Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G.S/2024/PN Smp | BRI Tbk Unit Gapura | 1.Mihrawi 2.Alpusro |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 57.996.443,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+ bunga+ pinalty) Kepada Penggugat sebesar Rp. 57.996.443 ( lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan puluh Enam Empat Ratus Empat Puluh Tiga), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.484.971, ( Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu) ditambah bunga sebesar Rp. 16.808.464 (Enam Belas Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Empat), ditambah pinalty sebesar Rp. 5.703.008 ( Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Delapan), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibackan atau diberitahukan. Apabla Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |