Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa MASBULLAH BIN PAK MAHYAH, pada hari Rabu, tanggal 12 Nopember 2014 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Nopember tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa Dusun Kerkok, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukurn Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas pada saat terdakwa berada dirurnahnya didatangi para pembeli/penombok nomor togel dengan memberikan kertas yang berisi angka ? angka togel yang diinginkan lalu terdakwa merekap pembelian angka-angka to gel dari pembeli/penombok tersebut kedalam lembaran kertas, sedangkan uang hasil penjualan nomor togel oleh terdakwa di ambil pada keesokan harinya, setelah itu saudara HOSEN selaku bandar togel mendatangi rumah terdakwa dengan maksud mengambil rekapan nomor togel yang sudah dibeli para penombok/pembeli ;
- Bahwa pada saat saksi Brigadir MOH. CHAIRIL A dan saksi Brigadir M. DOKO MARDIAN beserta anggota Resmob lainnya yang dipimpin oleh IPDA ABD. SALAM melakukan Lidik di daerah Kecamatan Lenteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MASBULLAH BIN PAK MAHYAH sering melakukan permainan judi jenis togel (Toto Gelap) lalu atas informasi tersebut para saksi langsung mendatangi rumah terdakwa dan ternyata benar terdakwa sedang merekap hasil penjualan judi togel sehingga para saksi langsung melakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp. 111.000,- (seratus ebelas ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek MAXTRON warna merah, 1 (satu) bolpoint warna hitam, 1 (satu) sepidol warna hijau, Beberapa sobekan kertas yang berisikan angka pembelian togel, beberapa lembar kertas rekapan bertuliskan angka-angka togel, beberapa lembar kertas karbon 1 (satu) kaleng bekas tempat kue warna kuning ;
- Bahwa terdakwa melayani para pembeli nomor togel dengan pembelian yang 2 (dua) angka dan 3 (tiga) angka, dimana apabila pembeli/penombok membeli Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dua angka maka mendapat sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila cocok tiga angka membeli Rp. 1000,- (seribu rupiah) penombok/pembeli mendapatkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga rates ribu rupiah), dimana dalam permainan judi jenis togel tersebut ditentukan apabila nomor togel yang dibeli oleh para pembeli/penombok cocok dengan pengeluaran maka pembeli/penombok yang dinyatakan menang dan apabila tidak cocok dengan pengeluaran maka terdakwa yang dinyatakan menang, dimana dalam permaianan togel jenis kupon putih maka terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau dari pihak yang bewenang.
Perbutan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa MASBULLAH BIN PAK MAHYAH, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan primair tersebut di atas, tidak berhak turut main judi sebagai pencaharian, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas pada saat terdakwa berada dirumahnya didatangi para pembeli/penombok nomor togel dengan memberikan kertas yang berisi angka ? angka togel yang diinginkan lalu terdakwa merekap pembelian angka-angka togel dari pembeli/penombok tersebut kedalam lembaran kertas, sedangkan uang hasil penjualan nomor togel oleh terdakwa di ambil pada keesokan harinya, setelah itu saudara HOSEN selaku bandar togel mendatangi rumah terdakwa dengan maksud mengambil rekapan nomor togel yang sudah dibeli para penombok/pembeli ;
- Bahwa pada saat saksi Brigadir MOH. CHAIRIL A dan saksi Brigadir M. DOKO MARDIAN beserta anggota Resmob lainnya yang dipimpin oleh IPDA ABD. SALAM melakukan Lidik di daerah Kecamatan Lenteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MASBULLAH BIN PAK MAHYAH sexing melakukan permainan judi jenis togel (Toto Gelap) lalu atas informasi tersebut para saksi langsung mendatangi rumah terdakwa dan ternyata benar terdakwa sedang merekap hasil penjualan judi togel sehingga para saksi langsung melakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp. 111.000,- (seratus ebelas ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek MAXTRON warna merah, 1 (satu) bolpoint warna hitam, 1 (satu) sepidol warna hijau, Beberapa sobekan kertas yang berisikan angka pembelian togel, beberapa lembar kertas rekapan bertuliskan angka-angka togel, beberapa lembar kertas karbon 1 (satu) kaleng bekas tempat kue warn kuning ;
- Bahwa terdakwa melayani para pembeli nomor togel dengan pembelian yang 2 (dua) angka dan 3 (tiga) angka, dimana apabila pembeli/penombok membeli Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dua angka maka mendapat sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila cocok tiga angka membeli Rp. 1000,- (seribu rupiah) penombok/pembeli mendapatkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga rants ribu rupiah), dimana dalam permainan judi jenis togel tersebut ditentukan apabila nomor togel yang dibeli oleh para pembeli/penombok cocok dengan pengeluaran maka pembeli/penombok yang dinyatakan menang dan apabila tidak cocok dengan pengeluaran maka terdakwa yang dinyatakan menang, dimana dalam permaianan togel jenis kupon putih maka terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau dari pihak yang bewenang.
Perbutan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP.
|