Petitum |
DALAM PROVISI :
Â
- Mengabulkan gugatan provisi dari Pelawan ;
- Memerintahkan kepada Para Terlawan selama proses perkara ini berlangsung untuk menghentikan segala tindakan baik langsung maupun tidak langsung dalam arti kata tidak melakukan tindakan hukum yang bermaksud melakukan tahapan lanjutan proses peralihan hak atas bangunan-bangunan rumah sengketa ;
Â
     DALAM POKOK PERKARA :
Â
- Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar ;
- Menyatakan, Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan, bahwa bangunan-bangunan rumah sengketa (2 buah bangunan rumah) yang berdiri diatas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.1099/Desa Pangarangan yang terletak di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, yang batas-batasnya:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebelah utara: Selokan
Sebelah timut: Tanah RB.M.Tahir, Luluk Base, Sayyid Hamid
Sebelah selatan: Jalan Urip Sumoharjo
Sebelah barat: Tanah Hak Milik No.804 – Ahmad Faisal
           ---- adalah Milik Pelawan ;
- Menyatakan sita eksekusi yang dilaksanakan tanggal 09 Januari 2008 terhadap 2 buah bangunan rumah sengketa (bangunan-bangunan rumah sengketa) adalah cacat hukum & tidak sah, selanjutnya sita eksekusi tersebut harus dinyatakan tidak berharga dan harus diangkat ;
- Menyatakan permohonan pelaksanaan Eksekusi No.05/Pdt.Eks/2007/PN.Smp. oleh Para Terlawan terhadap bangunan rumah sengketa adalah tidak sah menurut hukum ;
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi No.05/Pdt.Eks/2007/PN.Smp. yang akan dilaksanakan terhadap bangunan-bangunan rumah sengketa adalah tidak dapat dilaksanakan (non eksekutable) ;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung-renteng untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepda Pelawan, uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk pada putusan perkara ini ;
Â
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Â
DAN ATAU :
Â
- Setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Sumenep, memutus yang lain menurut hukum yang dianggap adil, patut menurut Peradilan yang baik (Ex aequo et bono).
Â
 |