Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
59/Pid.Sus/2024/PN Smp | HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H | ANDIKA PUTRA Bin. BIHASAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pid.Sus/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/274/M.5.35/Enz.2/III/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : --------Bahwa terdakwaANDIKA PUTRA Bin BIHASAN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 21.30 Wibatausetidak-tidaknya pada suatuwaktu lain di sekitarwaktutersebut, bertempat di samping rumah miliknya Alamat Dusun Tanto Desa Sukarame Paseser, Kec. Nonggunung Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman, dimana perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 00967/NNF/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan : Barang bukti Nomor: 03161/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,088 gram, adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDIAIR --------Bahwa terdakwaANDIKA PUTRA Bin BIHASAN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 21.30 Wibatausetidak-tidaknya pada suatuwaktu lain di sekitarwaktutersebut, bertempat di samping rumah miliknya Alamat Dusun Tanto Desa Sukarame Paseser, Kec. Nonggunung Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 00967/NNF/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan : Barang bukti Nomor: 03161/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,088 gram, adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |