Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2024/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. BURHANUDIN Bin MANSUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1121/M.5.35/EUH.2/VIII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BURHANUDIN Bin MANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.       Dakwaan.

 

Bahwa terdakwaBURHANUDIN Bin MANSUR, pada hari hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 23.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Toko FIKRI milik korban ALFIAN HIDAYAT yang  terletak di Jl. ZAINAL ARIFIN, Rt : - /Rw : Kel/Desa. Bangselok, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul : 23.40 Wib, pada saat terdakwa BURHANUDIN pulang dari rumah keluarganya di Desa. Pandian, Kec. Kota Sumenep melihat Toko FIKRI milik  korban ALFIAN HIDAYAT yang  terletak di Jl. ZAINAL ARIFIN, Rt : - /Rw : Kel/Desa. Bangselok, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep tidak ada orang yang menjaga/kosong lalu terdakwa BURHANUDIN mempunyai niat untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa BURHANUDIN bergegas masuk ke dalam toko FIKRI melalui sela/gang antara rak dagangan dengan dinding yang di jadikan tempat penyimpanan barang dagangan berupa minuman botol lalu mengambil 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna kretek warna hijau isi 12 batang yang ada di dalam etalase dimana pada saat itu pemilik toko korban ALFIAN HIDAYAT sedang makan bersama Isterinya di belakang rak toko, kemudian datang saksi AINUR yang hendak ingin berbelanja memanggil korban ALFIAN HIDAYAT, selanjutnya pada saat korban ALFIAN HIDAYAT keluar melihat terdakwa BURHANUDIN berada di dalam tokonya posisi berdiri memegang 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna kretek warna hijau isi 12 batang yang diketahui mengambil dari dalam etalase rokok, kemudian korban ALFIAN HIDAYAT yang di bantu oleh warga langsung mengamankan terdakwa BURHANUDIN dan menyerahkan ke Kantor Polsek Sumenep Kota untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnyaterdakwa BURHANUDIN Mengaku selain di toko FIKRI pernah melakukan pencurian di toko lain di antaranya 1 toko yang terletak di Kel. Bangselok dan 2 toko terletak di Desa. Pandian, mencuri 3 tabung gas elpiji isi 3 kg dan mencuri 8 bungkus rokok berbagai macam merk ;
  • Bahwa terdakwa BURHANUDIN mengambil 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna kretek warna hijau isi 12 batang tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban ALFIAN HIDAYAT, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa BURHANUDIN tersebut saksi korban ALFIAN HIDAYAT mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1)ke-3 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.      

Pihak Dipublikasikan Ya