Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2026/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. JAZULI Bin OBRAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.891/M.5.35/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAZULI Bin OBRAS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Agus Suprayitno, SH dkkJAZULI Bin OBRAS
Anak Korban
Dakwaan

       Bahwa ia terdakwa terdakwa JAZULI BIN OBRAS pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Perbuari  2026  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di pinggir jalan raya yang terletak di Dusun Ares Daja Desa Beluk Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,yang tanpa hak membuat, menerima menguasai, membawa , mempergunakan bahan peledak atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

 

                 Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa JAZULI BIN OBRAS di telpon oleh seorang yang mengaku bernama IPONG yang mengatakan bahwa ingin membeli obat (serbuk warna silver/bahan peledak) kepada terdakwa JAZULI BIN OBRAS , karena terdakwa JAZULI BIN OBRAS ditelpon terus  oleh IPONG terus  sehingga terdakwa JAZULI BIN OBRAS  menuruti permintaan IPONG tersebut .

Selanjutnya terdakwa JAZULI BIN OBRAS  dan IPONG sepakat akan bertemu di pinggir jalan raya yang terletak di Dusun Ares Daja Desa Beluk Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa JAZULI BIN OBRAS  mengajak temannya yang bernama FAHAT untuk bertemu IPONG di pinggir jalan raya yang terletak di Dusun Ares Daja Desa Beluk Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep dengan membawa 2 kantong plastik berisi serbuk warna silver tersebut dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,345 gram, lalu oleh terdakwa JAZULI BIN OBRAS 2 kantong plastik berisi serbuk warna silver diletakkan di dalam toples berwana coklat , lalu  toples berwana coklat yang di dalamnya terdapat 2 kantong plastik berisi serbuk warna silver tersebut oleh terdakwa JAZULI BIN OBRAS  serahkan kepada IPONG, lalu  IPONG akan menyerahkan uang untuk pembelian tersebut namun terdakwa JAZULI BIN OBRAS menolaknya karena sebelumnya IPONG mengatakan bahwa ban sepeda motornya kempes,  sehingga terdakwa JAZULI BIN OBRAS  merasa kasihan.

Selanjutnya terdakwa JAZULI BIN OBRAS  membantu IPONG mencari pinjaman pompa ban , namun saat itu di sekitar lokasi tidak ada yang mempunyai pompa ban tersebut , lalu terdakwa JAZULI BIN OBRAS  kembali lagi ke tempat  bertemu dengan IPONG , lalu  FAHAT mengatakan bahwa yang akan pergi mencari pinjaman pompa ban untuk sepeda motor milik IPONG tersebut. Setelah FAHAT berangkat mencari pinjaman pompa tiba-tiba datang beberapa orang yang merupakan petugas kepolisian dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 2 kantong plastik berisi serbuk warna silver milik terdakwa JAZULI BIN OBRAS   berada di sepeda motor IPONG tersebut padahal terdakwa JAZULI BIN OBRAS   menguasai, menyimpan, mempergunakan bahan peledak atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya  berupa : 2 kantong plastik berisi serbuk warna silver tanpa seijin dari pihak berwajib .

 

Kemudian datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa JAZULI BIN OBRAS dan berhasil menemukan beberapa petasan/mercon dan bahan serta alat yang terdakwa JAZULI BIN OBRAS   gunakan untuk membuat petasan.

Bahwa barang bukti yang diamankan oleh petuugas kepolisian berupa 2 (Dua) plastik berisi serbuk warna silver, 1 (satu) toples berwarna coklat, 1 (Satu) plastik berisi garam belanda, 6 (Enam) buah mercon, 1 (Satu) buah bak, 1 (Satu) buah Gunting, 2 (Dua) buah Bambu, Alat memadatkan mercon, 1 (satu) buah obeng

 

Bahwa dari hasil Berita Acara Pemeriksaan Labotoris Kriminalistik Barang bukti Bahan Peledak Berupa serbuk warna abu-abudan Petasan Nomor Lab.: 2535/BHF/ 2026 tertanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santosa,ST, dkk selaku Pemeriksa Lapfor Polda Jatim.

                  

  1. Nomor bukti 104/2026/BHF : satu bungkus  plastic serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total :15,54 gram U95 kurang lebih 0,041 gram .
  2. Nomor bukti 105/2026/BHF : satu bungkus plastic berisi dua buah petasan beserta sumbu dengan ukuran panjang rata-rata : 9 cm U95lebih kurang 0,057 mmdan diameter rata-rata :2 cm U95lebih kurang 0,057 mm

 

 Kesimpulan :

                   Barang bukti  Nomor : 104/2026/BHF dan 105/2026/BHF Didapat adanya kandungan kaliumKlorat (KCIO3) sebagai oksidator , Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses  pembakaran dan Aluminium (AI) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efekberkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis lom explosive.

 

Akhirnya terdakwa JAZULI BIN OBRAS   berikut barang bukti tersebut diamankan oleh petugas kepolisian ke Polres Sumenep.

 

           

 Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor :1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya