Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2025/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. FAWAID Bin ZAINAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.529/M.5.35/EOH.2/IV/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAWAID Bin ZAINAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FAWAID BIN ZAINAL  pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2024 mencari sasaran kandang sapi untuk melakukan pencurian sapi , Selanjutnya terdakwa FAWAID BIN ZAINAL   menemukan sasaran kandangsapi yang lokasinya sepi dan agak jauh dari rumah warga yang terletak di Dusun. Guwa Desa Jadung Kec. Dungkek Kab. Sumenep, kandang sapi tersebut jaraknya tidak jauh dari rumah saksi ONGKY SURYA ABDI Bin KARNO, lalu terdakwa FAWAID BIN ZAINAL  menentukan sasaran posisi kandang sapi untuk melakukan pencurian hewan .

Bahwa  pada tanggal 31 Desember 2024 sekiarapukul 07.00 Wib terdakwa FAWAID BIN ZAINAL  menghubungi  ENEK  (melarikan diri dan belum tertangkap ) untuk  meminta agar ENEK menyiapkan mobil untuk di gunakan mengangkut sapi hasil dari pencurian tersebut, mendengar hal tersebut ENEK langsung setuju dengan ajakan terdakwa FAWAID BIN ZAINAL  , lalu terdakwa FAWAID BIN ZAINAL  menghubungi saksi BUHAWI alamat Ds. Andulang Kec. Gapura Kab. Suemenep untuk mengajak melakukan pencurian tersebut dan saat itu saksi BUHAWI tidak setuju  karena sakit rematik/ asam uratnya kambuh,

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib ENEK dan keponakannya tersebut datang kerumah terdakwa FAWAID BIN ZAINAL  untuk menjemput terdakwa FAWAID BIN ZAINAL  dan saat itu terdakwa FAWAID BIN ZAINAL  , ENEK dan keponakannya tersebut langsung mendatangi rumah saksi ONGKY SURYA ABDI dengan menggunakan satu unit sepeda motor berbonceng tiga , lalu mengantarkan terdakwa FAWAID BIN ZAINAL  dan keponakannya, sedangkan terdakwa FAWAID BIN ZAINAL  , keponakan ENEK dan saksi  ONGKY SURYA ABDI langsung menuju kekandang sapi tersebut.  Setelah kurang lebih berjarak 10 meter dari kandang sapi tersebut milik saksi  Muni dusun Guwa  Desa Jadung Kec. Dungkek Kab. Sumenep , saksi ONGKY SURYA ABDI langsung Kembali. Selanjutnya terdakwa FAWAID BIN ZAINAL  bersama dengan keponakan ENEK langsung memotong tali dengan menggunakan arit dan mengambil  2 ekor sapi betina yang ditafsir seharga kurang lebih Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah ) yang ada di dalam kandang sapi tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yaitu : saksi Muni , kemudianmembawanyakepinggirjalanuntukmenunggujemputandari ENEK, setelah ENEK datang 2 ekorsapitersebutlangsungdibawakerumah ENEK yang beralamat di Ds. Lanjuk Kec. Manding Kab. Sumenep.
Sesampainya di rumah terdakwa FAWAID BIN ZAINAL  langsung menelpon ENEK menanyakan terkait sapi tersebut akan di jual kepada , lalu ENEK mengatakan bahwa sapi tersebut akan di jual kepada SUMILIR alamat Ds. LanjukKec. Manding Kab. Sumenep (melarikan diri dan belum tertangkap ) , setelah 3 hari kemudian ENEK memberi uang kepada  terdakwa FAWAID BIN ZAINAL  sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
                  
                Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (l) ke.1, 3,4, 5 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya