| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2025/PN Smp | Henri Samosir, S.H. | 1.Bupati Kabupaten Sumenep 2.Sekda Kabupaten Sumenep 3.Asisten Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Sumenep 4.Asisten Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Sumenep 5.YUSRON BASTIAN, Direktur CV. SELAMAT JAYA SENTOSA 6.POKJA UKPBJ Paket Pembangunan Bangunan Gedung Sederhana-PembangunanPuskesmas Ganding (Pembangunan Puskesmas) 7.KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMENEP 8.Drg. ELLYA FARDASAH, M.Kes., PPK Pembangunan Bangunan Gedung Sederhana-Pembangunan Puskesmas Ganding (Pembangunan Puskesmas) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2025/PN Smp | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad / Onrecht Matige Heid Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa; 3. Memerintahkan Tergugat VII untuk menerbitkan kebijakan Penagihan Denda sebesar 10% dari nilai Kontrak Tergugat IV oleh karena melakukan kegiatan konstruksi tanpa memiliki Sertifikat Badan Usaha yang berlaku efektif sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku; 4. Memerintahkan Tergugat VII untuk menerbitkan kebijakan Penayangan Sanksi Daftar Hitam atas Perbuatan Tergugat IV pada pelaksanaan Objek Sengketa sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku; 5. Memerintahkan Penggugat untuk melanjutkan upaya hukum lain sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku berdasarkan putusan perkara ini; 6. Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex. Aquo Et Bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
