Dakwaan |
DAKWAAN
Primair
|
--------- Bahwa TOLAK ITO Bin JUSUP pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024, bertempat di Dusun Taman Ponjuk RT 001 RW 001 Desam Lombang Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenp atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Berawal dari saksi Yoyon Selo Wiyono dan saksi Erwin Adhi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 02 / I / 2024 / Satresnarkoba tanggal 24 Januari 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SpKap / 02 / I / 2024 / Satresnarkoba tanggal 24 Januari 2024 untuk melakukan Penangkapan terhadap TOLAK ITO Bin JUSUP yang saat itu sebagai tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) dari Polres Sumenep. saksi Yoyon Selo Wiyono dan saksi Erwin Adhi berhasil mengamankan Terdakwa TOLAK ITO Bin JUSUP di tanah tegalan Dusun Taman Ponjuk RT 001 RW 001 Desa Lombang Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep Terdakwa TOLAK ITO Bin JUSUP melarikan diri dari rumahnya dan membuang 1 (satu) poket/plastic kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,60 gram kemudian langsung dilakukan penggeledahan sehingga menemukan 1 (satu) poket/plastic kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,60 gram, Seperangkat alat hisap (Bong) sabu yang terbuat dari bekas botol air mineral merk MERZA lengkap dengan pipet plastic, 1 (satu) buah wadah digunakan untuk menyimpan kapas dan alat penakar narkotika jenis sabu bahan besi warna merah, yang dibawa oleh Terdakwa TOLAK ITO Bin JUSUP .
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika golongan I jenis sabusabu dengan cara membeli dari Saksi Moh Rizal Maulana dengan harga Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 13/61029.00/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang dilakukan oleh Petugas Penimbang R.ERWIN AGUSTRIO diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :satu poket plastic klip kecil diduga berisi sabu berat kotor 0,60 gram, berat bersih 0,5 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 00892/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti barang dengan nomor : 02728/2024/NNF.: seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812 / 0370.1/435.102.133/2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Sumenep tanggal 24 Januari 2024 Hasil Tes Urine atas nama TOLAK ITO, dalam pemeriksaan urine dilaksanakan dengan metode Rapid Tes Methamphetamine Positif.Disimpulkan yang diperiksa tersebut diatas Terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa Terdakwa TOLAK ITO Bin JUSUP dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-
|
Subsidair
|
-------Bahwa TOLAK ITO Bin JUSUP pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024, bertempat di Dusun Taman Ponjuk RT 001 RW 001 Desam Lombang Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenp atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Berawal dari saksi Yoyon Selo Wiyono dan saksi Erwin Adhi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 02 / I / 2024 / Satresnarkoba tanggal 24 Januari 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SpKap / 02 / I / 2024 / Satresnarkoba tanggal 24 Januari 2024 untuk melakukan Penangkapan terhadap TOLAK ITO Bin JUSUP yang saat itu sebagai tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) dari Polres Sumenep. saksi Yoyon Selo Wiyono dan saksi Erwin Adhi berhasil mengamankan Terdakwa TOLAK ITO Bin JUSUP di tanah tegalan Dusun Taman Ponjuk RT 001 RW 001 Desa Lombang Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep Terdakwa TOLAK ITO Bin JUSUP melarikan diri dari rumahnya dan membuang 1 (satu) poket/plastic kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,60 gram kemudian langsung dilakukan penggeledahan sehingga menemukan 1 (satu) poket/plastic kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,60 gram, Seperangkat alat hisap (Bong) sabu yang terbuat dari bekas botol air mineral merk MERZA lengkap dengan pipet plastic, 1 (satu) buah wadah digunakan untuk menyimpan kapas dan alat penakar narkotika jenis sabu bahan besi warna merah, yang dibawa oleh Terdakwa TOLAK ITO Bin JUSUP .
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika golongan I jenis sabusabu dengan cara membeli dari Saksi Moh Rizal Maulana dengan harga Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 13/61029.00/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang dilakukan oleh Petugas Penimbang R.ERWIN AGUSTRIO diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :satu poket plastic klip kecil diduga berisi sabu berat kotor 0,60 gram, berat bersih 0,5 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 00892/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti barang dengan nomor : 02728/2024/NNF.: seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812 / 0370.1/435.102.133/2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Sumenep tanggal 24 Januari 2024 Hasil Tes Urine atas nama TOLAK ITO, dalam pemeriksaan urine dilaksanakan dengan metode Rapid Tes Methamphetamine Positif.Disimpulkan yang diperiksa tersebut diatas Terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa Terdakwa TOLAK ITO Bin JUSUP dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-
|
|