Dakwaan |
- Dakwaan :
PRIMAIR :
--------Bahwa terdakwa HENDRA FIRMANSYAH Bin FIRMAN TAUFIK, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Sebuah gang kecil alamat Jl. DR. Cipto Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekira pukul 11.00 Wib, pada saat terdakwa HENDRA FIRMANSYAH sedang tiduran dirumah lalu YASIT menelpon terdakwa HENDRA FIRMANSYAH dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 12.00 Wib AJANG (DPO) menelpon terdakwa HENDRA FIRMANSYAH dengan berkata: “ini ada barang (sabu) mau datang.., sisa yang kemarin dilunasi dulu nanti baru saya kasi lagi…”, lalu terdakwa HENDRA FIRMANSYAH menjawab “ oke..nanti saya kirim sisanya..”,Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekira pukul 16.00 Wib KOBE menelpon terdakwa HENDRA FIRMANSYAH dengan berkata “ ini HPnya sudah selesai mas..nanti ambil kerumah…” lalu terdakwa HENDRA FIRMANSYAH menjawab “ oke…oke.,”, lalu KOBE berkata “sambil bawain..barang (sabu) mas…” terdakwa HENDRA FIRMANSYAH jawab: iya..”
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekira pukul 18.00 Wib, AJANG menelpon terdakwa HENDRA FIRMANSYAH pada saat berada dirumah berkata: “yang mau masang (sabu) habis tahlilan” terdakwa HENDRA FIRMANSYAH jawab: iya..mas..”, kemudian sekira pukul 19.00 wib, AJANG Chat Whatsapp (WA) lagi berkata: “yang mau masang (sabu) sudah datang mas.. masih mau ditimbang dulu barangnya(sabu)”.., terdakwa HENDRA FIRMANSYAH menjawab: “oke siap…”, lalu sekira pukul 20.00 wib, AJANG Chat Whatsapp (WA) lagi berkata: itu barangnya sudah dipasang ..” lalu terdakwa HENDRA FIRMANSYAH langsung menelpon AJANG dan berkata: “ini mau dikirim berapa..MAS…(uangnya)..” , jawab AJANG: “terserah mas yang penting lunas dulu yang kemarin…”. terdakwa HENDRA FIRMANSYAH menjawab “iya mas..ntr lagi saya transfer..”, Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa HENDRA FIRMANSYAH berangkat sendirian dari rumah ke tempat jasa pengiriman uang sekira pukul 20.45 wib mengirim uang kepada AJANG sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam hal pembelian Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram, setelah terdakwa HENDRA FIRMANSYAH kirim bukti transfer kepada AJANG melalui Chat Whatsapp, lalu AJANG langsung mengirim foto lokasi tempat diletakkan Narkotika jenis sabu dengan system ranjau yang diletakkan di dekat saluran air Gang kecil alamat Jl. DR. Cipto Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep.Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa HENDRA FIRMANSYAH langsung menuju tempat tersebut, kemudian terdakwa HENDRA FIRMANSYAH ditangkap petugas Satresnarkoba polres sumenep posisi berdiri pada saat mencari barang (sabu) lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan pada tangan kanan terdakwa HENDRA FIRMANSYAH berupa: 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Gold kombinasi putih dengan nomor sim card (087758873839), setelah diperiksa ada transaksi Narkotika jenis sabu serta foto lokasi sabu diletakkan kemudian terdakwa HENDRA FIRMANSYAH mengambil dengan tangan sebelah kanan Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus rokok merk Marlboro hitam kombinasi merah tepatnya di dekat saluran air Gang kecil alamat Jl.DR. Cipto Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, setelah ditunjukkan barang bukti tersebut mengakui terdakwa HENDRA FIRMANSYAH beli narkotika jenis sabu-sabu kepada AJANG lalu terdakwa HENDRA FIRMANSYAH dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
- Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 07760/NNF/2024, tertanggal 30 September 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Deva Jaumil, S.I.K, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
- 23100/2024/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,947 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
--------Bahwa terdakwa HENDRA FIRMANSYAH Bin FIRMAN TAUFIK, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Sebuah gang kecil alamat Jl. DR. Cipto Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekira pukul 11.00 Wib, pada saat terdakwa HENDRA FIRMANSYAH sedang tiduran dirumah lalu YASIT menelpon terdakwa HENDRA FIRMANSYAH dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 12.00 Wib AJANG (DPO) menelpon terdakwa HENDRA FIRMANSYAH dengan berkata: “ini ada barang (sabu) mau datang.., sisa yang kemarin dilunasi dulu nanti baru saya kasi lagi…”, lalu terdakwa HENDRA FIRMANSYAH menjawab “ oke..nanti saya kirim sisanya..”,Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekira pukul 16.00 Wib KOBE menelpon terdakwa HENDRA FIRMANSYAH dengan berkata “ ini HPnya sudah selesai mas..nanti ambil kerumah…” lalu terdakwa HENDRA FIRMANSYAH menjawab “ oke…oke.,”, lalu KOBE berkata “sambil bawain..barang (sabu) mas…” terdakwa HENDRA FIRMANSYAH jawab: iya..”
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekira pukul 18.00 Wib, AJANG menelpon terdakwa HENDRA FIRMANSYAH pada saat berada dirumah berkata: “yang mau masang (sabu) habis tahlilan” terdakwa HENDRA FIRMANSYAH jawab: iya..mas..”, kemudian sekira pukul 19.00 wib, AJANG Chat Whatsapp (WA) lagi berkata: “yang mau masang (sabu) sudah datang mas.. masih mau ditimbang dulu barangnya(sabu)”.., terdakwa HENDRA FIRMANSYAH menjawab: “oke siap…”, lalu sekira pukul 20.00 wib, AJANG Chat Whatsapp (WA) lagi berkata: itu barangnya sudah dipasang ..” lalu terdakwa HENDRA FIRMANSYAH langsung menelpon AJANG dan berkata: “ini mau dikirim berapa..MAS…(uangnya)..” , jawab AJANG: “terserah mas yang penting lunas dulu yang kemarin…”. terdakwa HENDRA FIRMANSYAH menjawab “iya mas..ntr lagi saya transfer..”, Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa HENDRA FIRMANSYAH berangkat sendirian dari rumah ke tempat jasa pengiriman uang sekira pukul 20.45 wib mengirim uang kepada AJANG sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam hal pembelian Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram, setelah terdakwa HENDRA FIRMANSYAH kirim bukti transfer kepada AJANG melalui Chat Whatsapp, lalu AJANG langsung mengirim foto lokasi tempat diletakkan Narkotika jenis sabu dengan system ranjau yang diletakkan di dekat saluran air Gang kecil alamat Jl. DR. Cipto Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep.Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa HENDRA FIRMANSYAH langsung menuju tempat tersebut, kemudian terdakwa HENDRA FIRMANSYAH ditangkap petugas Satresnarkoba polres sumenep posisi berdiri pada saat mencari barang (sabu) lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan pada tangan kanan terdakwa HENDRA FIRMANSYAH berupa: 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Gold kombinasi putih dengan nomor sim card (087758873839), setelah diperiksa ada transaksi Narkotika jenis sabu serta foto lokasi sabu diletakkan kemudian terdakwa HENDRA FIRMANSYAH mengambil dengan tangan sebelah kanan Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus rokok merk Marlboro hitam kombinasi merah tepatnya di dekat saluran air Gang kecil alamat Jl.DR. Cipto Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, setelah ditunjukkan barang bukti tersebut mengakui terdakwa HENDRA FIRMANSYAH beli narkotika jenis sabu-sabu kepada AJANG lalu terdakwa HENDRA FIRMANSYAH dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
- Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 07760/NNF/2024, tertanggal 30 September 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Deva Jaumil, S.I.K, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
- 23100/2024/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,947 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|