Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2024/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. SANHAJI Bin SALE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 253/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1888/M.5.35/Eoh.2/XII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANHAJI Bin SALE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Bahwa ia terdakwa SANHAJI Bin SALE  pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira Jam :15.45 Wib  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Pinggir Jalan Desa terletak di Dsn. Bara’ Songai Desa Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, melakukan penganiayaan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira Jam :15.45 Wib  saksi Korban MOH. FATHIR SYAFA sedang mengendarai Mobil dari Arah Prenduan menuju kearah Pakandangan Barat dan sesampainya  di Pinggir Jalan Desa terletak di Dsn. Bara’ Songai Desa Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep sedang  ada Karnaval sehingga jalan menjadi macet, lalu saksi Korban MOH. FATHIR SYAFA menghentikan kedaraannya dan rencana saksi  Korban  MOH. FATHIR SYAFA akan memutar balik / memutar arah dan saksi Korban MOH. FATHIR SYAFA memundurkan Mobil ke belakang dengan menghidupkan Lampu Hazad/Lampu Reting Kelap Kelip, lalu saksi Korban  MOH. FATHIR SYAFA mendengar ada benturan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa SANHAJI Bin SALE, lalu saksi  Korban MOH. FATHIR SYAFA membuka Kaca untuk melihat ke luar dan tiba-tiba Terdakwa SANHAJI Bin SALE dari arah belakang mendatangi saksi korban  MOH. FATHIR SYAFA dan langsung  Menampar menggunakan Tangan Sebelah Kanan  sebanyak satu kali  kearah Wajah sebelah kiri saksi Korban  MOH. FATHIR SYAFA. Sehingga saksi Korban  MOH. FATHIR SYAFA mengalami Luka Memar / Bengkak di Pelipis sebelah kiri dan Pipi sebelah kiri serta Telinga saksi Korban  MOH. FATHIR SYAFA mendengung terus, lalu saksi Korban  MOH. FATHIR SYAFA langsung naik ke Mobilnya kembali dan berangkat menuju ke Polsek Bluto , selanjutnya melaporkan kejadian di maksud ke SPKT Polsek Bluto

Sesuai hasil dari Visum Et Repertum Nomor : 440.7/439.102.107/VII/2024, tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa : Dr. Femiastutik Ekanova bahwa saksi Korban  MOH. FATHIR SYAFA Dijumpai / Mengalami Pelipis kiri dengan batas tidak tegas berwarna menyerupai kulit sekitar dengan perabaan lunak dengan Diameter kurang lebih Dua Centimeter, akibat benda tumpul.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya