Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 15 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Smp |
Tanggal Surat |
Kamis, 15 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KAMARULLAH, S.H., M.H | MOJONO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | AHMAT AGUS RIYADI | 2 | FITRIYANI | 3 | MOLYADI, S.Pd | 4 | RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.K |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOHAMMAD NURUL HIDAYAT, S.H, | RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.K | 2 | Syaiful Bahri,Ap.,SH.,Herman Wahyudi, SH.,Zubairi, SH. | AHMAT AGUS RIYADI | 3 | Syaiful Bahri,Ap.,SH.,Herman Wahyudi, SH.,Zubairi, SH. | FITRIYANI | 4 | Syaiful Bahri,Ap.,SH.,Herman Wahyudi, SH.,Zubairi, SH. | MOLYADI, S.Pd |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rahmad Tegoeh Santoso, A.Pth | KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep) |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita (Conservatoir beslag) terhadap tanah obyek sengketa;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam sertifikat antara lain:
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 471/Gersik Putih atas nama MOJONO, Seluas 9.838 M2, SURAT UKUR TGL 14-12-2009 No. 00316/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 472/Gersik Putih atas nama MOJONO, Seluas 10.292 M2, SURAT UKUR TGL 14-12-2009 No. 00317/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 473/Gersik Putih atas nama MOJONO, Seluas 14.071 M2, SURAT UKUR TGL 14-12-2009 No. 00318/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalam melakukan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menyatakan tidak sah dan batal surat perjanjian jual beli yang telah diperbuat oleh Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II, tertanggal 18 Januari 2023:
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua akta jual beli antara lain:
- Akta Jual Beli No. 1441/2023 tertanggal 12-10-2023 di hadapan Notaris RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn (Tergugat IV) dengan obyek jual beli berupa SHM Nomor : 471/Gersik Putih antara Tergugat I sebagai Pembeli dan Penggugat sebagai Penjual;
- Akta Jual Beli No. 1442/2023 tertanggal 12-10-2023 di hadapan Notaris RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn (Tergugat IV) dengan obyek jual beli berupa SHM Nomor : 472/Gersik Putih antara Tergugat I sebagai Pembeli dan Penggugat sebagai Penjual;
- Akta Jual Beli No. 1566/2023 tertanggal 01-11-2023 di hadapan Notaris RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn (Tergugat IV) dengan obyek jual beli berupa SHM Nomor : 473/Gersik Putih antara Tergugat I sebagai Pembeli dan Penggugat sebagai Penjual;
- Menyatakan penguasaan atas tanah sengketa oleh Tergugat I adalah tidak sah menurut hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa :
- Kerugian materiil = Rp. 1.539.045.000,-00(satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah). dan penghasilan tani tambak garam yang seharusnya didapat Penggugat sebesar: Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Kerugian immateriil = Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Total = Rp. 3.039.045.000 (tiga milyar tiga puluh sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari harta benda mereka yang ada diatas tanah sengketa dengan bebas dari segala ikatan / tanggungan, kalau perlu dengan bantuan Alat Negara;
- Menghukum Turut Tergugat untuk menghentikan/menangguhkan segala proses balik nama atas atas obyek sengketa sampai adanya putusan yang berkuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Dan atau :
- Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |