Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Smp ABU YASID 1.HAIRIYAH
2.LODEWYK DANNY HENDRAWAN, Dkk
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUMENEP
4.ALFRED HERMAN
5.EDY SIDHARTA
6.DHANDY SETIABUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABU YASID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IBNU HAJAR, SH.ABU YASID
Tergugat
NoNama
1HAIRIYAH
2LODEWYK DANNY HENDRAWAN, Dkk
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUMENEP
4ALFRED HERMAN
5EDY SIDHARTA
6DHANDY SETIABUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I, II dan Tergugat III agar tidak melakukan perbuatan hukum apapun sejak adanya gugatan dalam perkara ini, menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde) ;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk menghentikan seluruh tahapan proses apapun terhadap obyek sengketa untuk selanjutnya sejak adanya gugatan dalam perkara a quo;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I, II danTergugat III yang terurai pada point. 1 s/d point. 2 tersebut diatas agar dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi ;

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Penggugat dan semua Ahli Waris dari Almarhum P. Asmoni Angwar, adalah pemilik yang sah dari sebidang tanah di Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep,  yang terdiri dari:

a. Sebidang Tanah dengan Kohir Nomor 374, Persil Nomor 67, Kelas III-D, Luas ± 33.570 M2, tertulis atas nama   P. ASMONI ANGWAR,dengan batas-batas:

Tanah Pak Dal    Timur   : Tanah P. Ama Sahi  Barat   : Tanah P. Sattar

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

4. Menyatakan penguasaan hak atas tanah sengketa oleh Tergugat I adalah tidak sah menurut hukum;

5. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk menghentikan proses peralihan hak dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dan semua ahli waris dari Almarhum P. Asmoni Angwar, dalam keadaan kosong dari harta benda mereka yang ada diatas tanah sengketa dengan bebas dari segala ikatan / tanggungan, kalau perlu dengan bantuan Alat Negara;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa :

      -     kerugian materiil berupa uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;

      -     kerugian immateriil sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;

8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Dan atau :

-     Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak