Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2024/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. TRI SEPTIYO NURURROHIM Bin MOH. YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 259/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1859/M.5.35/EOH.2/XII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI SEPTIYO NURURROHIM Bin MOH. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa TRI SEPTIYO NURURROHIM Bin MOH. YUSUF, pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat yang pertama di jalan raya di sekitaran timur RSI Garam Kalianget yang terletak di Ds. Kalianget Barat Kec. Kalianget Kab. Sumenep, dan yang kedua di jalan raya lebih tapatnya dipertigaan Lisun yang terletak di Ds. Kalianget Timur Kec. Kalianget Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa TRI SEPTIYO NURURROHIM melakukan pengancaman terhadap saksi MUHAMMAD IMAM, S.Pd.SD  dan SONY PRIMA AJI PRALESTARI (sopir ambulan) dan yang lain yang berada di dalam mobil ambulan tersebut yaitu dengan cara terdakwa TRI SEPTIYO NURURROHIM menggunakan senjata api yaitu Airsoft Gun Merk Glock 22 Gen 4 AUSTRIA 40 warna hitam, kemudian senjata tersebut dipegang menggunakan tangan sebelah kanan oleh terdakwa TRI SEPTIYO NURURROHIM lalu menggedor dan menodongkan senjata tersebut ke arah pintu sebelah kanan sopir kemudian terdakwa TRI SEPTIYO NURURROHIM mengarahkan sopir mobil ambulan untuk jalan menuju ke arah timur sesuai dengan arahan terdakwa TRI SEPTIYO NURURROHIM, lalu yang kedua terdakwa TRI SEPTIYO NURURROHIM turun dari sepeda motornya lalu mendekati pintu depan sebelah kiri kemudian terdakwa TRI SEPTIYO NURURROHIM dalam keadaan memegang senjata kemudian terdakwa TRI SEPTIYO NURURROHIM menggedor dan menodongkan senjata ke dalam mobil lalu terdakwa TRI SEPTIYO NURURROHIM menyuruh sopir ambulan untuk tetap berjalan ke arah timur sesuai keinginan terdakwa TRI SEPTIYO NURURROHIM sehingga dikarenakan sopir ambulan merasa ketakutan yang seharusnya jenasah almarhum istri saksi MUHAMMAD IMAM, S.Pd.SD  diturunkan dikediaman saksi MUHAMMAD IMAM, S.Pd.SD  namun sopir ambulan tetap mengikuti permintaan terdakwa TRI SEPTIYO NURURROHIM, sehingga mobil ambulan berjalan sesuai yang diinginkan oleh terdakwa TRI SEPTIYO NURURROHIM dan mobil ambulan berhenti dirumah orang tua terdakwa TRI SEPTIYO NURURROHIM yang bernama NURHARIYATI yang beralamat di Dsn. tarebungan Rt. 08 Rw. 02 Ds. Kalianget Timur Kec. Kalianget Kab. Sumenep;
  • Bahwa terdakwa TRI SEPTIYO NURURROHIM mendapatkan Airsoft Gun Merk Glock 22 Gen 4 AUSTRIA 40 warna hitam Non Blowback tersebut yaitu terdakwa TRI SEPTIYO NURURROHIM awalnya melihat postingan vidio di akun Youtube yang bernama YH TACTICAL SOLO, dimana gambar foto profile akun Youtube tersebut mencantumkan nomor HP 08998555089, kamudian terdakwa TRI SEPTIYO NURURROHIM menghubungi nomor tersebut dengancara menggunakan akun whatsapp, kemudian saya melakukan pemesanan Airsoft Gun Merk Glock 22 Gen 4 AUSTRIA 40 warna hitam Non Blowback ke nomor whatsapp tersebut.

 

     Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya