Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa FAWAID BIN ZAINAL pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2024 mencari sasaran kandang sapi untuk melakukan pencurian sapi , Selanjutnya terdakwa FAWAID BIN ZAINAL menemukan sasaran kandangsapi yang lokasinya sepi dan agak jauh dari rumah warga yang terletak di Dusun. Guwa Desa Jadung Kec. Dungkek Kab. Sumenep, kandang sapi tersebut jaraknya tidak jauh dari rumah saksi ONGKY SURYA ABDI Bin KARNO, lalu terdakwa FAWAID BIN ZAINAL menentukan sasaran posisi kandang sapi untuk melakukan pencurian hewan .
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2024 sekiarapukul 07.00 Wib terdakwa FAWAID BIN ZAINAL menghubungi ENEK (melarikan diri dan belum tertangkap ) untuk meminta agar ENEK menyiapkan mobil untuk di gunakan mengangkut sapi hasil dari pencurian tersebut, mendengar hal tersebut ENEK langsung setuju dengan ajakan terdakwa FAWAID BIN ZAINAL , lalu terdakwa FAWAID BIN ZAINAL menghubungi saksi BUHAWI alamat Ds. Andulang Kec. Gapura Kab. Suemenep untuk mengajak melakukan pencurian tersebut dan saat itu saksi BUHAWI tidak setuju karena sakit rematik/ asam uratnya kambuh,
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib ENEK dan keponakannya tersebut datang kerumah terdakwa FAWAID BIN ZAINAL untuk menjemput terdakwa FAWAID BIN ZAINAL dan saat itu terdakwa FAWAID BIN ZAINAL , ENEK dan keponakannya tersebut langsung mendatangi rumah saksi ONGKY SURYA ABDI dengan menggunakan satu unit sepeda motor berbonceng tiga , lalu mengantarkan terdakwa FAWAID BIN ZAINAL dan keponakannya, sedangkan terdakwa FAWAID BIN ZAINAL , keponakan ENEK dan saksi ONGKY SURYA ABDI langsung menuju kekandang sapi tersebut. Setelah kurang lebih berjarak 10 meter dari kandang sapi tersebut milik saksi Muni dusun Guwa Desa Jadung Kec. Dungkek Kab. Sumenep , saksi ONGKY SURYA ABDI langsung Kembali. Selanjutnya terdakwa FAWAID BIN ZAINAL bersama dengan keponakan ENEK langsung memotong tali dengan menggunakan arit dan mengambil 2 ekor sapi betina yang ditafsir seharga kurang lebih Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah ) yang ada di dalam kandang sapi tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yaitu : saksi Muni , kemudianmembawanyakepinggirjalanuntukmenunggujemputandari ENEK, setelah ENEK datang 2 ekorsapitersebutlangsungdibawakerumah ENEK yang beralamat di Ds. Lanjuk Kec. Manding Kab. Sumenep.
Sesampainya di rumah terdakwa FAWAID BIN ZAINAL langsung menelpon ENEK menanyakan terkait sapi tersebut akan di jual kepada , lalu ENEK mengatakan bahwa sapi tersebut akan di jual kepada SUMILIR alamat Ds. LanjukKec. Manding Kab. Sumenep (melarikan diri dan belum tertangkap ) , setelah 3 hari kemudian ENEK memberi uang kepada terdakwa FAWAID BIN ZAINAL sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (l) ke.1, 3,4, 5 KUHP.
|