Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Smp R. TEDDY ROOMIUS, SH SALEH Bin MATALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 06/M.5.34/EUK.2/III/2021
Penuntut Umum
NoNama
1R. TEDDY ROOMIUS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALEH Bin MATALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SALEH BIN MATALI  pafda hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira Jam : 23.30 Wib  atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember   2020 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2020  di Toko Akbar di Jl. KH. Zainal Arifin Kel. Bangselok Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep   , atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,dengan sengaja menyediakan minuman-minuman yang mengandung alcohol diketahui minum-minuman berakhohol baik ditempat –tempat tertentu . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira Jam : 23.30 Wib di Toko Akbar di Jl. KH. Zainal Arifin Kel. Bangselok Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep milik terdakwa Saleh Bin Matali  menjual minuman keras yang berakohol dan terdakwa telah menjual minuman keras tersebut sudah 4 hari.

Selanjutnya datang saksi  Eko Budi Santoso dan saksi Didik Abdurrahman selaku petugas dari Polres  ke Toko Akbar dan melakukan penggeledahan diketemukan minuman masing-masing : 6 botol minuman jenis beer merk Guinness 620 ml, 2 botol minuman jenis beer merk Guinness 325 ml, 4 botol jenis anggur merah merk orang tua tutup kuning 620 ml, 16 botol jenis anggur merah merk orang tua tutup ungu 620 ml, 1 botol jenis anggur merah merk Mic Donal 650 ml, 51 botol minuman keras jenis anggur merah merk Javan 650 ml, 33 botol minuman keras jenis beer merk bintang , padahal terdakwa menyediakan/menjual  minuman keras yang berakhohol tidak ada ijin dilarang oleh Pemerintah

  Akhirnya terdakwa berserta barang  buktinya diamankan oleh petugas

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Jo.Pasal 25 Perda Kab. Sumenep Nomor : 03 Tahun 2002 Tentang ketertiban Umum

Pihak Dipublikasikan Ya