Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2024/PN Smp SELVIANA TEKWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SELVIANA TEKWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon (Selviana Tekwan) adalah ibu dari anak Pemohon bernama Valerie Jaya Prana lahir di Sumenep pada tanggal 10 Februari 2009  Nicholas Nelson JayaPrana lahir di Sumenep, 18 Januari 2011, bertindak selaku Kuasa dari anak Pemohon yang masih dibawah umur untuk melakukan proses peralihan hak/menjual sebidang tanah yang dikenal dengan sertifikat Hak Milik nomor 823 dengan luas 602 M2 yang terletak di di Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atas nama pemegang hak Aida Cendrawati;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak