Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2023/PN Smp | Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur | 1.EFENDI 2.NOR AINI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2023/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 66.337.382,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wansprestasi kepada Penggugat dan dapatnya di tingkatkan pada perbuatan pidana mengingat perbuatan tergugat berpotensi merugikan keuangan negara di karenakan Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur adalah milik Pemerintah Propinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Jawa Timur. 2. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam perjanjian kredit Nomor 093/CAB.SMP/I/2020 dinyatakan Macet Sebesar Rp. 66.337.382,- dengan perincian Kewajiban Pokok: Rp.47.434.281,- Bunga : Rp. 12. 872.430,- Denda : Rp. 6.030.671,- : Rp.66.337.382,- 3. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 01387 SHM atas nama Efendi (Debitur) terhadap sebidang tanah dan Memerintahkan Kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan tersebut kepemilikan SHM No. 01387 ( Debitur ) untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan Bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya dan atau untuk kelanjutan proses lelang melalui KPKNL di pamekasan guna pelaksanaan lelang. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Dan/ atau biaya biaya yang digunakan proses gugatan sampai dengan penetapan putusan dari Pengadilan Negeri Sumenep 5. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |