Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2025/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. 1.MANSYURI Bin MUHAIDIN
2.NUR AINI Binti MUALIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 242/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2006/M.5.35/EOH.2/XII/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSYURI Bin MUHAIDIN[Penahanan]
2NUR AINI Binti MUALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa I. MANSYURI Bin MUHAIDIN bersama dengan terdakwa II. NUR AINI Binti MUALIM, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di halaman rumah saksi MAHDANIL HUSIN yang terletak di Dsn. To’karte Ds. Kalowang Kec. Gayam Kab. Sumenep, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib, saksi korban BUSAHWI mendengar keributan antara saksi MAHDANIL HUSIN dengan neneknya (MUHANIYA), kemudian saksi korban BUSAHWI menemui saksi MAHDANIL HUSIN di rumahnya dengan maksud untuk menanyakan terkait bahasa ancaman yang disampaikan oleh saksi MAHDANIL HUSIN saat mengambil pakan ternak di lokasi tanah tegalan namun saat bertemu dan menanyakan hal tersebut saksi MAHDANIL HUSIN langsung mengambil senjata tajam berupa sebilah clurit yang diarahkan dengan gerakan membacok hingga secara spontan saksi korban BUSAHWI langsung menangkap tangan kanan saksi MAHDANIL HUSIN, lalu meraih jari kelingking untuk membuka genggaman tangan dan merebut clurit dari saksi MAHDANIL HUSIN, kemudian datang terdakwa II. NUR AINI menggigit saksi korban BUSAHWI pada bagian dahi sebelah kanan sebanyak satu kali, selanjutnya pada saat saksi korban BUSAHWI bersama saksi SAHWANI (istri korban) mau pulang dan pada saat berada di luar dari pagar pekarangan rumah saksi MAHDANIL HUSIN, kemudian terdakwa MANSYURI datang langsung membanting dan melempar batu kearah saksi korban BUSAHWI sehingga saksi korban BUSAHWI mengalami luka berdarah di bagian atas pelipis kanan (dahi), sakit dibagian kepala dan lutut, serta baju yang saksi korban BUSAHWI mengalami robek ;
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami luka di pelipis kanan 1 cm akibat benda tajam dan bengkak di bagian lutu sebelah kiri 4x4 cm, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 445/300/435.102.125/2025, tertanggal 20 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Imam Muhlis, sebagai dokter Pemeriksa di Puskesmas Gayam Kab. Sumenep;

 

     Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya