Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2024/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. JEMMY RAHMATULLAH Bin ABDUL GANI ( Alm ) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 231/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1839/M.5.35/Enz.2/XII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEMMY RAHMATULLAH Bin ABDUL GANI ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa ia terdakwa JEMMY RAHMATULLAH Bin ABDUL GANI, pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di rumah milik saksi korban WILDAN FAUZAN alamat Dsn. Kolla Rt/Rw : 006/003, Ds. Kebundadap Barat, Kec. Saronggi Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja memiliki dan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 wib, saksi IQBAL menghubungi saksi korban WILDAN FAUZAN bahwa terakwa JEMMY RAHMATULLAH akan menyewa sebuah mobil merk TOYOTA KIJANG INNOVA-G DIESEL 25 A/T MC Warna Hitam Metalik dengan Nopol : B-1373-BKE Noka : MHFXR42G6A0006350, Nosin : 2KD6477973 milik saksi korban WILDAN FAUZAN selama 3 hari untuk dibawa ke Situbondo, kemudian sekira pukul 04.00 Wib, IQBAL membawa mobil INNOVA tersebut, selanjutnya pada hari selasa tangga 22 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib IQBAL mengirim Video melalui Via Whatsapp bahwa mobil INNOVA tersebut telah diserahkan kepada terdakwa JEMMY RAHMATULLAH, Kemudian pada hari kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 24.00 Wib, saksi korban WILDAN FAUZAN malakukan pengecekan GPS mobil INNOVA tersebut namun GPS tersebut sudah di non aktifkan sehingga saksi korban WILDAN FAUZAN menanyakan kepada IQBAL apa ada permasalahan dengan mobil INNOVA tersebut, kemudian IQBAL mengatakan bahwa mobil INNOVA tersebut tidak ada permasalahan karena saat itu sesuai dengan yang dikatakan hanya tiga hari maka saksi korban WILDAN FAUZAN mengatakan agar mobil tersebut harus dikembalikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 saksi korban WILDAN FAUZAN bersama dengan terdakwa JEMMY RAHMATULLAH dan IQBAL ke akntor Umroh yang terletak di Jl. Kapten Tesna Kel. Pajagalan Kec. Kota Kab. Sumenep dimana pada saat itu terdakwa JEMMY RAHMATULLAH mengaku bahwa mobil INNOVA tersebut oleh terdakwa JEMMY RAHMATULLAH telah disewakan kepada FIRDAUS Als IIR alamat Ds. Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep, selanjutnya terdakwa JEMMY RAHMATULLAH membuat Surat Pernyataan bahwa siap mengembalikan mobil INNOVA tersebut kepada saksi korban WILDAN FAUZAN pada tanggal 16 September 2023 namun terdakwa JEMMY RAHMATULLAH sampai saat ini tidak mengembalikan mobil INNOVA tersebut kepada saksi korban WILDAN FAUZAN dan terdakwa JEMMY RAHMATULLAH tidak pernah membayar sewa mobil tersebut kepada saksi korban WILDAN FAUZAN ;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa JEMMY RAHMATULLAH Bin ABDUL GANI tersebut maka saksi korban WILDAN FAUZAN mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP.

 

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa JEMMY RAHMATULLAH Bin ABDUL GANI, pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di rumah milik saksi korban WILDAN FAUZAN alamat Dsn. Kolla Rt/Rw : 006/003, Ds. Kebundadap Barat, Kec. Saronggi Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 wib, saksi IQBAL menghubungi saksi korban WILDAN FAUZAN bahwa terakwa JEMMY RAHMATULLAH akan menyewa sebuah mobil merk TOYOTA KIJANG INNOVA-G DIESEL 25 A/T MC Warna Hitam Metalik dengan Nopol : B-1373-BKE Noka : MHFXR42G6A0006350, Nosin : 2KD6477973 milik saksi korban WILDAN FAUZAN selama 3 hari untuk dibawa ke Situbondo, kemudian sekira pukul 04.00 Wib, IQBAL membawa mobil INNOVA tersebut, selanjutnya pada hari selasa tangga 22 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib IQBAL mengirim Video melalui Via Whatsapp bahwa mobil INNOVA tersebut telah diserahkan kepada terdakwa JEMMY RAHMATULLAH, Kemudian pada hari kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 24.00 Wib, saksi korban WILDAN FAUZAN malakukan pengecekan GPS mobil INNOVA tersebut namun GPS tersebut sudah di non aktifkan sehingga saksi korban WILDAN FAUZAN menanyakan kepada IQBAL apa ada permasalahan dengan mobil INNOVA tersebut, kemudian IQBAL mengatakan bahwa mobil INNOVA tersebut tidak ada permasalahan karena saat itu sesuai dengan yang dikatakan hanya tiga hari maka saksi korban WILDAN FAUZAN mengatakan agar mobil tersebut harus dikembalikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 saksi korban WILDAN FAUZAN bersama dengan terdakwa JEMMY RAHMATULLAH dan IQBAL ke akntor Umroh yang terletak di Jl. Kapten Tesna Kel. Pajagalan Kec. Kota Kab. Sumenep dimana pada saat itu terdakwa JEMMY RAHMATULLAH mengaku bahwa mobil INNOVA tersebut oleh terdakwa JEMMY RAHMATULLAH telah disewakan kepada FIRDAUS Als IIR alamat Ds. Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep, selanjutnya terdakwa JEMMY RAHMATULLAH membuat Surat Pernyataan bahwa siap mengembalikan mobil INNOVA tersebut kepada saksi korban WILDAN FAUZAN pada tanggal 16 September 2023 namun terdakwa JEMMY RAHMATULLAH sampai saat ini tidak mengembalikan mobil INNOVA tersebut kepada saksi korban WILDAN FAUZAN dan terdakwa JEMMY RAHMATULLAH tidak pernah membayar sewa mobil tersebut kepada saksi korban WILDAN FAUZAN ;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa JEMMY RAHMATULLAH Bin ABDUL GANI tersebut maka saksi korban WILDAN FAUZAN mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya