Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Smp HADIJAH 1.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMENEP CQ. BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP
2.PEMERINTAH DESA PABIAN/KEPALA DESA PABIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADIJAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.Mohammad Siddik,S.H.,M.H, DkkHADIJAH
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMENEP CQ. BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP
2PEMERINTAH DESA PABIAN/KEPALA DESA PABIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT KECAMATAN KOTA SUMENEP KABUPATEN SUMENEP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER.

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I (Pemerintah Daerah cq. Badan Pendapatan Daerah) dan Tergugat II (Kepala Desa Fabian) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matigedaad ) karena tidak melaksanakan perubahan SPPT keatas nama Penggugat meskipun Penggugat telah sah menjadi pemilik berdasarkan sertifikat tanah dan akta jual beli;
  3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor SHM : 02394 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenepyang tercatat atas nama Penggugat sebagai dasar kepemilikan yang sah;
  4. Menghukum Tergugat I untuk segera menerbitkan dan/atau mengubah SPPT NOP : 35-29-070-006-009-0015-0 dari atas nama Percaton Desa Pabian kepada atas nama Penggugat sebagai pemilik sah sebagaimana tercatat dalam sertifikat tanah;
  5. Memerintahkan Tergugat II untuk menandatangani berkas perubahan SPPT dan tidak lagi mengkalim objek tanah sebagai tanah kas Desa Pabian;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menandatangani atau memberikan rekomendasi administrative dalam proses perubahan SPPT keatas nama Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi biaya Kerugian Materiil sebesar Rp 2.598.400,- (dua juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika biaya Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus Juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan isi putusan tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan ini diucapkan, dengan ketentuan apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai atau menunda pelaksanaan kewajiban tersebut, makaDijatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sampai kewajiban sebagaimana amar putusan ini dilaksanakan sepenuhnya.
  10. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;

 

SUBSIDER

 

Atau, Apabila MajelisHakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak