Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum kepada TERGUGAT I dengan menyita sebidang tanah warna biru dan warna krem yang diatasnya ada bangunan toko dan bangunan rumah dalam penguasaan Tergugat I,yang berada di sebidang tanah Persil 36, Kelas III, kohir no. 58, yang terletak di Dusun Karpenang Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, kabupaten Sumenep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah H. Maidin
Sebelah Timur : Tanah Sayyid Agil
Sebelah Selatan : Jalan setapak/gudang H. Pani
Sebelah Barat : Jalan DPU
- Menghukum kepada TERGUGAT II dengan menyita sebidang tanah dan bangunan warna abu-abu, yang berada di sebidang tanah Persil 36, Kelas III, kohir no. 58, yang terletak di Dusun Karpenang Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, kabupaten Sumenep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Gang kecil/ gudang H. Pani
Sebelah Timur : Tanah Sayyid Agil
Sebelah Selatan : Rumah Sunadiya
Sebelah Barat : Jalan DPU
- Menyatakan sah demi hukum atas tanah hak milik adat sebidang tanah Leter C Persil 36, Kelas III, kohir no. 58, luas : ± 660 M2, atas nama almarhum Pak ABDURRAHMAN Alias P. RAHMA yang terletak di Dusun Karpenang Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, kabupaten Sumenep, adalah sah secara hukum milik Para Penggugat selaku ahli warisnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ParaTergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan sertifikat Nomor : 556 SHM atas nama : Hj. Suhartini, A.Md. Keb.Dengan Luas, 249 M2, yang terletak di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Penggugat,adalah sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus Lima puluh Juta Rupiah), sedangkan Tergugat IIadalah sebesar Rp. 945.000.000,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah), harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
- Menghukum Para Tergugat danTurut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
- Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan , banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad).
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |