Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.B/2024/PN Smp | HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H | 1.SUMAHWI Bin MUHABI 2.MATRAWI Bin SADIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 43/Pid.B/2024/PN Smp | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/211/M.5.35/EUK.2/III/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA:
--------- Bahwa Terdakwa I SUMAHWI Bin MUNABI dan Terdakwa II MATRAWI Bin SADIN pada hari Sabtu, tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di halaman rumah terdakwa I, Dusun Lenteng Rt 003 Rw 004 Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan Kab Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban SAMSURI Bin MUNAWAR yang mengakibatkan luka-luka, dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
---------Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, sekira pukul 15.00 wib, saksi SAMSURI sedang melihat lihat pembangunan rumah milik terdakwa I SUMAHWI Bin MUHABI yang mana tanah yang akan dibangun rumah berbatasan dengan tanah milik saksi SAMSURI. Pada saat saksi SAMSURI meliha melihat pembangunan pondasi rumah milik terdakwa I SUMAHWI Bin MUHABI melebihi batas tanah miliknya. Selanjutnya saksi SAMSURI menegur kepada istri SUMAHWI Bin MUHABI yang bernama saksi UMMI KULSUM agar tidak lagi menambah pembangunan yang melebihi batas tanah. Namun saat itu saksi UMMI KULSUM merasa tidak terima atas teguran saksi SAMSURI sehingga saksi UMMI KULSUM sempat melontarkan kata kata kasar kepada saksi SAMSURI, kemudian tiba-tiba dari arah barat SUMAHWI Bin MUHABI berlari dengan menggenggam sebuah batu putih kearah saksi SAMSURI dan memukulkan batu tersebut kepada saksi SAMSURI namun berhasil menghindar, selanjutnya terdakwa I SUMAHWI Bin MUHABI memukul saksi SAMSURI lagi dengan menggunakan batu yang dipegangnya tersebut dan mengenai punggung saksi SAMSURI. Selanjutnya terdakwa II MATRAWI Bin SADIN memeluk saksi SAMSURI dari belakang hingga saksi SAMSURI tidak bisa bergerak yang selanjutnya saksi SAMSURI terjatuh ke depan dengan posisi tengkurap. Ketika dalam posisi tersebut, terdakwa II MATRAWI Bin SADIN menindih/duduk di punggung saksi SAMSURI kemudian mencekik leher saksi SAMSURI dari belakang yang selanjutnya saat dalam posisi tengkurap tersebut saksi SAMSURI menengadahkan kepalanya dan kemudian terdakwa I SUMAHWI Bin MUHABI memukul kepala saksi SAMSURI dengan menggunakan batu yang mengenai pelipis kirinya kemudian terdakwa I SUMAHWI Bin MUHABI memukul kepala saksi SAMSURI lagi dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 7 kali. Setelah saksi SAMSURI menerima pukulan yang bertubi – tubi tersebut selanjutnya saksi SAMSURI merasa tidak ingat apa - apa. Kemudian dengan diantarkan anaknya saksi SAMSURI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep yang selanjutnya dilakukan visum di RSUD Kabupaten Sumenep namun saat dilakukan pemeriksaan tersebut dokter meminta saksi SAMSURI untuk rawat inap selama 2 (dua) hari karena kondisi saksi SAMSURI yang belum stabil.
------------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I SUMAHWI Bin MUNABI dan Terdakwa II MATRAWI Bin SADIN mengakibatkan saksi korban SAMSURI mengalami luka-luka, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum Rumah Sakit Umum Daerah dr. H Moh Anwar, Nomor:353/077/435.102.101/XII/2023 tanggal 24 Desember 2023. HASIL PEMERIKSAAN FISIK :
KESIMPULAN :
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------- KEDUA:
------------------ Bahwa Terdakwa I SUMAHWI Bin MUNABI dan Terdakwa II MATRAWI Bin SADIN pada hari Sabtu, tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di halaman rumah terdakwa I, Dusun Lenteng Rt 003 Rw 004 Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan Kab Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SAMSURI Bin MUNAWAR yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------
---------Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, sekira pukul 15.00 wib, saksi SAMSURI sedang melihat lihat pembangunan rumah milik terdakwa I SUMAHWI Bin MUHABI yang mana tanah yang akan dibangun rumah berbatasan dengan tanah milik saksi SAMSURI. Pada saat saksi SAMSURI meliha melihat pembangunan pondasi rumah milik terdakwa I SUMAHWI Bin MUHABI melebihi batas tanah miliknya. Selanjutnya saksi SAMSURI menegur kepada istri SUMAHWI Bin MUHABI yang bernama saksi UMMI KULSUM agar tidak lagi menambah pembangunan yang melebihi batas tanah. Namun saat itu saksi UMMI KULSUM merasa tidak terima atas teguran saksi SAMSURI sehingga saksi UMMI KULSUM sempat melontarkan kata kata kasar kepada saksi SAMSURI, kemudian tiba-tiba dari arah barat SUMAHWI Bin MUHABI berlari dengan menggenggam sebuah batu putih kearah saksi SAMSURI dan memukulkan batu tersebut kepada saksi SAMSURI namun berhasil menghindar, selanjutnya terdakwa I SUMAHWI Bin MUHABI memukul saksi SAMSURI lagi dengan menggunakan batu yang dipegangnya tersebut dan mengenai punggung saksi SAMSURI. Selanjutnya terdakwa II MATRAWI Bin SADIN memeluk saksi SAMSURI dari belakang hingga saksi SAMSURI tidak bisa bergerak yang selanjutnya saksi SAMSURI terjatuh ke depan dengan posisi tengkurap. Ketika dalam posisi tersebut, terdakwa II MATRAWI Bin SADIN menindih/duduk di punggung saksi SAMSURI kemudian mencekik leher saksi SAMSURI dari belakang yang selanjutnya saat dalam posisi tengkurap tersebut saksi SAMSURI menengadahkan kepalanya dan kemudian terdakwa I SUMAHWI Bin MUHABI memukul kepala saksi SAMSURI dengan menggunakan batu yang mengenai pelipis kirinya kemudian terdakwa I SUMAHWI Bin MUHABI memukul kepala saksi SAMSURI lagi dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 7 kali. Setelah saksi SAMSURI menerima pukulan yang bertubi – tubi tersebut selanjutnya saksi SAMSURI merasa tidak ingat apa - apa. Kemudian dengan diantarkan anaknya saksi SAMSURI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep yang selanjutnya dilakukan visum di RSUD Kabupaten Sumenep namun saat dilakukan pemeriksaan tersebut dokter meminta saksi SAMSURI untuk rawat inap selama 2 (dua) hari karena kondisi saksi SAMSURI yang belum stabil.
------------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I SUMAHWI Bin MUNABI dan Terdakwa II MATRAWI Bin SADIN mengakibatkan saksi korban SAMSURI mengalami luka-luka, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum Rumah Sakit Umum Daerah dr. H Moh Anwar, Nomor:353/077/435.102.101/XII/2023 tanggal 24 Desember 2023. HASIL PEMERIKSAAN FISIK :
KESIMPULAN :
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |