Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa ISMAWATI Binti MULATUP, pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di halaman Kantor Pengadilan Negeri Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan waktu sebagaimana tersebut diatas terdakwa ISMAWATI mengambil foto saksi korban SUAHAMDI tanpa izin pada saat berada di halaman Kantor Pengadilan Negeri Sumenep, kemudian terdakwa ISMAWATI mengunggah foto saksi korban SUAHMADI dengan diberi tulisan “Ni yg namanya Su Ahmadi selaku mafia tanah yg mau mendholimi ortuku” yang diunggah di akun facebook milik terdakwa ISMAWATI dengan nama akun “Isdava AR” menggunakan alat berupa hp milik terdakwa ISMAWATI merk READMI warna hitam nomor imei 1 : 869163062464066 Nomor Imei 2 : 869163062464074 email Hp iismawati3477@gmail.com dengan maksud agar di ketahui oleh orang banyak di media social facebook
- Bahwa terdakwa ISMAWATI melakukan perbuatan tersebut karena kesal tanah milik orang tua terdakwa ISMAWATI telah di akui dan hingga saat ini tanah milik orang tuanya telah di sertifikat oleh Saksi korban SUAHMADI sehingga terdakwa ISMAWATI melakukan gugatan secara perdata terkait menguji bukti-bukti kepemilikan tanah
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa ISMAWATI dalam hal tersebut, saksi korban SUAHAMDI merasa telah dihina dan nama baik saksi korban SUAHAMDI dan keluarga telah dicemarkan.
-------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |