Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2024/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. YUNUS LUTHFI Bin. DUHAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1142/M.5.35/Enz.2/VIII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNUS LUTHFI Bin. DUHAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agus Suprayitno,SHYUNUS LUTHFI Bin. DUHAWI
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan.

 

         PRIMAIR

-------------- Bahwa terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul : 14.30  wib    atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Juni   2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, dihalaman parkir Wisata kolam renang TSI Jl. Lenteng Desa Torbang Kec. Batuan Kab. Sumenep  atau  tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep , yang tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I . Perbuatan mana oleh  terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

                          Bermula ia terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI  pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul 01.00 wib saat berada di rumahnya, dihubungi dengan melalui telphon oleh sdr. ISOL  (melarikan diri dan belum tertangkap ) kalau kamu butuh barang (maksudnya barang sabu)” lalu terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI  menjanjikan besok.

                  Selanjutnya  terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI  mendapatkan uang dari hasil mengadaikan Handphon  menghubungi sdr. ISOL (me;larikan diri dan belum tertangkap ) dengan melalui chat WA (wahtsApp) “jadi Bos ...beli uangnya sudah ada 300 ribu” lalu sdr. ISOL meminta supaya mengirim ke rekening.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira 14.30 wib, terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI  dihubungi melalui telphon oleh orang yang tidak dikenal namanya dengan mengatakan “nanti ketemu di TSI” ,lalu terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI   langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion warna putih menuju ke lokasi tempat kolam renang TSI alamat Desa Torbang Kec. Batuan Kab. Sumenep,  setelah sampai di TSI dimaksud terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI bertemu dengan seorang yang tidak dikenal namanya , lalu terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI menanyakan barangnya  lalu orang yang tidak dikenal  menunjukkan kearah barangnya yang ditaruh berada di dekat tempat sampah yang berada ditempat parkir mobil” tepatnya dihalaman parkir Wisata kolam renang TSI Jl. Lenteng Desa Torbang Kec. Batuan Kab. Sumenep , lalu terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI meyerahkan uang sebesar Rp. 300 .000,- (tiga ratus ribu rupiah ) atas pembelian sabu ,padahal terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI membeli sabu tersebut tidak ada ijin dari Pemerintah.

 Kemudian terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI mengambil yang ada bungkusan selembar daun kering didalamnya terdapat sobekan tisu warna putih dan bungkusan plastik makanan didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih kurang lebih 1,56 gram.

 

                 Bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Carang Surabaya. 

 

         Nomor : LAB:  04875/NNF/2024, tanggal 1 Juni  2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

         = 15093/2024/NNF  : Seperti tersebut  dalam (I) adalah benar  kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . 

 

                      Akhirnya terdakwa tersebut ditangkap beserta barang buktinya

              

                ------------------ Perbuatan terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

SUBSIDAIR

              -------------- Bahwa terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul : 14.30  wib    atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Juni   2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, dihalaman parkir Wisata kolam renang TSI Jl. Lenteng Desa Torbang Kec. Batuan Kab. Sumenep  atau  tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman  . Perbuatan  terdakwa  tersebut  dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

                    Bermula ia terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI  pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul 01.00 wib saat berada di rumahnya, dihubungi dengan melalui telphon oleh sdr. ISOL  (melarikan diri dan belum tertangkap ) kalau kamu butuh barang (maksudnya barang sabu)” lalu terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI  menjanjikan besok.

                  Selanjutnya  terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI  mendapatkan uang dari hasil mengadaikan Handphon  menghubungi sdr. ISOL (me;larikan diri dan belum tertangkap ) dengan melalui chat WA (wahtsApp) “jadi Bos ...beli uangnya sudah ada 300 ribu” lalu sdr. ISOL meminta supaya mengirim ke rekening.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira 14.30 wib, terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI  dihubungi melalui telphon oleh orang yang tidak dikenal namanya dengan mengatakan “nanti ketemu di TSI” ,lalu terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI   langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion warna putih menuju ke lokasi tempat kolam renang TSI alamat Desa Torbang Kec. Batuan Kab. Sumenep,  setelah sampai di TSI dimaksud terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI bertemu dengan seorang yang tidak dikenal namanya , lalu terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI menanyakan barangnya,  lalu orang yang tidak dikenal  menunjukkan kearah barangnya yang ditaruh berada di dekat tempat sampah yang berada ditempat parkir mobil” tepatnya dihalaman parkir Wisata kolam renang TSI Jl. Lenteng Desa Torbang Kec. Batuan Kab. Sumenep , lalu  terdakwa  YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI  mengambil yang ada bungkusan selembar daun kering didalamnya terdapat sobekan tisu warna putih dan bungkusan plastik makanan didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih kurang lebih 1,56 gram, padahal terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI  memiliki, menyimpan sabu tidak ada ijin dari pemerintah.

                 Bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Carang Surabaya. 

 

         Nomor : LAB:  04875/NNF/2024, tanggal 1 Juni  2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

         = 15093/2024/NNF  : Seperti tersebut  dalam (I) adalah benar  kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . 

 

                      Akhirnya terdakwa tersebut ditangkap beserta barang buktinya

              

                ------------------ Perbuatan terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

Pihak Dipublikasikan Ya