Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. JUMAIRI Als. MAIRI Als. MA'I Als. KACONG ARYE Bin M. ABDUL KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-749/M.5.35/Eku.2/VI/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMAIRI Als. MAIRI Als. MA'I Als. KACONG ARYE Bin M. ABDUL KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
--------------Bahwa terdakwa JUMAIRI Als. MAIRI Als. MA’I Als. KACONG ARYE Bin M. ABDUL
KARIM, pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat pada saat saksi AHMAD AMIN RIFA’I berada di Kantor Pegadaian yang terletak di Ds. Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
•    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB dimana pada saat saksi AHMAD AMIN RIFA’I berada di Kantor Pegadaian yang terletak di Ds. Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, lalu saksi AHMAD AMIN RIFA’I membuka HP dan melihat akun medsos tiktok miliknya, kemudian saksi AHMAD AMIN RIFA’I melihat konten tiktok dari akun tiktok milik terdakwa JUMAIRI Als. MAIRI Als. MA’I Als. KACONG ARYE yang bernama “KacongaryeNew” sedang memposting sebuah konten lagu yang berisi lirik yang diduga melanggar muatan kesusilaan yang mana lirik lagu tersebut terdapat kalimat “Tolong dhe’ cakanca ngamponga binina, bule kadhung cek terrona, coma matoro’a ebekto odhikna, dhina monla mare egibe’e matena, coma ngamponga enten tak arosageh karna dhin bule kenik ten tak rajeh” yang artinya dalam Bahasa Indonesia (tolong kepada teman – teman mau numpang / mau merasakan istrinya, saya sudah kadung sangat pengen, Cuma mau nitip waktu hidupnya, biar kalau sudah selesai mau dibawa matinya, Cuma mau numpang tidak mau ngerusak karena punya saya kecil tidak besar) mengetahui hal tersebut kemudian saksi AHMAD AMIN RIFA’I yang juga merupakan sebagai Jurnalis di Detikzone.net, membuat link berita perihal lagu tersebut dan saksi bagikan ke grup-grup Jurnalis, serta saksi juga mengirim link berita tersebut ke terdakwa JUMAIRI Als. MAIRI Als. MA’I Als. KACONG ARYE pemilik akun tiktok “KacongaryeNew” melalui pesan whatsapp, dimana saksi AHMAD AMIN RIFA’I mengirim link berita tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB, namun tanggapan terdakwa JUMAIRI Als. MAIRI Als. MA’I Als. KACONG ARYE malah mempertanyakan kepada saksi AHMAD AMIN RIFA’I dimana letak kesalahan dalam lirik lagu yang dinyanyikan tersebut dan mempersilahkan saksi AHMAD AMIN RIFA’I untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib, sehingga atas kejadian tersebut saksi AHMAD AMIN RIFA’I mengatasnamakan Masyarakat Madura pada umumnya melaporkan adanya postingan lagu dengan judul Nyare Ampongan di akun media sosial Tiktok milik terdakwa JUMAIRI Als. MAIRI Als. MA’I Als. KACONG ARYE yang diduga mengandung muatan yang melanggar Kesusilaan ke Kantor Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut.
 
-------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


ATAU KEDUA
--------------Bahwa terdakwa JUMAIRI Als. MAIRI Als. MA’I Als. KACONG ARYE Bin M. ABDUL
KARIM, pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat pada saat saksi AHMAD AMIN RIFA’I berada di Kantor Pegadaian yang terletak di Ds. Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
•    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB dimana pada saat saksi AHMAD AMIN RIFA’I berada di Kantor Pegadaian yang terletak di Ds. Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, lalu saksi AHMAD AMIN RIFA’I membuka HP dan melihat akun medsos tiktok miliknya, kemudian saksi AHMAD AMIN RIFA’I melihat konten tiktok dari akun tiktok milik terdakwa JUMAIRI Als. MAIRI Als. MA’I Als. KACONG ARYE yang bernama “KacongaryeNew” sedang memposting sebuah konten lagu yang berisi lirik yang diduga melanggar muatan kesusilaan yang mana lirik lagu tersebut terdapat kalimat “Tolong dhe’ cakanca ngamponga binina, bule kadhung cek terrona, coma matoro’a ebekto odhikna, dhina monla mare egibe’e matena, coma ngamponga enten tak arosageh karna dhin bule kenik ten tak rajeh” yang artinya dalam Bahasa Indonesia (tolong kepada teman – teman mau numpang / mau merasakan istrinya, saya sudah kadung sangat pengen, Cuma mau nitip waktu hidupnya, biar kalau sudah selesai mau dibawa matinya, Cuma mau numpang tidak mau ngerusak karena punya saya kecil tidak besar) mengetahui hal tersebut kemudian saksi AHMAD AMIN RIFA’I yang juga merupakan sebagai Jurnalis di Detikzone.net, membuat link berita perihal lagu tersebut dan saksi bagikan ke grup-grup Jurnalis, serta saksi juga mengirim link berita tersebut ke terdakwa JUMAIRI Als. MAIRI Als. MA’I Als. KACONG ARYE pemilik akun tiktok “KacongaryeNew” melalui pesan whatsapp, dimana saksi AHMAD AMIN RIFA’I mengirim link berita tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB, namun tanggapan terdakwa JUMAIRI Als. MAIRI Als. MA’I Als. KACONG ARYE malah mempertanyakan kepada saksi AHMAD AMIN RIFA’I dimana letak kesalahan dalam lirik lagu yang dinyanyikan tersebut dan mempersilahkan saksi AHMAD AMIN RIFA’I untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib, sehingga atas kejadian tersebut saksi AHMAD AMIN RIFA’I mengatasnamakan Masyarakat Madura pada umumnya melaporkan adanya postingan lagu dengan judul Nyare Ampongan di akun media sosial Tiktok milik terdakwa JUMAIRI Als. MAIRI Als. MA’I Als. KACONG ARYE yang diduga mengandung muatan yang melanggar Kesusilaan ke Kantor Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut.

-    Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya