Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2024/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1520/M.5.35/ENZ.2/X/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------Bahwa terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH.ZAIMON pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.45  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di pinggir jalan kampung Alamat Jalan Akasia Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --

  • Bahwa Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON mendapatkan Narkotika jenis sabusabu tersebut dengan cara membeli kepada seorang bernama GASPUL alamat alamat Desa Pandian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep (posisi berada di Lapas Kabupaten Pamekasan menjalani hukuman) sebanyak 1 (satu) poket kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabusabu berat kotor 1,19 gram seharga Rp. 1.000,000,- (satu juta rupiah) tersebut pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, sekira pukul 14.30 Wib.
  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 Wib pada saat Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON ada dirumah alamat Jalan Blimbing Bulu Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON menghubungi melalui telepon WhatsApp kepada seorang bernama GASPUL dan  Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON mengatakan “mau ngambil lagi bos” GASPUL menjawab “mau ambil berapa” Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON menjawab “ ambil 1 gram “ GASPUL menjawab “ya saya lagi sakit biar orang saya yang kasih” Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON jawab “iya” lalu HP dimatikan setelah itu GASPUL mengirim nomor HP yang tidak dikenal ke HP WhatApp milik Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON, lalu Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON menghubungi ke nomor telepon yang dikirim oleh GASPUL dan mengatakan “ mas saya disuruh GASPUL” jawab orang tidak kenal “oya mas mesan berapa” Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON jawab “mau coba dulu setengah karena lama tidak pakai” orang tidak kenal jawab “kalau setengah tidak ada kalau 1 gram harganya 1 juta rupiah” lalu HP dimatikan, setelah itu orang tidak  dikenal  tersebut  mengirim nomor rekening ke HP Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON tersebut;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14:33:15 Wib pada saat Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON ada dirumah lalu Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON mentrasfer melalui MBANGKING Bank BCA di HP milik Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON yang dikirim ke nomor rekening 1921336808 atas nama SHOLEHODDIN uang sebesar Rp. 1.000,000, (satu juta rupiah) pembelian narkoba jenis sabu-sabu lalu bukti transfer saya kirim ke nomor yang tidak kenal namanya atas suruhan GASPUL;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.10 Wib Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON berangkat dari tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor sendirian menuju lokasi tempat letanya narkotika jenis sabusabu dengan sistem ranjau yang di letakkan di tanah di pinggir jalan alamat Jalan Akasia Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep setelah itu diketahui oleh Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON berupa bungkus rokok merk Diplomat EVO tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.44 Wib mengambil bungkus rokok merk Diplomat EVO di dalamnya terdapat bungkus sobekan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat bungkus sobekan kertas di dalamnya terdapat 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabusabu dengan system ranjau yang di letakkan di tanah di pinggir jalan alamat Jalan Akasia Desa Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep tersebut posisi Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON turun dari sepeda motor sendirian yang sudah Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON ketahui/diketemukan bungkus tersebut lalu oleh Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON ambil bungkus rokok merk Diplomat EVO di dalamnya terdapat bungkus sobekan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat bungkus sobekan kertas di dalamnya terdapat 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabusabu melalui tangan sebelah kiri setelah itu datang petugas dari kepolisian dan jatuh ketanah dari tangan kiri yang dipegang oleh Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON berupa bungkus rokok merk Diplomat EVO di dalamnya terdapat bungkus sobekan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat bungkus sobekan kertas di dalamnya terdapat 1  (satu)  poket  kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabusabu;
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.45 Wib lalu Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON diamankan oleh Saksi I HARYADI dan Saksi II NUR FAISAL beserta Saksi III TIK YANDI dari kepolisian dan bungkus rokok merk Diplomat EVO jatuh ketanah yang di pegang oleh Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON tangan sebelah kiri dan di buka oleh petugas kepolisian Satreskoba Polres Sumenep bungkus rokok merk Diplomat EVO di dalamnya terdapat bungkus sobekan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat bungkus sobekan kertas di dalamnya terdapat 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabusabu dan mengamankan 1 unit HP merk Infinix warna gold bersilikon hitam yang diketemukan disaku celana panjang sebelah kanan setelah di tunjukkan barang bukti tersebut Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON mengakui.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 102/61029.00/VIII/2024  tanggal 15 Agustus 2024 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : satu poket plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,19 gram dab berat bersih 0,96 gram.

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812/2809.1/435.102.133/2024  yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Sumenep disimpulkan bahwa Terdakwa Positif Methaphetamine

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Subsidair

 

-------Bahwa terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH.ZAIMON pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.45  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di pinggir jalan kampung Alamat Jalan Akasia Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON mendapatkan Narkotika jenis sabusabu tersebut dengan cara membeli kepada seorang bernama GASPUL alamat alamat Desa Pandian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep (posisi berada di Lapas Kabupaten Pamekasan menjalani hukuman) sebanyak 1 (satu) poket kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabusabu berat kotor 1,19 gram seharga Rp. 1.000,000,- (satu juta rupiah) tersebut pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, sekira pukul 14.30 Wib.
  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 Wib pada saat Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON ada dirumah alamat Jalan Blimbing Bulu Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON menghubungi melalui telepon WhatsApp kepada seorang bernama GASPUL dan  Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON mengatakan “mau ngambil lagi bos” GASPUL menjawab “mau ambil berapa” Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON menjawab “ ambil 1 gram “ GASPUL menjawab “ya saya lagi sakit biar orang saya yang kasih” Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON jawab “iya” lalu HP dimatikan setelah itu GASPUL mengirim nomor HP yang tidak dikenal ke HP WhatApp milik Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON, lalu Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON menghubungi ke nomor telepon yang dikirim oleh GASPUL dan mengatakan “ mas saya disuruh GASPUL” jawab orang tidak kenal “oya mas mesan berapa” Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON jawab “mau coba dulu setengah karena lama tidak pakai” orang tidak kenal jawab “kalau setengah tidak ada kalau 1 gram harganya 1 juta rupiah” lalu HP dimatikan, setelah itu orang tidak  dikenal  tersebut  mengirim nomor rekening ke HP Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON tersebut;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14:33:15 Wib pada saat Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON ada dirumah lalu Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON mentrasfer melalui MBANGKING Bank BCA di HP milik Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON yang dikirim ke nomor rekening 1921336808 atas nama SHOLEHODDIN uang sebesar Rp. 1.000,000, (satu juta rupiah) pembelian narkoba jenis sabu-sabu lalu bukti transfer saya kirim ke nomor yang tidak kenal namanya atas suruhan GASPUL;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.10 Wib Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON berangkat dari tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor sendirian menuju lokasi tempat letanya narkotika jenis sabusabu dengan sistem ranjau yang di letakkan di tanah di pinggir jalan alamat Jalan Akasia Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep setelah itu diketahui oleh Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON berupa bungkus rokok merk Diplomat EVO tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.44 Wib mengambil bungkus rokok merk Diplomat EVO di dalamnya terdapat bungkus sobekan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat bungkus sobekan kertas di dalamnya terdapat 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabusabu dengan system ranjau yang di letakkan di tanah di pinggir jalan alamat Jalan Akasia Desa Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep tersebut posisi Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON turun dari sepeda motor sendirian yang sudah Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON ketahui/diketemukan bungkus tersebut lalu oleh Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON ambil bungkus rokok merk Diplomat EVO di dalamnya terdapat bungkus sobekan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat bungkus sobekan kertas di dalamnya terdapat 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabusabu melalui tangan sebelah kiri setelah itu datang petugas dari kepolisian dan jatuh ketanah dari tangan kiri yang dipegang oleh Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON berupa bungkus rokok merk Diplomat EVO di dalamnya terdapat bungkus sobekan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat bungkus sobekan kertas di dalamnya terdapat 1  (satu)  poket  kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabusabu;
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.45 Wib lalu Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON diamankan oleh Saksi I HARYADI dan Saksi II NUR FAISAL beserta Saksi III TIK YANDI dari kepolisian dan bungkus rokok merk Diplomat EVO jatuh ketanah yang di pegang oleh Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON tangan sebelah kiri dan di buka oleh petugas kepolisian Satreskoba Polres Sumenep bungkus rokok merk Diplomat EVO di dalamnya terdapat bungkus sobekan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat bungkus sobekan kertas di dalamnya terdapat 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabusabu dan mengamankan 1 unit HP merk Infinix warna gold bersilikon hitam yang diketemukan disaku celana panjang sebelah kanan setelah di tunjukkan barang bukti tersebut Terdakwa SYAIFUL SYAFRIYANTO Bin ACH. ZAIMON mengakui.

 

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya