Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H ANDIKA PUTRA Bin. BIHASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/274/M.5.35/Enz.2/III/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA PUTRA Bin. BIHASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------Bahwa terdakwaANDIKA PUTRA Bin BIHASAN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 21.30 Wibatausetidak-tidaknya pada suatuwaktu lain di sekitarwaktutersebut, bertempat di samping rumah miliknya Alamat Dusun Tanto Desa Sukarame Paseser, Kec. Nonggunung Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman, dimana perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 16.30 Wib tempat transaksi di sebuahgardu di halaman rumah miliknya alamat Dsn. Tanto Desa Sukarame Paseser Kec. Nonggunong Kab. Sumenep,  Kemudian saksi MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN (penuntutan secara terpisah) menjual sebanyak 1 (satu) kantong plastic kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa ANDIKA PUTRA Bin BIHASAN, selanjutnya saksi MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara menerima titipan dari sdr. DEBI (DTO) alamat Desa Sokarame Pesisir Kec. Nonggunong Kab. Sumenep untuk di suruh jual. Bahwa saksi MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN memilah menjadi 2 (dua) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekirapukul 12.30 Wib, di dalam kamar rumah miliknya alamat Dsn. Tanto Desa Sukarame PaseserKec. NonggunongKab. Sumenep selanjutnya sdr. DEBI (DTO) menghubungi terdakwa melalui telpon dan mengatakan “barangnya serahkan kepada ANDIKA” terdakwa jawab“iya”. Dengan media inilah dimulai transaksi narkotika tersebut
  • Bahwa motif atau tujuan dari saksi MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN menerangkan adapun maksud dan tujuan menerima Narkotika jenis sabu-sabu dari DEBI disuruh jual tersebut mendapatkan upah secara cuma-Cuma untuk menggunakan/konsumsinarkotikajenissabu-sabudenganDEBI.
  • Jadi berdasarkan uraian diatas Terdakwa ANDIKA PUTRA Bin BIHASAN dalam kasus ini hanya sebagai pemakai terhadap sabu-sabu tersebut. Maka dari itu terdakwa Andika Putra Bin Hasan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 00967/NNF/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan :

Barang bukti Nomor: 03161/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,088 gram, adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     SUBSIDIAIR

--------Bahwa terdakwaANDIKA PUTRA Bin BIHASAN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 21.30 Wibatausetidak-tidaknya pada suatuwaktu lain di sekitarwaktutersebut, bertempat di samping rumah miliknya Alamat Dusun Tanto Desa Sukarame Paseser, Kec. Nonggunung Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekirapukul 16.30 Wib tempat transaksi di sebuah gardu di halaman rumah miliknya alamat Dsn. Tanto Desa Sukarame Paseser Kec. Nonggunong Kab. Sumenep, Kemudian saksi MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN (penuntutan secara terpisah) menjual sebanyak 1 (satu) kantong plastic kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa ANDIKA PUTRA Bin BIHASAN, selanjutnya saksi MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara menerima titipan dari sdr. DEBI (DTO) alamat Desa Sokarame Pesisir Kec. Nonggunong Kab. Sumenep untuk di suruh jual. Bahwa saksi MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN memilah menjadi 2 (dua) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekirapukul 12.30 Wib, di dalam kamar rumah miliknya alamat Dsn. Tanto Desa Sukarame PaseserKec. NonggunongKab. Sumenep selanjutnya sdr. DEBI (DTO) menghubungi terdakwa melalui telpon dan mengatakan “barangnya serahkan kepada ANDIKA” terdakwa jawab“iya”. Dengan media inilah dimulai transaksi narkotika tersebut
  • Bahwa motif atau tujuan dari saksi MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN menerangkan adapun maksud dan tujuan menerima Narkotika jenis sabu-sabu dari DEBI disuruh jual tersebut mendapatkan upah secara cuma-Cuma untuk menggunakan/konsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan DEBI (DTO).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 00967/NNF/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan :

Barang bukti Nomor: 03161/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,088 gram, adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya