Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Smp 1.FIRZA Binti M ali
2.Hamdan bafadal bin hasan bafadal
3.Faisal Bafadal bin Hasan Bafadal
4.Moh.Rifqy bafadal bin Hasan Bafadal
5.Mohammad Nizar bafadal
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Cab. Sumenep Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIRZA Binti M ali
2Hamdan bafadal bin hasan bafadal
3Faisal Bafadal bin Hasan Bafadal
4Moh.Rifqy bafadal bin Hasan Bafadal
5Mohammad Nizar bafadal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurmawan Wahyudi, S.H.FIRZA Binti M ali
2Nurmawan Wahyudi, S.H.Hamdan bafadal bin hasan bafadal
3Nurmawan Wahyudi, S.H.Faisal Bafadal bin Hasan Bafadal
4Nurmawan Wahyudi, S.H.Moh.Rifqy bafadal bin Hasan Bafadal
5Nurmawan Wahyudi, S.H.Mohammad Nizar bafadal
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Cab. Sumenep
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Maimun bafadal
2Zahra bafadal
3prof. Ibrahim bafadal
4farhan bafadal bin hasan bafadal
5kantor badan pertanahan nasional negara (BPN) kabupaten sumenep
6kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL)
7Firdaus bafadal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Tidak melakukan pendaftaran peralihan hak tanggungan berdasarkan adanya peristiwa hukum yaitu waris kepada Kantor Pertanahan untuk dicatatkan pada buku-tanah hak tanggungan dan buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek hak tanggungan; dan
  2. Mengajukan Permohonan Lelang Eksekusi terhadap objek jaminan/objek sengketa berdasarkan itikad tidak baik yang dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, menyembunyikan fakta -fakta hukum adanya kewarisan yang berakibat tidak terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek lelang dalam permohonan lelang;

adalah Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPERDATA.

3. Menyatakan Turut Tergugat I dalam hal sebagai berikut,

  1. Telah lalai menerima permohonan lelang eksekusi hak tanggungan yang diajukan Tergugat yang tidak memenuhi Legalitas Formal Subyek dan Obyek Lelang; dan
  2. Menetapkan jadwal pelaksanaan lelang serta melaksanakan lelang atas pemohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat;

adalah Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH PERDATA.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami Para Penggugat secara sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

  • Pembayaran sejumlah uang kepada Penggugat yakni selisih hutang pokok dengan nilai limit objek sesuai harga pasar berkenaan dengan tanah dan bangunan ± sebesar  Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima Ratus  juta rupiah);

Kerugian Immateriil :

  • Waktu dan tenaga yang dihabiskan Para Penggugat untuk penyelesaian piutang dengan penuh itikad baik akan tetapi diabaikan yakni sebesar  Rp.2.042.776.441 (dua milyar empat puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu rupiah).                                                                            5.Memerintahkan Turut Tergugat II melakukan pencatatan gugatan a quo dan tidak menerbitkan Surat Keterangan Pencatatan Tanah (SKPT) atas objek jaminan/objek sengketa yaitu sebidang tanah Hak Milik Nomor : 1030/Pajagalan, seluas : 286 m2 ( dua ratus delapan puluh enam meter persegi ), lebih lajut diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 15-06-2006 ( lima belas Juni dua ribu enam ), Nomor 08/Pajagalan/2006. Sertipikat/Buku Tanah dari Kantor Petanahan Kabupaten Sumenep. tanggal 20-06-2006 ( dua puluh Juni dua ribu enam ), tertulis atas nama : Haji HASAN BAFADAL, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sumenep, Kecamatan Kota Sumenep, Kelurahan Pajagalan (Alamat sesuai sertifikat) dengan batas-batas:

     Sebelah Utara         : Sejalur Tanah Negara

     Sebelah Timur         : Hak Milik 833/SU 3753.1998 dan Kad. Sectia c.30

     Sebelah Selatan       : Hak Milik 833/SU.3753.1998

Sebelah Barat: kad.Sectia C28;

6. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan terhadap objek jaminan/objek sengketa yaitu sebidang tanah Hak Milik Nomor : 1030/Pajagalan, seluas : 286 m2 ( dua ratus delapan puluh enam meter persegi ), lebih lajut diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 15-06-2006 ( lima belas Juni dua ribu enam ), Nomor 08/Pajagalan/2006. Sertipikat/Buku Tanah dari Kantor Petanahan Kabupaten Sumenep. tanggal 20-06-2006 ( dua puluh Juni dua ribu enam ), tertulis atas nama : Haji HASAN BAFADAL, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sumenep, Kecamatan Kota Sumenep, Kelurahan Pajagalan (Alamat sesuai sertifikat) dengan batas-batas:

     Sebelah Utara         : Sejalur Tanah Negara

     Sebelah Timur         : Hak Milik 833/SU 3753.1998 dan Kad. Sectia c.30

     Sebelah Selatan       : Hak Milik 833/SU.3753.1998

Sebelah Barat: kad.Sectia C28;

7. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Penetapan Waris Nomor 577/Pdt.P/2022/PA.Smp tertanggal 15 September 2022;

8. Menghukum Tergugat, agar tidak ingkar dalam menjalankan isi putusan ini, dan dapat dihukum dengan membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya.

9. Memerintahkan agar Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II,Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini.

10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum lainnya.

11. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak