Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2024/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H IRHAS SYAMLAN Bin GES SYAMLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1794/M.5.35/Enz.2/XI/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRHAS SYAMLAN Bin GES SYAMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

            Bahwa terdakwa IRHAS SYAMLAN Bin GES SYAMLAN, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa di area SPBU Desa Patean Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------- Berawal menerima informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan   narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yaitu saksi M. YASIR MAULANA, saksi HARYADI dan saksi ROBITULLAH QOWIQ melakukan lidik secara intensif, selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 23.30 Wib, saksi M. YASIR MAULANA, saksi HARYADI dan saksi ROBITULLAH QOWIQ anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRHAS SYAMLAN Bin GES SYAMLAN posisi duduk di area SPBU alamat Desa Patean Kec. Batuan Kab. Sumenep setelah di lakukan penggeledahan badan diketemukan yang di simpan di dalam saku celana panjang sebelah kiri yang Terdakwa IRHAS SYAMLAN Bin GES SYAMLAN pakai diantaranya berupa : 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex dengan rincian : 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dengan berat kotor  ± 2,39 gram, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 6 (enam) butir dengan berat kotor ± 3,27 gram. (berat keseluruhan ± 5,66 gram), Sobekan kertas dosbox HP warna putih, 1 (satu) unit Hp merk REDMI warna biru kombinasi ungu dari tangan sebelah kiri yang Terdakwa IRHAS SYAMLAN Bin GES SYAMLAN pegang setelah ditunjukkan kepada Terdakwa IRHAS SYAMLAN Bin GES SYAMLAN dan mengakui adalah miliknya kemudian tersangka berikut barang buktinya dibawah ke kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk periksaan lebih lanjut.

           

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 0152/NNF/2023 tanggal Oktober 2024 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan :

 

  1. Barang bukti Nomor: 25883/2023/NNF berupa 2 (dua) kantong plastic berisi inex dengan berat netto 4,4 (empat koma empat) gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair

-------------Bahwa terdakwa IRHAS SYAMLAN Bin GES SYAMLAN, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa di area SPBU Desa Patean Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

---------------- Berawal menerima informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan   narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yaitu saksi M. YASIR MAULANA, saksi HARYADI dan saksi ROBITULLAH QOWIQ melakukan lidik secara intensif, selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 23.30 Wib, saksi M. YASIR MAULANA, saksi HARYADI dan saksi ROBITULLAH QOWIQ anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRHAS SYAMLAN Bin GES SYAMLAN posisi duduk di area SPBU alamat Desa Patean Kec. Batuan Kab. Sumenep setelah di lakukan penggeledahan badan diketemukan yang di simpan di dalam saku celana panjang sebelah kiri yang Terdakwa IRHAS SYAMLAN Bin GES SYAMLAN pakai diantaranya berupa : 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex dengan rincian : 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dengan berat kotor  ± 2,39 gram, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 6 (enam) butir dengan berat kotor ± 3,27 gram. (berat keseluruhan ± 5,66 gram), Sobekan kertas dosbox HP warna putih, 1 (satu) unit Hp merk REDMI warna biru kombinasi ungu dari tangan sebelah kiri yang Terdakwa IRHAS SYAMLAN Bin GES SYAMLAN pegang setelah ditunjukkan kepada Terdakwa IRHAS SYAMLAN Bin GES SYAMLAN dan mengakui adalah miliknya kemudian tersangka berikut barang buktinya dibawah ke kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk periksaan lebih lanjut.

           

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 0152/NNF/2023 tanggal Oktober 2024 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan :

 

  1. Barang bukti Nomor: 25883/2023/NNF berupa 2 (dua) kantong plastic berisi inex dengan berat netto 4,4 (empat koma empat) gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya