Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
203/Pid.Sus/2024/PN Smp | SLAMET PUJIONO,S.H | MISKARI BIN NAKI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 203/Pid.Sus/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1534/M.5.35/Enz.2/X/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa MISKARI BIN NAKI pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2024 dan tanggal 19 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Wakduwak dan Dusun Cenlecen Desa Pancor Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 terdakwa Miskari Bin Naki menumui Samin di Dusun Panjalin Desa Sokobana Daya Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang untuk mendapatkan sabu, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- kepada Samin dan Samin menyerahkan sabu kepada terdakwa, selanjutnya tanpa ijin dari pihak berwenang, terdakwa membawa sabu tersebut dalam penguasaan terdakwa hingga sampai ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Wakduwak Desa Pancor Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep, selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2024, saudara Sur datang ke rumah terdakwa untuk membeli sabu, lalu terdakwa menyerahkan sabu kepada saudara Sur seharga Rp. 300.000,- dan terdakwa telah menerima uang dari saudara Sur, selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2024 saudara Ogut memesan sabu kepada terdakwa lalu terdakwa janjian untuk menyerahkan sabu kepada saudara Ogut di Dusun Cenlecen Desa Pancor Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep, dan sesampai di tempat tersebut terdakwa menyerahkan sabu kepada saudara Ogut seharga Rp. 200.000,- dan terdakwa telah menerima uang tersebut dari saudara Ogut, dimana dalam menjual sabu kepada saudara Sur dan Ogut tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05854/NNF/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si selaku pemeriksa pada Labolatorium Forensik Polda Jawa Timur, atas sumpah Jabatannya, menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 18017/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,308 gram, barang bukti Nomor : 18018/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,240 gram, barang bukti Nomor : 18019/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram, barang bukti Nomor : 18020/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram, barang bukti Nomor : 18021/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,165 gram, barang bukti Nomor : 18022/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 gram, barang bukti Nomor : 18023/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram, barang bukti Nomor : 18024/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,197 gram, seluruhnya milik Miskari Bin Naki adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa MISKARI BIN NAKI pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Wakduwak Desa Pancor Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 terdakwa Miskari Bin Naki menumui Samin di Dusun Panjalin Desa Sokobana Daya Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang untuk mendapatkan sabu, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- kepada Samin dan Samin menyerahkan sabu kepada terdakwa, selanjutnya tanpa ijin dari pihak berwenang, terdakwa membawa sabu tersebut dalam penguasaan terdakwa hingga sampai ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Wakduwak Desa Pancor Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep dan tanpa ijin dari pihak berwenang, terdakwa menyimpan sabu tersebut di rumah terdakwa hingga tangal 20 Juli 2024 dan terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian dan ditemukan sabu yang terdakwa kuasai tersebut. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05854/NNF/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si selaku pemeriksa pada Labolatorium Forensik Polda Jawa Timur, atas sumpah Jabatannya, menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 18017/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,308 gram, barang bukti Nomor : 18018/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,240 gram, barang bukti Nomor : 18019/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram, barang bukti Nomor : 18020/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram, barang bukti Nomor : 18021/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,165 gram, barang bukti Nomor : 18022/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 gram, barang bukti Nomor : 18023/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram, barang bukti Nomor : 18024/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,197 gram, seluruhnya milik Miskari Bin Naki adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |