO dan istrinya JUHAIRIYAH berusaha menagih uang dan barang yang telah di berikan kepada AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) namun AKHMAD ROFI’I Als OPEK hanya berjanji-janji saja dan atas kejadian tersebut saksi MUHAMMAD NURYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 107.150.000 ,- ( seratus tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah ).
----------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa FAIZAH Binti NASIB bersama – sama dengan AKHMAD ROFI’I Als. OPEK Bin M. ZAINUDDIN (Narapidana) pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023, sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Rembang RT. 002, RW. 002 Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 11.00 wib, datang AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Narapidana) ke warung bakso milik saksi MUHAMMAD NURYANTO, selanjutnya AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Narapidana) tersebut ingin membeli kopi namun oleh saksi MUHAMMAD NURYANTO tidak menjual kopi akan tetapi karena saksi MUHAMMAD NURYANTO merasa kasihan lalu saksi MUHAMMAD NURYANTO membuatin kopi terhadap AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana), kemudian saat saksi MUHAMMAD NURYANTO menyerahkan kopi tersebut lalu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) melihat cincin akik yang saksi MUHAMMAD NURYANTO gunakan lalu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) meminjamnya, dan pada saat itu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) berkata bahwa cincin akik yang saksi MUHAMMAD NURYANTO gunakan tersebut tidak bagus dan menyarankan agar tidak digunakan lagi dan AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) juga mengatakan akan menggantinya dengan yang lebih bagus;
- Bahwa selanjutnya AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) dan saksi MUHAMMAD NURYANTO saling berbincang - bincang dan AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) mengatakan kepada saksi MUHAMMAD NURYANTO bisa menjadikan warung baksonya lebih ramai/laris pembeli melalui emas yang dipakai untuk di beri do’a-do’a, mendengar omongan dari AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) tersebut saksi MUHAMMAD NURYANTO merasa tertarik dan AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) mengajak saksi MUHAMMAD NURYANTO kerumahnya, kemudian sekira pukul 14.30 wib saksi MUHAMMAD NURYANTO berboncengan dengan istrinya yang bernama JUHAIRIYAH mengikuti AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) dari belakang menuju kerumah terdakwa di Dsn. Rembang Ds. Pragaan Daya Kec. Pragaan Kab. Sumenep ;
- Bahwa sesampainya dirumah AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) kemudian saksi NURYANTO dan saksi JUHAIRIYAH di persilahkan masuk kedalam rumah AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) dan di situ juga ada terdakwa FAIZAH Binti NASIB kemudian AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) bersama terdakwa FAIZAH binti NASIB membahas mengenai penglaris warung saksi NURYANTO lalu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) meminta gelang emas yang digunakan oleh istri saksi MUHAMMAD NURYANTO yang bernama JUHAIRIYAH untuk di do’akan sebagai penglaris warung bakso miliknya, lalu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) mengatakan bahwa gelang tersebut khusus digunakan JUHAIRIYAH lalu diserahkan gelang tersebut oleh JUHAIRIYAH kepada AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) ;
- Bahwa selanjutnya AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) meminta kalung yang dipakai JUHAIRIYAH yang juga sama akan di do’akan sebagai penglaris yang nanti khusus digunakan untuk saksi MUHAMMAD NURYANTO lalu JUHAIRIYAH menyerahkan kalung tersebut kepada AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) dan AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) mengatakan bahwa gelang dan kalung emas tersebut ditunggu sekitar 5 hari karena akan di do’akan oleh AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) kemudian saksi MUHAMMAD NURYANTO dan JUHAIRIYAH berpamitan pulang ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa FAIZAH Binti NASIB mengatakan kepada AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) kalau cicilan di bank sudah hampir waktunya bayar dan AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) mengajak terdakwa FAIZAH Binti NASIB untuk menjual emas tersebut akan tetapi terdakwa FAIZAH BintI NASIB mencegahnya dan menyuruh AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) agar emas tersebut digadaikan saja, selanjutnya terdakwa FAIZAH BintI NASIB bersama suaminya AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) menggadaikan 1 gelang Rantai dan 1 kalung rantai ke kantor Pegadaian Cabang CPS Prenduan digadaikan senilai Rp.15.950.000,- (lima belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya berselang 3 (tiga) hari kemudian AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) kembali ke warung bakso NURYANTO namun AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) langsung disuruh kerumahnya, lalu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) memberikan dua buah jimat, dua kemenyan dan air kemudian AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) melihat ibu NURYANTO yang bernama SARI sedang tidak sehat lalu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) berbincang-bincang dan AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) meminta 2 buah cincin emas yang diapakai oleh SARI tersebut untuk digunakan kesehatan SARI nantinya, lalu SARI menyerahkan 2 buah cincin emas yang dipakai tersebut kemudian AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) pulang ;
- Bahwa keesokan harinya AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) datang kembali kerumah NURYANTO dengan membawa jamu dan air kembang yang AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) serahkan kepada SARI yang berguna untuk kesehatan SARI, keesokan harinya AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) datang lagi kerumah NURYANTO yang kemudian pada saat itu NURYANTO mengatakan bahwa ingin menyapih (memberhentikan minum ASI) anaknya yang berumur 20 bulan, lalu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) berpura-pura membaca do’a dan setelah itu terdakwa meminta gelang emas yang digunakan oleh anaknya untuk didoakan, sehingga JUHAIRIYAH menyerahkan gelang emas yang digunakan oleh anaknya tersebut, selanjutnya AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) menyuruh JUHAIRIYAH untuk mengukur kemaluan ibunya lalu JUHAIRIYAH keluar untuk menghampiri ibunya dan pada saat JUHAIRIYAH keluar, AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) menghubunginya agar JUHAIRIYAH menyiapkan uang 100 ribuan empat lembar, 50 ribuan empat lembar, dan uang 20 ribuan tiga lembar dan AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) berkata agar JUHAIRIYAH tidak memberitahukan kepada NURYANTO, tak lama kemudian JUHAIRIYAH datang dengan membawa ukuran kemaluan ibunya dan juga uang yang AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) minta tersebut, setelah itu AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) kembali pulang kerumahnya ;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 11.00 wib, AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) datang kembali ke warung milik saksi NURYANTO dan meminta uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi NURYANTO langsung memberikan uang sebesar 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana), selanjutnya saksi NURYANTO dan istrinya JUHAIRIYAH merasa sadar bahwa telah di bohongin oleh AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) dan saksi NURYANTO dan istrinya JUHAIRIYAH berusaha menagih uang dan barang yang telah di berikan kepada AKHMAD ROFI’I Als OPEK (Naraipidana) namun AKHMAD ROFI’I Als OPEK hanya berjanji-janji saja dan atas kejadian tersebut saksi MUHAMMAD NURYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 107.150.000 ,- ( seratus tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah ).
--------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------- |