Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. MOH. KHOLID Bin SAHRIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.615/M.5.35/Eoh.2/V/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. KHOLID Bin SAHRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 
--------------- Bahwa terdakwa MOH. KHOLID Bin SAHRIL, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025, sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dihalaman rumah milik terdakwa MOH. KHOLID yang berada di Dusun Karang Jati Desa Talaga Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut  : 
•    Bahwa berawal pada hari jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa MOH. KHOLID berada di SPBU Ganding, saksi JANIYAH (nenek terdakwa) menelpon terdakwa MOH. KHOLID untuk segera pulang karena JANIYAH di pukul oleh korban MUNAHWAR, kemudian sekira pukul 17.45 Wib setelah terdakwa MOH. KHOLID tiba di rumahnya yang berada di Dsn. Karang Jati Ds. Talaga Kec. Ganding Kab. Sumenep dimana pada saat itu korban MUNAHWAR sudah tidak ada, lalu terdakwa MOH. KHOLID kekamar dan tiduran, kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa MOH. KHOLID mendengar suara korban MUNAHWAR yang berteriak mencari JANIYAH, lalu terdakwa MOH. KHOLID keluar berkata kepada korban MUNAHWAR  “Jangan pukul nenek lagi” korban MUNAHWAR menjawab ”Iya saya gak bakal pukul nenekmu lagi” lalu setelah itu korban MUNAHWAR pergi namun beberapa langkah korban MUNAHWAR berkata “Kenapa kalau saya mukul Nenekmu?, kamu gak terima?” dimana pada saat itu korban MUNAHWAR mau memukul terdakwa MOH. KHOLID namun terdakwa MOH. KHOLID menghindar dan lari ke kamar untuk mengambil sebilah celurit, kemudian terdakwa MOH. KHOLID mendatangi korban MUNAHWAR yang berada di halaman rumah terdakwa MOH. KHOLID, lalu terdakwa MOH. KHOLID langsung membacok / menebaskan sebilah celurit tersebut ke arah korban MUNAHWAR mengenai pada bagian kepala, kemudian celurit yang dipegang terdakwa MOH. KHOLID terlepas dari pegangannya, lalu korban MUNAHWAR  langsung  menjatuhkan terdakwa MOH. KHOLID dengan cara membanting dan menindih tubuh terdakwa MOH. KHOLID dengan posisi korban MUNAHWAR duduk di badan terdakwa MOH. KHOLID sambil memegang lengan terdakwa MOH. KHOLID, pada saat terdakwa MOH. KHOLID ditindih oleh korban MUNAHWAR, terdakwa MOH. KHOLID sempat melepaskan satu tangan dan memukul korban MUNAHWAR yang mengenai pada bagian mata sebelah kanan, selanjutnya datang saksi IDI melerainya ;
•    Bahwa sebagaimana hasil Visum Et Repertum Puskesmas Ganding nomor VER : 06/VER/III/2025, tertanggal 28 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Ahmad Jauhari, M.Si dengan kesimpulan : luka memar dan bengkak pada mata sebelah kanan, terdapat luka robek di kepala samping bagian kiri kira-kira 3 cm.
     
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP  
 

Pihak Dipublikasikan Ya