Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2023/PN Smp | 1.Syafrudin Nur, S.Sos 2.Warda Asirah, Alias Warda Asyirah |
2.Sunaryo, S. Sos, M.Si 3.Rahmad |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Jul. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2023/PN Smp | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Jul. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Menyatakan sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan 1 unit toko dengan luas ± 30,8 M2 yang berdiri diatas tanah Para Penggugat, yang dikenal dalam buku Letter C (Pepel) Desa Sapeken dengan Kohir Nomor 1021, Persil Nomor 22, Blok I atas nama Hj. SUBAIDAH, dengan batas-batas adalah sebagai berikut : Utara : Jalan Raya Pelabuhan Barat : Warung Ibu IYAN / TRIS Timur : Tanah milik Hj. LASMINI Selatan : Tanah milik Hj. LASMINI Adalah objek sengketa yang merupakan milik Para Penggugat ; 4. Menyatakan objek sengketa adalah hak milik sah Para Penggugat ; 5. Menyatakan akibat dari perbuatan SUNARYO, S.Sos, M.Si (Tergugat I) Yang Telah Melawan Hukum dengan menjual sebagian tanah milik Para Penggugat kepada RAHMAD (Tergugat II) tanpa sepengetahuan Para Penggugat, maka Para Penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil ; 6. Menyatakan akibat dari perbuatan RAHMAD (Tergugat II) Yang Telah Melawan Hukum dengan membeli sebagian tanah yang dibangun toko 1 (satu) unit kepada SUNARYO, S.Sos, M.Si (Tergugat I) .dan sekarang dikuasai oleh Tergugat II, maka yang jelas Para Penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil ; 7. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat maka Para Penggugat tidak dapat menggarap, menjual, menghibahkan, mengalihkan dan memindahkan objek sengketa tersebut kepada siapapun atau pihak manapun maka kerugian materiil Para Penggugat ditafsir sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat yang ditafsir sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; 8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat seperti keadaan semula dan dalam keadaan kosong dari harta benda mereka yang ada di atas tanah sengketa dengan bebas dari segala ikatan / tanggungan kalau perlu dengan bantuan Alat Negara ; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun timbul verzet, banding dan kasasi ; 10. Meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas tanah sengketa tersebut ; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR: Mohon putusan seadil-adilnya dalam peradilan yang baik dan benar.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |