| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 236/Pid.Sus/2025/PN Smp | NUR FAJJRIYAH, S.H. | ARDY ISKANDAR Bin. KADARUSMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 236/Pid.Sus/2025/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1962/M.5.35/Enz.2/XII/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair : Bahwa ia terdakwa ARDY ISKANDAR Bin KADARUSMAN, pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025, sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan halaman rumah terdakwa, Alamat Kampung BUkut RT. 005 RW.002 Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I yang beratkanya melebihi dari 5 ( lima ) gram, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada saat tersangka berada dirumah kemudian sdr. AMIR BIQI ( DTO ) menghubungi melalui telphon WA kepada tersangka dengan mengatakan “nanti habis sholat is’ya kita ketemuan disini.... dihalaman sekolah Muhamadiyah” lalu tersangka jawab “oke....nanti kalau kamu mau otw...info aja....biar saya juga otw juga” kemudian Hanphon dimatikan, selanjutnya tersangka bersama sdr. AMIR BIQI janjian dan bertemu di halaman sekolah Muhamadiyah lalu sdr. AMIR BIQI mengatakan kepada tersangka “tunggu dulu info dari Bos...” selanjutnya sdr. AMIR BIQI langsung menghubungi melalui telphon kepada seseorang yang tidak diketahui (Bos... yang dimaksud) dengan mengatakan dan tersangka mendengarkan “saya berangkat ke situ sekarang.... barangnya sudah siap ditempatnya (maksudnya mengambil barang sabunya)” setelah itu tersangka langsung diajak oleh sdr. AMIR BIQI dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan langsung berangkat menuju ke tempat lokasi berada di belakang Kantor Kecamatan Sapeken tersebut, kemudian tersangka bersama sdr. AMIR BIQI setelah sampai ketempat lokasi dibelakang Kantor Kecamatan Sapeken dimaksud tepatnya di dekat pohon lalu sdr. AMIR BIQI langsung turun dari atas bocengan sepeda motor yang dikemudikan selanjutnya sdr. AMIR BIQI langsung melakukan transaksi yang sebelumnya diranjau dan diletakkan berada dibagian lubang pohon berupa bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, selanjutnya setelah sdr. AMIR BIQI berhasil mengambil dan membawa bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu kemudian sdr. AMIR BIQI mengatakan kepada tersangka “Ayo langsung pulang aja ke rumahmu” lalu tersangka menjawab “Yaa...udah ayo” setelah itu tersangka bersama sdr. AMIR BIQI langsung pulang dan menuju ke rumah miliknya tersebut, kemudian setelah tersangka bersama sdr. AMIR BIQI sampai berada dirumah lalu langsung masuk kedalam ruang kamar, setelah itu bungkusan plastik warna hitam diambil oleh sdr. AMIR BIQI selanjutnya diserahkan kepada tersangka lalu oleh tersangka bungkusan warna kuning (lakban) isinya dibuka dengan menggunakan gunting dan benar isi didalamnya berupa poketan/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu setelah itu oleh sdr. AMIR BIQI jumlahnya dihitung dan diketahui berjumlah sebanyak 108 (seratus delapan) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan betat netto 12,71 gram selanjutnya oleh sdr. AMIR BIQI difoto dan dikirim ke Bosnya lalu sdr. AMIR BIQI langsung menelphon dan memberitahukan barangnya aman dan jumlahnya Pas telah sesuai tersebut, kemudian sdr. AMIR BIQI mengatakan kepada tersangka “barangnya ditaruh aja disini....nanti nunggu info dari saya pembelinya dan seperti biasanya kalau ada orang pembeli kamu yang menaruh atau yang meranjau” lalu tersangka menjawab “siap Beg...” tersebut, selanjutnya terdakwa di amankan oleh saksi JONI JUNAIDI ( selaku Kepala Desa ) bersama RENDI PRATAMA ( Petugas Keamanan yang sedang Patroli ) karena melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan selanjutnya saksi JONI JUNAIDI menghubungi Pihak Kepolisian Polsek Sapeken dan tidak berapa lama datang Petugas Polsek Sapeken mengamankan terdakwa dan barang bukti yang selanjutnya di bawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Nomor Lab. 0904/NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025, yang di periksa dan di tanda tangani oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si dan benar barang bukti Nomor 30715 - 30822/2025/NNF adalah benar merupakan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Gol. I nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonsia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( dengan jumlah total berat keseluruhan netto 5,01 gram + 7,7 gram = 12,71 gram ).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiar :
Bahwa ia terdakwa ARDY ISKANDAR Bin KADARUSMAN, pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025, sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan halaman rumah terdakwa, Alamat Kampung BUkut RT. 005 RW.002 Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratkanya melebihi dari 5 ( lima ) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Petugas Polsek Sapeken yakni saksi MOH. ZAINI, saksi Bripda, NABIL ARIBY, saksi Bripda DIDI SUSANTO serta anggota Unit Reskrim Polsek Sapeken lainnya telah mendapatkan informasi melalui telphon dari saksi JONI JUNAIDI (selaku kepala Desa Sapeken), memberitahu bahwa warganya bernama ARDY ISKANDAR ( terdakwa ) telah diamankan berada dipinggir jalan karena gerak geriknya telah mencurigakan di lingkungan masyarakat, kemudian Petugas Polsek Sapeken Polres Sumenep langsung berangkat dan mendatangi ke tempat dimaksud, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, yang mana sebelumnya saksi JONI JUNAIDI telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berbentuk peluru, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, selanjutnya oleh saksi MOH. ZAINI bersama saksi Bripda NABIL ARIBY, saksi Bripda DIDI SUSANTO serta anggota Unit Reskrim Polsek Sapeken Polres Sumenep lainnya membawa terdakwa ke Kantor Polsek Sapeken kemudian untuk dilakukan introgasi, yang mana saksi MOH. ZAINI mendapatkan informasi bahwa terdakwa baru selesai melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan dirumahnya terdapat menyimpan narkotika jenis sabu, selanjutnya oleh Petugas Polsek Sapeken Polres Sumenep membawa kembali terdakwa untuk dilakukan pengembangan penggeledahan didalam rumah miliknya yang terletak Kampung Bukut Desa Sapeken Kec. Sapeken Kab. Sumenep lalu berhasil ditemukan kembali beberapa barang bukti lainnya diantaranya sebanyak 14 (empat belas) poket kantong plastik klip ukuran 3x5 cm dan sebanyak 94 (sembilan puluh empat) poket kantong plastik klip ukuran 3x5 cm masing-masing berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik bening yang pada tutupnya/atasnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan,1 (satu) buah pipet kaca, 49 (empat puluh sembilan) potongan sedotan plastik warna biru, 1 (satu) pack plastik klip bening,1 (satu) kantong plastik klip ukuran 14x12 cm dan 1 (satu) kantong plastik klip ukuran 11,5x8 cm, yang mana pada saat itu dalam proses penggeledahan juga disaksikan oleh Kepala Desa Sapeken bernama JONI JUNAIDI, lalu setelah ditunjukkan kembali semua barang bukti tersebut diatas kepada terdakwa dan diakui adalah semua barang bukti miliknya tersebut yang di dapat dari sdr. AMIR BIQI sebanyak 108 (seratus delapan) poket kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu untuk dijual/diedarkan kembali kepada orang lain dengan berat netto 12,71 gram .
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Nomor Lab. 0904/NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025, yang di periksa dan di tanda tangani oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si dan benar barang bukti Nomor 30715 - 30822/2025/NNF adalah benar merupakan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Gol. I nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonsia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( dengan jumlah total berat keseluruhan netto 5,01 gram + 7,7 gram = 12,71 gram ).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
