Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Smp RIZAL AFANDI SAHRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP./1/IX/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIZAL AFANDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT YANG DILAPORKAN

 

Berawal setelah menjalani opname di RS. Moh. Anwar Sumenep, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib terlapor SAHRIYANTO pulang ke pulau Sapudi bersama saksi III LAILATUL FITRIA dan anaknya dengan menumpang perahu kayu dan tiba di pelabuhan H. Guntur Desa Tarebung sekira pukul 17.00 Wib.

Mengingat pernikahan antara terlapor SAHRIYANTO dan saksi III LAILATUL FITRIA yang tidak direstui menyebabkan komunikasi antara korban saksi II FATMAWATI selaku mertua dan terlapor SAHRIYANTO selaku menantu tidak harmonis dimana permasalahan timbul saat korban saksi II FATMAWATI ingin menjenguk saksi III LAILATUL FITRIA dengan menemuinya di perahu yang ditumpangi hingga memicu amarah terlapor SAHRIYANTO yang merasa tidak terima karena menyangka korban saksi II FATMAWATI akan menjemput pulang istrinya (LAILATUL FITRIA).

Mengetahui saksi II FATMAWATI yang sedang memeluk saksi II LAILATUL FITRIA memicu tindakan terlapor SAHRIYANTO yang berusaha meminsahkan pelukan keduanya menggunakan tangan kosong dengan gerakan yang kasar hingga mengakibatkan korban saksi II FATMAWATI mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuhnya sebagaimana hasil Visum Et Repertum (terlampir),

Keributan tersebut baru berhenti setelah saksi HELDA NANI melerai keduanya hingga akhirnya terlapor SAHRIYANTO dibiarkan membawa saksi III LAILATUL FITRIA dengan dibonceng menggunakan sepeda motor untuk meninggalkan pelabuhan.

pelapor yang mendengar dari penjelasan keluarga merasa tidak terima dengan perlakukan terlapor SAHRIYANTO yang telah menyebabkan saksi II FATMAWATI menderita luka-luka hingga melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Sapudi Polres Sumenep, sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya