Dakwaan |
- Dakwaan :
---------- Bahwa terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPEK Bin MOHASAN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di teras rumah Fauzi Dusun Tambak RT.06 RW.02 Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupatan Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 02.00 Wib, pada saat terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPEK Bin MOHASAN berada dirumah FAISAL dan selanjutnya terdakwa meminta antar kepada FAISAL dan selanjutnya terdakwa di antar oleh FAISAL lalu diturunkan di pinggir jalan ;
- Bahwa setelah itu terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPEK Bin MOHASAN berjalan kaki untuk mencari sepeda motor yang akan saya diambil, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash warna biru hitam Nopol DA 4682 S terparkir diteras rumah dan pagar rumah tersebut dalam keadaan terbuka, sehingga terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dan setelah berhasil sepeda motor tersebut oleh terdakwa langsung dibawa kerumah FAISAL dan setelah itu terdakwa mengajak FAISAL untuk mengantarkan terdakwa menaruh sepeda motor merk Suzuki smash warna biru hitam dirumah terdakwa alamat Dsn. Lengkong Dejeh Rt/001 Rw/005 Ds. Bragung Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep dan setelah sepeda motor tersebut ditaruh dirumah terdakwa, lalu terdakwa bersama FAISAL kembali kerumah FAISAL dan sesampainya dirumah FAISAL, terdakwa memberitahu bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil dari mengambil di rumah saksi Fauzi.
- Bahwa perbuatan terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPEK Bin MOHASAN yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash warna biru hitam Nopol DA 4682 S dilakukan tanpa seijin pemiliknya, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Fauzi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Ke-5 KUHP . ------------------------------------------------------------------------------- |