Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 240/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2007/M.5.35/Eoh.2/XII/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, sekira jam 06.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam masih dalam tahun 2025, bertempat di Pondok Pesantren Aqidah Usymuni Tarate JL.KH.ZAinal Arifin Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, sekira jam 06.00 Wib, saat itu terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) menelfon saksi SUKAMWATI NUR JANNAH dan menyuruh serta membujuk saksi korban untuk berangkat ke kalimantan untuk menemui terdakwa  dan selanjutnya terdakwa  MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) memfasilitasi transport terhadap saksi korban dengan membelikan tiket pesawat tujuan ke Kalimantan, dan atas bujuk rayu dari terdakwa kemudian saksi korban keluar dari pondok menuju terminal bus Aryawiraraja Sumenep dan juga terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) menyuruh saksi korban untuk tidak membawa handphone miliknya dan apabila ingin menghubungi atau menelpon terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) disuruh meminjam handphone milik orang lain;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) menyuruh saksi korban menuju bandara Juanda Surabaya dan setelah sampai di bandara Juanda Surabaya saksi korban menunggu jadwal pemberangkatan dan saksi korban meminjam handphone orang yang tidak dikenal untuk menghubungi terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) dan setelah dihubungi terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) mengirimkan foto tiket pesawat yang sudah ber kode kepada saksi korban;
  • Bahwa saksi korban sempat bermalam di bandara untuk menunggu jadwal pemberangkatan tujuan ke Kalimantan Timur dan sesampainya di bandara di Kalimantan timur saksi korban dijemput oleh terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) dan dibawa kerumahnya, dan terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) membawa lari korban SUKAMWATI NUR JANNAH tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari oran tua saksi korban SUKAMWATI NUR JANNAH dan selanjtnya terdakwa langsung dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-2 KUHP. -----

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, sekira jam 06.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam masih dalam tahun 2025, bertempat di Pondok Pesantren Aqidah Usymuni Tarate JL.KH.ZAinal Arifin Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, membawa pergi seeorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, sekira jam 06.00 Wib, saat itu terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) menelfon saksi SUKAMWATI NUR JANNAH dan menyuruh serta membujuk saksi korban untuk berangkat ke kalimantan untuk menemui terdakwa  dan selanjutnya terdakwa  MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) memfasilitasi transport terhadap saksi korban dengan membelikan tiket pesawat tujuan ke Kalimantan, dan atas bujuk rayu dari terdakwa kemudian saksi korban keluar dari pondok menuju terminal bus Aryawiraraja Sumenep dan juga terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) menyuruh saksi korban untuk tidak membawa handphone miliknya dan apabila ingin menghubungi atau menelpon terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) disuruh meminjam handphone milik orang lain ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) menyuruh saksi korban menuju bandara Juanda Surabaya dan setelah sampai di bandara Juanda Surabaya saksi korban menunggu jadwal pemberangkatan dan saksi korban meminjam handphone orang yang tidak dikenal untuk menghubungi terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) dan setelah dihubungi terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) mengirimkan foto tiket pesawat yang sudah ber kode kepada saksi korban ;
  • Bahwa saksi korban sempat bermalam di bandara untuk menunggu jadwal pemberangkatan tujuan ke Kalimantan Timur dan sesampainya di bandara di Kalimantan timur saksi korban dijemput oleh terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) dan dibawa kerumahnya, dan terdakwa MIRJUAN Alias JUNA Bin MUHAMMAD ABDULLAH (Alm) membawa lari korban SUKAMWATI NUR JANNAH tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari oran tua saksi korban SUKAMWATI NUR JANNAH dan selanjtnya terdakwa langsung dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya